Kamis, Mei 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pigai Tahan Komentar Soal Aturan Demo di KUHP Baru

by dimas
Januari 6, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memilih menahan komentar terkait pengaturan demonstrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia mengaku belum membaca secara rinci pasal-pasal yang mengatur unjuk rasa, sehingga belum dapat menilai dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.

Saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1/2026), Pigai menegaskan pentingnya memahami aturan secara menyeluruh sebelum memberi penilaian.

“Saya belum baca. Saya harus membaca dulu sebelum memberikan komentar,” tegasnya.

Karena alasan itu, Pigai belum bersedia berspekulasi apakah ketentuan demonstrasi dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Menurutnya, setiap kebijakan hukum harus dinilai berdasarkan pemahaman utuh terhadap norma yang diatur, bukan dari potongan pasal yang berdiri sendiri.

Pasal 256 KUHP Memantik Polemik Publik

Sikap hati-hati Pigai muncul di tengah polemik publik terkait Pasal 256 KUHP. Pasal tersebut mengatur kewajiban pemberitahuan demonstrasi kepada kepolisian dan memicu perdebatan luas. Sejumlah kalangan menilai aturan ini berpotensi membungkam kritik, sementara pemerintah menyampaikan tafsir berbeda.

Ini Belum Selesai

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Menanggapi polemik itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan bahwa Pasal 256 sama sekali tidak mengatur perizinan. Aturan tersebut, menurutnya, hanya memuat kewajiban pemberitahuan.

“Setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai wajib memberitahukan kepada polisi. Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Pengalaman Lapangan Jadi Dasar Pengaturan

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa pemerintah merumuskan ketentuan tersebut berdasarkan pengalaman konkret di lapangan. Ia menyinggung peristiwa di Sumatera Barat, ketika sebuah ambulans terjebak aksi demonstrasi hingga pasien di dalamnya meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan medis.

Dari kejadian itu, pemerintah menilai negara perlu hadir untuk memastikan demonstrasi tidak mengorbankan hak dasar warga lain. Hak atas keselamatan, akses layanan publik, dan mobilitas darurat menjadi pertimbangan utama.

Karena itu, aparat membutuhkan informasi awal agar dapat mengatur lalu lintas serta membuka jalur darurat. Tanpa pemberitahuan, risiko gangguan terhadap layanan publik dinilai semakin besar.

“Demonstrasi tetap dijamin. Namun, negara juga harus melindungi hak pengguna jalan. Pawai pasti berdampak pada arus lalu lintas,” tambahnya.

Polisi Bertugas Mengatur, Bukan Melarang

Dalam penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melarang demonstrasi yang sudah diberitahukan. Aparat hanya bertugas mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan agar aktivitas publik tetap berjalan.

“Tugas polisi bukan melarang demo, tetapi mengatur agar hak masyarakat lain tidak dilanggar,” tegasnya.

Selain itu, Eddy mengingatkan bahwa polemik sering muncul karena publik membaca pasal tersebut secara terpotong. Cara membaca yang tidak utuh, menurutnya, berpotensi memicu kesalahpahaman dan ketakutan berlebihan terhadap hukum.

Koordinator Aksi Tidak Otomatis Dipidana

Lebih jauh, Eddy menepis anggapan bahwa koordinator demonstrasi dapat langsung dipidana jika aksi berujung ricuh. Selama pihak penyelenggara telah memenuhi kewajiban pemberitahuan, Pasal 256 tidak dapat digunakan untuk menjerat penanggung jawab aksi.

“Ketika pemberitahuan sudah disampaikan kepada pihak berwajib, kewajiban hukumnya selesai. Itu inti pengaturan Pasal 256,” ujarnya.

Demokrasi di Persimpangan Kepentingan

Perdebatan soal aturan demonstrasi ini menempatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang paling terdampak. Di satu sisi, warga menuntut jaminan kebebasan berekspresi. Di sisi lain, negara berupaya menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik.

Pada titik ini, perdebatan tidak lagi semata soal bunyi pasal. Lebih dari itu, persoalannya terletak pada cara negara memandang kritik warganya apakah sebagai ancaman yang harus dikendalikan, atau sebagai denyut kehidupan demokrasi yang patut dijaga. @dimas

Tags: AturanBerekspresiDemokrasiDemonstrasiHak Asasi ManusiaKebebasanKriminal & HukumKUHPNasionalNatalius PigaiPolitik IndonesiaSipil

Kamu Melewatkan Ini

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

by teguh
Mei 13, 2026

Saat stunting, campak, hingga angka kematian ibu dan bayi masih menghantui banyak keluarga, sebuah video dari ruang rapat DPRD Jember...

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

Kenapa Kota Kita Makin Penuh Coffee Shop Tapi Miskin Ruang Dialog?

by jeje
Mei 13, 2026

Di banyak kota, aroma kopi kini terasa lebih mudah ditemukan di coffee Shop daripada ruang bicara yang jujur. Sudut jalan...

Amir Syarifuddin: Tokoh yang Terlalu Rumit untuk Sejarah Indonesia?

Amir Syarifuddin: Tokoh yang Terlalu Rumit untuk Sejarah Indonesia?

by jeje
Mei 13, 2026

Amir Syarifuddin bukan tokoh yang mudah dijelaskan dalam satu kalimat. Ia pernah menjadi Perdana Menteri kedua Republik Indonesia, memimpin perlawanan...

Next Post
Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Ujian Integritas Dimulai di Daerah

Lima Penyidik KPK Jadi Kapolres, Ujian Integritas Dimulai di Daerah

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Pajak Kendaraan Diganti Jalan Berbayar: Terobosan Berani atau Eksperimen Berisiko?

Mei 13, 2026

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Mei 12, 2026

Rapat Stunting atau Waktu Main? DPRD Jember Kini Disorot Publik

Mei 13, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id