Tabooo.id: Edge – Coba pikirkan sebuah drama sekolah guru membuat peraturan kelas baru, tapi murid masih menggunakan buku pegangan lama. Situasi ini mirip dengan rencana pemerintah menaikkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Secara administratif, rencana itu terdengar keren “upgrade!” tapi di ranah hukum, pemerintah seolah melompat ke level boss sebelum menyelesaikan tutorial.
Masalah utama bukan sekadar teknis. Pemerintah belum merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan tafsir final dan mengikat mengenai pembatasan anggota Polri aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian. Masyarakat menilai putusan MK sebagai fondasi hukum yang harus dijadikan pedoman, bukan sekadar hiasan dinding.
MK: Si Pengingat Profesionalisme yang Tegas
MK menekankan bahwa Polri harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Dengan kata lain, polisi tidak boleh “main dua kaki” satu di keamanan, satu di pemerintahan sipil. Peraturan itu menjaga keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi sekaligus mencegah institusi kepolisian menjadi “superhero” yang merangkap pekerjaan pemerintah.
Namun, kelahiran Perpol 10/2025 yang ingin naik derajat menjadi PP memicu kegelisahan publik. Ketika pemerintah menerbitkan aturan turunan sebelum menyelesaikan revisi undang-undang induk, masyarakat menilai pemerintah membuat aturan dari bawah ke atas, bukan berdasarkan sumber norma resmi undang-undang.
Hirarki Hukum: Bukan Sekadar Formalitas
Dalam tata hukum Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan mencerminkan ketertiban berpikir dalam membangun norma hukum, bukan sekadar urutan formal. Undang-undang lahir dari proses politik dan representasi rakyat, sedangkan PP mengeksekusi undang-undang tersebut. Bila pemerintah menerbitkan PP tanpa pijakan undang-undang yang sejalan dengan putusan MK, PP berpotensi mengubah fungsi pelaksanaan menjadi pembentukan norma baru, seakan-akan MK hanya “opsi tambahan”.
Publik khawatir karena regulasi administratif itu membuka ruang tafsir baru yang melemahkan pembatasan MK. Akibatnya, putusan MK yang seharusnya menjadi koreksi konstitusional bisa berakhir sebagai hiasan administratif belaka.
Kepastian Hukum vs Kesetiaan pada Konstitusi
Pendukung Perpol 10/2025 menekankan perlunya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme penugasan anggota Polri. Pemerintah memang membutuhkan aturan teknis agar tata kelola berjalan lancar, tetapi kepastian hukum tidak bisa dipisahkan dari kesetiaan pada konstitusi. Kepastian hukum yang dibangun dengan membuka pengecualian justru menimbulkan ketidakpastian baru.
Pertanyaan penting bukan sekadar “Apakah aturan tersedia?” tetapi, “Apakah aturan itu mempertegas pembatasan atau justru mengelola pengecualian?” Dalam konteks putusan MK, pemerintah harus menjaga substansi pembatasan, bukan sekadar tertib administrasi.
Preseden Berbahaya dalam Reformasi Hukum
Praktik pemerintah mendahulukan regulasi turunan sebelum menyelesaikan revisi undang-undang menciptakan preseden yang kurang sehat. Publik menilai pemerintah tampak lebih responsif terhadap kebutuhan jangka pendek institusi, tetapi mengabaikan pembangunan kepastian hukum jangka panjang. Jika pola ini terus berulang, masyarakat bisa memperlakukan putusan MK sebagai rintangan administratif, bukan panduan konstitusional.
MK hadir untuk memastikan seluruh cabang kekuasaan bergerak dalam koridor konstitusi. Dalam konteks Polri institusi strategis dengan kewenangan besar kepatuhan pemerintah terhadap MK menjadi indikator maturitas demokrasi, bukan sekadar formalitas.
Jalan yang Lebih Sejalan dengan Prinsip Negara Hukum
Pemerintah sebaiknya menyelesaikan revisi UU Polri terlebih dahulu, mematuhi putusan MK sepenuhnya, dan baru menyusun PP sebagai aturan pelaksana. Dengan langkah itu, PP benar-benar menjalankan undang-undang, bukan mendahului atau “menyulap” norma. Reformasi Polri tidak cukup diukur dari efektivitas organisasi atau kelancaran administrasi, tetapi dari komitmen terhadap supremasi konstitusi.
Ketika konstitusi berbicara melalui MK, menaati putusan tersebut menjadi ukuran kedewasaan demokrasi. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu Perpol atau satu PP, tetapi kredibilitas negara hukum dan penghormatan terhadap putusan konstitusional sebagai fondasi bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. @dimas




