Tabooo.id: Regional – Go Phen Sian, pendeta berusia 70 tahun asal Waingapu, Nusa Tenggara Timur, kini menghadapi persoalan serius. Ia memiliki lahan seluas 10 x 20 meter di Jalan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Sejak awal, ia merencanakan lahan tersebut untuk membangun panti asuhan. Namun, tiba-tiba pihak lain mengklaim kepemilikan tanah itu.
Go Phen Sian membeli tanah tersebut pada 2004 dan langsung melunasi pembayaran. Setelah itu, ia mengurus sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional. Akan tetapi, proses administrasi berjalan lambat. Sementara itu, pada September 2024, Rofiul Anam justru memperoleh sertifikat lahan tersebut. Selanjutnya, ia menjual tanah itu kepada Heri Budiman.
Karena melihat kejanggalan, Go Phen Sian segera melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. Ia menegaskan bahwa dirinya telah membeli dan mengurus legalitas tanah sejak awal.
“Saya membeli tanah itu secara sah dan membayar lunas. Selain itu, saya juga sudah mengurus sertifikat sejak awal,” tegas Go Phen Sian saat bertemu Wakil Wali Kota Surabaya.
Dorongan Proses Hukum Transparan
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, meminta semua pihak mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, ia berjanji mendorong penyidikan agar berjalan objektif dan transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat penanganan kasus secara terbuka.
Menurut Armuji, pemerintah menghormati proses hukum. Ia juga berharap rencana pembangunan panti asuhan untuk anak yatim tetap bisa terwujud setelah persoalan hukum selesai.
Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Identitas
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dimas Pangga Putra, menjelaskan bahwa polisi telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas milik Denny Prasetyo Utomo.
Karena itu, Go Phen Sian bersama Denny melaporkan Rofiul Anam serta Teddy Pusoko Wiyoto atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggunaan data palsu. Selain itu, tim hukum menilai akta jual beli yang mencantumkan nama korban memperkuat posisi hukum mereka.
Menurut Dimas, akan sangat ironis jika dokumen resmi justru diabaikan dalam proses hukum.
Dampak Sosial: Anak Yatim Ikut Terdampak
Kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah pribadi. Sebaliknya, sengketa ini juga mengancam rencana pembangunan panti asuhan. Akibatnya, anak-anak yatim yang seharusnya menerima manfaat menjadi pihak paling dirugikan.
Selain itu, keterlambatan penyelesaian hukum dapat memperpanjang penderitaan kelompok rentan. Oleh sebab itu, publik kini menunggu tindakan tegas aparat terhadap praktik mafia tanah.
Harapan Kepastian Hukum
Meski usianya tidak lagi muda, Go Phen Sian tetap memperjuangkan haknya. Ia berharap polisi segera menyelesaikan penyidikan dan menerbitkan sertifikat resmi atas namanya. Dengan begitu, pembangunan panti asuhan bisa segera dimulai.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Tanpa pengawasan ketat, hak atas tanah bisa berpindah tangan secara ilegal. Sementara itu, masyarakat kecil justru menanggung risiko paling besar.
Perjuangan Go Phen Sian bukan sekadar soal lahan. Lebih jauh, kasus ini menguji kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan kemampuan negara melindungi warga yang paling rentan. @dimas




