Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pemilihan Hakim Agung Dipersoalkan, Ada Apa Seleksinya?

by dimas
Agustus 20, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Pemilihan 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA dipersoalkan. Masyarakat sipil menyoroti proses seleksi dan pengawasan DPR.

Tabooo.id – Ada ironi dalam proses memilih orang yang akan menentukan nasib hukum banyak warga. Semakin tinggi posisi hakim, semakin ketat pula seharusnya proses seleksinya.

Namun, pemilihan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA) justru memunculkan kritik. Masyarakat sipil menilai DPR belum menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc MA dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sebelumnya, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon tersebut. Komisi Yudisial (KY) mengajukan seluruh nama setelah menjalankan proses seleksi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dalam rapat paripurna. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota.

Ini Belum Selesai

OTT KPK Rektor Unsoed, Dugaan Suap Buka Celah Korupsi Kampus

30 Menit Melawan Jarak: Ketika Akses Buku Belum Merata di Sekolah Pelosok

Seluruh anggota DPR yang hadir menyetujui nama-nama tersebut.

Keputusan itu lantas melahirkan pertanyaan penting.

Jika seluruh calon mendapat persetujuan tanpa perdebatan berarti, seberapa tajam DPR menguji mereka?

Pertanyaan itu tidak berhenti pada proses politik di parlemen. Hakim agung memegang kewenangan untuk menentukan perkara yang menyentuh kebebasan, harta, hak warga, hingga kepentingan negara.

Seleksi Ketat, Persetujuan Mulus

Kritik masyarakat sipil sebenarnya muncul sebelum DPR mengambil keputusan.

Sejumlah organisasi meminta Komisi III DPR menguji integritas, kapasitas, dan kompetensi setiap calon secara serius. Pada saat yang sama, mereka meminta KY menjelaskan alasan di balik keputusan meloloskan para kandidat.

Koalisi tersebut terdiri atas Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society, serta KontraS.

Mereka menyampaikan desakan itu pada 12 Agustus 2026.

Bagi masyarakat sipil, transparansi bukan sekadar pelengkap. Publik perlu mengetahui alasan sebuah calon mendapat kepercayaan untuk memegang kewenangan sebesar hakim agung.

Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi bahkan menilai proses seleksi berisiko menjadi formalitas.

“Jadi, kayak semacam ada orang-orang yang memang mau apa pun hasilnya, mau sejelek apa pun hasilnya, baik seleksi wawancara di KY dan juga di DPR, maka dia akan tetap lolos.”

Pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap proses seleksi. Namun, pernyataan itu belum membuktikan adanya rekayasa dalam penetapan calon.

Meski demikian, kritik tersebut memperlihatkan satu persoalan penting.

Ketika lembaga publik tidak membuka alasan keputusannya secara memadai, ruang spekulasi akan semakin besar.

Ironi di Hulu Seleksi

Proses di KY justru menunjukkan gambaran berbeda.

KY menerapkan penyaringan ketat dalam seleksi calon hakim agung 2026. Dari 137 peserta yang lolos seleksi administrasi, hanya 36 orang atau sekitar 26,2 persen yang berhasil melewati seleksi kualitas.

Penyaringan untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi bahkan lebih ketat. Dari 58 peserta, hanya dua orang atau sekitar 3,4 persen yang lolos.

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, KY hanya meloloskan empat dari 18 kandidat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa KY menggunakan saringan yang cukup ketat. Setelah itu, perhatian publik beralih kepada DPR.

Di tahap tersebut, parlemen seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sebagai lapisan berikutnya. Karena itu, DPR tidak cukup hanya memastikan calon memenuhi persyaratan administratif.

Mereka juga perlu menguji rekam jejak, independensi, integritas, kapasitas, serta potensi konflik kepentingan setiap kandidat.

Di sinilah paradoks itu muncul.

KY mempersempit pilihan melalui seleksi. Setelah itu, DPR menyetujui seluruh nama yang masuk ke tahap akhir tanpa perdebatan berarti.

Situasi tersebut membuat publik sulit membaca apakah DPR menemukan persoalan pada para kandidat. Bisa juga parlemen memang menilai seluruh nama sudah layak tanpa catatan berarti.

Namun, publik membutuhkan penjelasan agar dapat memahami dasar keputusan tersebut.

Hakim Agung Bukan Kursi Penghargaan

Persoalan ini tidak berhenti pada mekanisme seleksi.

Kursi hakim agung membawa konsekuensi besar. Putusan MA dapat memengaruhi kebebasan seseorang, kepemilikan harta, hubungan bisnis, kebijakan pemerintah, hingga hak masyarakat.

Karena itu, seorang hakim membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan membaca undang-undang.

Ia membutuhkan integritas. Selain itu, ia membutuhkan keberanian dan independensi.

Hakim harus mampu mengambil keputusan ketika kepentingan publik berhadapan dengan kekuasaan. Pada saat tekanan politik muncul, hakim tetap harus berdiri pada hukum.

Kesalahan seorang pejabat administratif mungkin dapat diperbaiki melalui pergantian jabatan. Sebaliknya, kesalahan hakim dapat mengubah kehidupan seseorang dalam waktu panjang.

Karena itu, kursi hakim agung bukan hadiah atas panjangnya karier hukum. Kursi tersebut merupakan amanah kekuasaan yang membutuhkan pengawasan ketat.

Nama Besar Tidak Otomatis Menjamin Kualitas

Proses seleksi 2026 menghadirkan sejumlah nama yang sudah dikenal dalam ekosistem hukum Indonesia.

Ada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Albertina Ho, yang sebelumnya menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Muncul pula nama mantan anggota KY Binziad Kadafi.

Dari internal MA, terdapat Sekretaris MA Sugiyanto, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Bambang Myanto, dan Panitera MA Sudharmawatingsih.

Selain itu, muncul nama Soebandi serta Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Ronald S Lumbuun.

Sejumlah hakim tinggi dan pejabat pengadilan juga masuk dalam proses tersebut.

Latar belakang panjang tentu menjadi modal penting. Namun, rekam jejak tidak boleh berubah menjadi tiket otomatis menuju kursi tertinggi peradilan.

Justru semakin dekat seseorang dengan pusat kekuasaan hukum, semakin penting publik menguji independensinya.

Pertanyaannya kemudian menjadi lebih spesifik.

Apakah calon tersebut mampu menjaga jarak dari kepentingan?

Apakah ia memiliki rekam jejak yang menunjukkan keberanian mengambil keputusan?

Bagaimana ia mempertahankan integritas ketika kepentingan politik dan hukum bertabrakan?

Pertanyaan itu bukan bentuk penghakiman. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik.

Masalahnya Bukan Sekadar Siapa yang Lolos

Kontroversi pemilihan hakim agung tidak hanya menyangkut 14 nama.

Persoalan yang lebih mendasar berada pada arsitektur seleksi.

KY melakukan penyaringan. DPR menguji. Paripurna memberikan persetujuan.

Secara prosedural, tahapan tersebut berjalan. Akan tetapi, demokrasi tidak cukup hanya dengan prosedur.

Demokrasi membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Publik perlu mengetahui mengapa seorang calon dianggap layak. Masyarakat juga perlu memahami alasan kandidat lain tidak lolos.

Tanpa penjelasan tersebut, seleksi berisiko berubah menjadi ritual administratif.

Ada pendaftaran. Kemudian muncul wawancara dan fit and proper test. Setelah itu, DPR memberikan persetujuan.

Secara administratif, proses selesai. Namun, secara substantif, pertanyaan publik belum tentu selesai.

Ketika Pengawasan Politik Terlalu Jinak

Di sinilah fungsi DPR perlu mendapat perhatian.

Parlemen memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung. Karena itu, DPR tidak seharusnya bertindak sebagai pintu terakhir yang hanya mengesahkan hasil KY.

Sebaliknya, DPR perlu menjadi lapisan pengujian tambahan.

Jika KY menilai kapasitas dan integritas calon, DPR dapat menguji persoalan yang lebih luas. Parlemen dapat menggali rekam jejak, potensi konflik kepentingan, serta independensi kandidat.

Dengan begitu, proses seleksi tidak berhenti pada pertanyaan:

“Apakah calon ini memenuhi syarat?”

Lebih jauh lagi, DPR perlu menjawab:

“Apakah calon ini layak dipercaya publik?”

Perbedaannya terlihat kecil. Dampaknya sangat besar.

Sebab hakim tidak bekerja untuk DPR. Hakim juga tidak bekerja untuk KY.

Hakim bekerja berdasarkan hukum dan keadilan.

Karena itu, semakin tinggi kewenangan seorang hakim, semakin kuat pula alasan publik untuk mengawasi proses pemilihannya.

Dari Mana Spekulasi Rekayasa Muncul?

Tidak tepat menyimpulkan bahwa proses pemilihan tersebut telah direkayasa tanpa bukti.

Namun, publik juga tidak bisa diminta menutup mata terhadap pertanyaan yang muncul.

Spekulasi biasanya tumbuh ketika informasi tidak cukup. Ketika alasan sebuah keputusan tidak terlihat, publik mulai mengisi ruang kosong tersebut dengan dugaan.

Situasi menjadi lebih sensitif ketika masyarakat sipil sebelumnya sudah mempertanyakan kualitas proses seleksi.

Karena itu, jawaban terbaik terhadap spekulasi bukan sekadar bantahan.

Jawaban terbaik adalah transparansi.

Lembaga terkait dapat membuka parameter penilaian. Mereka juga dapat menjelaskan rekam jejak kandidat dan alasan memilih setiap nama.

Dengan cara itu, publik tidak perlu percaya hanya karena lembaga negara menyatakan proses sudah sesuai prosedur.

Sebaliknya, masyarakat dapat menilai sendiri apakah proses tersebut memang layak dipercaya.

Ini Bukan Sekadar Soal 14 Nama

Sebanyak 11 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc telah mendapat persetujuan DPR.

Namun, persoalannya jauh lebih besar daripada daftar nama tersebut.

Ini menyangkut kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Pada saat yang sama, persoalan ini menyentuh kualitas mekanisme check and balance dalam negara hukum.

Lebih jauh, proses tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan politik berhubungan dengan kekuasaan kehakiman.

Ini bukan sekadar proses memilih hakim. Ini proses memilih orang yang kelak memiliki kewenangan menentukan nasib manusia melalui putusan hukum.

Karena itu, standar seleksi tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah calon memenuhi syarat.

Publik membutuhkan jawaban yang lebih penting:

Apakah proses tersebut cukup transparan untuk membuat masyarakat percaya?

Jika jawabannya belum jelas, masalahnya bukan hanya berada pada para calon. Masalahnya juga berada pada sistem yang memilih mereka.

Pada akhirnya, independensi peradilan tidak hanya bergantung pada hakim setelah mereka duduk di kursi kekuasaan.

Independensi itu juga harus mulai dijaga sejak proses memilih siapa yang berhak duduk di sana.

Dengan demikian, kritik terhadap proses seleksi bukan semata-mata serangan kepada DPR atau KY. Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa kekuasaan kehakiman membutuhkan legitimasi yang lahir dari proses terbuka, bukan sekadar persetujuan formal.

Dan di situlah Twist-nya:

Masalahnya bukan hanya siapa yang lolos. Masalahnya adalah apakah sistem seleksi mampu membuat publik percaya kepada orang-orang yang lolos. @dimas

Tags: Hakim AgungKekuasaan KehakimanMahkamah AgungPengawasan DPRSeleksi Hakim

Kamu Melewatkan Ini

Politisi Masuk Kehakiman, Siapa Menjaga Independensi Hakim?

Politisi Masuk Kehakiman, Siapa Menjaga Independensi Hakim?

by dimas
Agustus 16, 2026

Politisi masuk ke ruang kehakiman. Publik pun bertanya siapa yang menjaga independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman? Tabooo.id - Ada...

Next Post
Perpres Ojol Diuji: Perlindungan Pekerja atau Sekadar Ganti Status?

Perpres Ojol Diuji: Perlindungan Pekerja atau Sekadar Ganti Status?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id