Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Politisi Masuk Kehakiman, Siapa Menjaga Independensi Hakim?

by dimas
Agustus 16, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
Politisi masuk ke ruang kehakiman. Publik pun bertanya siapa yang menjaga independensi hakim dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman?

Tabooo.id – Ada satu hal yang seharusnya membuat publik berhenti sejenak.

Ketika politik semakin dekat dengan ruang kehakiman, siapa yang memastikan jarak keduanya tetap sehat?

Pertanyaan itu bukan tuduhan kepada setiap politisi yang masuk ke dunia hukum. Sebaliknya, kapasitas dan integritas seseorang tidak otomatis hilang karena ia pernah aktif di partai.

Namun, kekuasaan kehakiman memiliki kebutuhan yang berbeda.

Ia membutuhkan jarak dari pemerintah. Ia juga membutuhkan jarak dari parlemen dan partai politik.

Ini Belum Selesai

Langit Oranye, Napas Terancam: Kabut Asap Uji Tanggung Jawab Negara

Mengapa Publik Makin Skeptis terhadap Janji Pejabat?

Lebih dari itu, hakim membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan tanpa bayang-bayang kepentingan yang pernah melekat pada dirinya.

Sebab, ketika seseorang duduk sebagai hakim, publik tidak hanya menilai kemampuan hukumnya. Pada saat yang sama, publik juga menilai apakah ia benar-benar bebas ketika menangani perkara yang menyentuh kepentingan politik.

Di situlah persoalannya bermula.

Ketika Politik Mengetuk Pintu Kehakiman

Bahan yang menjadi dasar tulisan ini menyoroti munculnya sejumlah figur berlatar politik dalam pengisian jabatan di lingkungan kekuasaan kehakiman.

Salah satu nama yang disebut ialah Adies Kadir. Sebelum terpilih sebagai Hakim Konstitusi melalui jalur DPR, ia menjabat Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, pada akhir 2023, nama Asrul Sani juga muncul dalam proses pengajuan Hakim Konstitusi oleh DPR. Ketika itu, ia menjabat Wakil Ketua MPR.

Fenomena serupa kemudian muncul dalam seleksi Hakim Agung.

Pada 7 Agustus 2026, Komisi Yudisial disebut meloloskan 14 calon Hakim Agung. Bahan tersebut menyoroti salah satu calon untuk kamar pidana, berinisial DW, yang pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024 dari Partai Golkar.

Lantas, apa yang membuat persoalan ini penting?

Jawabannya bukan karena setiap orang dengan latar politik pasti tidak layak menjadi hakim.

Sebaliknya, persoalan utamanya terletak pada desain sistem.

Apakah sistem rekrutmen sudah memiliki jarak yang cukup dari kepentingan politik?

Pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan latar belakang satu orang.

Kemerdekaan Kehakiman Bukan Sekadar Kata

Konstitusi memilih kata “merdeka” bukan tanpa alasan.

Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan.

Frasa tersebut memiliki sejarah panjang.

Sebelum perubahan UUD 1945, prinsip itu muncul dalam Penjelasan UUD 1945. Penjelasan tersebut menyebut kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka dan terlepas dari pengaruh pemerintah.

Kemudian, perubahan konstitusi membawa prinsip itu ke dalam batang tubuh UUD 1945.

Langkah tersebut bukan sekadar perubahan redaksional. Para penyusun perubahan konstitusi membahas independensi kehakiman sebagai persoalan penting dalam desain negara.

Dalam pembahasan itu, Patrialis Akbar mendorong agar kekuasaan yudikatif terlepas dari pemerintah.

Sementara itu, Hamdan Zoelva mengusulkan rumusan bahwa kekuasaan kehakiman harus merdeka dan lepas dari pengaruh badan negara lain.

Pada saat yang sama, Valina Singka Subekti menekankan perlunya kebebasan dari campur tangan eksekutif dan legislatif.

Berbagai pandangan tersebut memang memiliki perbedaan. Namun, ada satu garis merah yang sama.

Hakim tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kekuasaan.

Apalagi, hakim tidak boleh berubah menjadi perpanjangan kepentingan partai.

Politik Boleh Masuk, Tetapi Harus Ada Jarak

Di titik ini, diskusi perlu berjalan lebih dewasa.

Kita tidak bisa menyimpulkan bahwa semua mantan politisi pasti tidak layak menjadi hakim. Kesimpulan seperti itu terlalu sederhana.

Seorang politisi bisa saja memiliki kapasitas hukum. Ia juga bisa memiliki integritas.

Bahkan setelah meninggalkan politik, seseorang mungkin menjalankan profesi hukum secara independen.

Namun, persoalan independensi tidak berhenti pada niat pribadi.

Sistem juga harus mencegah konflik kepentingan.

Selain itu, sistem harus menjaga kepercayaan publik terhadap independensi hakim.

Bayangkan seorang hakim menangani perkara yang berkaitan dengan partai tempat ia pernah bernaung.

Secara personal, ia mungkin mampu bersikap objektif. Akan tetapi, publik tetap memiliki hak untuk bertanya.

Apakah hubungan politik masa lalu benar-benar selesai?

Apakah jaringan lama sudah tidak memiliki pengaruh?

Lalu, apakah loyalitas lama benar-benar tidak akan muncul ketika keputusan menyentuh kepentingan politik?

Pertanyaan tersebut bukan serangan.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu menunjukkan bahwa publik memahami betapa pentingnya independensi peradilan.

Cooling Off Period, Mengapa Tidak?

Karena itu, ada satu gagasan moderat yang layak dibicarakan cooling off period atau masa jeda.

Model tersebut bukan gagasan yang sepenuhnya asing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Dalam konteks penyelenggara pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-IX/2011 mensyaratkan calon anggota penyelenggara pemilu telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun ketika mendaftar.

Logikanya cukup sederhana.

Jarak bukan berarti curiga. Jarak adalah mekanisme pencegahan.

Kita memasang pagar bukan karena semua orang pasti berniat mencuri. Sebaliknya, kita memasang pagar karena kekuasaan selalu membawa potensi konflik kepentingan.

Atas dasar itu, prinsip serupa layak masuk dalam diskusi mengenai lembaga yang memiliki status merdeka, independen, bebas, atau mandiri.

Tujuannya bukan menghukum seseorang karena masa lalunya. Justru sebaliknya, masa jeda dapat memberikan ruang agar hubungan politik lama tidak mudah menyeret bayangannya ke dalam lembaga baru.

Masalahnya Tidak Berhenti pada Individu

Namun, ancaman terhadap independensi kehakiman tidak selalu muncul melalui tekanan langsung.

Sebaliknya, ancaman juga dapat muncul melalui desain kelembagaan.

Proses rekrutmen menjadi salah satu titik penting. Selain itu, mekanisme promosi, pengawasan, aturan kelembagaan, dan anggaran juga perlu mendapat perhatian.

Karena itu, publik perlu mengawasi seluruh rantai kekuasaan, mulai dari proses pemilihan dan pengawasan hakim hingga aturan, karier, dan anggaran lembaga peradilan. Sebab, ketika ketergantungan muncul di salah satu titik, independensi kehakiman ikut terancam.

Pada akhirnya, siapa yang mengadili perkara ketika kepentingan para aktor tersebut bertemu di ruang sidang?

Pertanyaan itu penting karena independensi kehakiman tidak hanya menyangkut pribadi hakim.

Institusinya juga harus memiliki ruang untuk berdiri sendiri.

Pemotongan anggaran dapat melemahkan institusi. Namun, kenaikan fasilitas pun membutuhkan transparansi agar publik tidak melihatnya sebagai alat membangun ketergantungan.

Dengan demikian, independensi membutuhkan sistem yang kuat, bukan sekadar figur yang baik.

Ancaman Paling Sunyi Bernama Normalisasi

Ada bahaya yang lebih besar daripada masuknya satu atau dua figur berlatar politik ke lembaga kehakiman.

Bahaya itu bernama normalisasi.

Demokrasi jarang runtuh dalam satu malam. Biasanya, institusi melemah sedikit demi sedikit.

Hari ini publik melihat sebuah batas bergeser.

Besok masyarakat mulai memakluminya.

Lusa, orang mungkin tidak lagi merasa perlu mempertanyakannya.

Pada akhirnya, sesuatu yang dahulu terasa janggal berubah menjadi kebiasaan.

Di situlah kemerdekaan kehakiman menghadapi ancaman paling sunyi.

Bukan ketika seseorang secara terang-terangan memerintah hakim.

Justru sebaliknya, ancaman muncul ketika sistem perlahan membuat kedekatan politik dengan lembaga kehakiman terlihat wajar.

Independensi Harus Terlihat

Independensi memiliki dua wajah.

Pertama, independensi yang benar-benar dimiliki hakim.

Kedua, independensi yang dapat dipercaya publik.

Keduanya sama penting.

Seorang hakim mungkin merasa independen. Namun, jika publik melihat proses pengangkatannya terlalu dekat dengan kepentingan politik, keraguan tetap bisa muncul.

Karena itu, negara tidak cukup mengatakan bahwa hakim independen.

Negara juga harus membangun mekanisme yang membuat publik percaya.

Di sinilah proses seleksi menjadi sangat penting. Karena itu pula, masa jeda politik layak diperdebatkan.

Selain itu, Komisi Yudisial, DPR, pemerintah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta aktor terkait perlu menunjukkan bahwa kemerdekaan kehakiman bukan sekadar slogan.

Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan putusan yang benar.

Demokrasi juga membutuhkan proses yang membuat publik percaya bahwa putusan tersebut lahir tanpa tekanan.

Ini Bukan Sekadar Soal Politisi. Ini Soal Desain Republik.

Pada akhirnya, perdebatan ini tidak seharusnya berhenti pada nama seseorang.

Kita perlu melihat desain yang lebih besar.

Jika kekuasaan kehakiman menyandang predikat “merdeka”, maka sistem rekrutmennya harus menjaga kemerdekaan tersebut.

Jika hakim harus independen, maka sistem juga harus menjaga independensi personalnya.

Sementara itu, jika lembaga peradilan membutuhkan kepercayaan publik, proses menuju kursi hakim harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh lagi, bahan yang menjadi dasar tulisan ini mengaitkan independensi peradilan dengan prinsip UNCAC 2003 dalam pemberantasan korupsi.

Artinya, independensi kehakiman bukan sekadar urusan internal pengadilan. Prinsip tersebut juga berkaitan dengan kualitas negara hukum.

Karena itu, publik patut mengawasi bukan hanya siapa yang duduk sebagai hakim.

Publik juga perlu melihat siapa yang membuka pintu menuju kursi tersebut.

Sebab persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi hakim.

Persoalannya adalah sistem seperti apa yang memilih hakim tersebut.

Republik ini mungkin tidak runtuh hanya karena satu atau dua orang berlatar politik masuk ke ruang kehakiman.

Namun, republik bisa berhenti bertumbuh ketika masyarakat mulai menganggap kedekatan politik dan kekuasaan kehakiman sebagai sesuatu yang biasa.

Kemerdekaan kehakiman tidak cukup ditulis dalam konstitusi.

Ia harus terasa ketika seorang hakim berdiri sendirian di ruang sidang.

Ia harus terlihat ketika hakim menghadapi perkara yang menyentuh kepentingan orang berkuasa.

Dan yang paling penting, kemerdekaan itu harus tetap bertahan ketika putusan yang lahir justru tidak menyenangkan pihak yang memiliki kekuasaan.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan siapa yang boleh menjadi hakim.

Pertanyaannya seberapa serius republik ini menjaga jarak antara kekuasaan dan keadilan? @dimas

Tags: Independensi HakimKekuasaan KehakimanPolitik KehakimanReformasi Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Pemilihan Hakim Agung Dipersoalkan, Ada Apa Seleksinya?

Pemilihan Hakim Agung Dipersoalkan, Ada Apa Seleksinya?

by dimas
Agustus 20, 2026

Pemilihan 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA dipersoalkan. Masyarakat sipil menyoroti proses seleksi dan pengawasan DPR....

KUHAP Baru dan Polisi Superpower: Saat PPNS Jadi Figuran

KUHAP Baru dan Polisi Superpower: Saat PPNS Jadi Figuran

by dimas
Mei 18, 2026

KUHAP baru memperkuat dominasi polisi dan membuat PPNS tetap bergantung. Reformasi hukum atau sentralisasi kekuasaan? Tabooo.id - Bayangkan seorang penyidik...

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

by dimas
Mei 13, 2026

Korupsi masih menjadi luka lama Reformasi Indonesia. Dua puluh delapan tahun setelah 1998, praktik korupsi terus mengakar dalam politik dan...

Next Post
Laporan Ke Polisi Dicabut: Apa yang Sebenarnya Terjadi di SMPN 1 Blora?

Laporan Ke Polisi Dicabut: Apa yang Sebenarnya Terjadi di SMPN 1 Blora?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id