Perpres Ojol diuji di tengah perdebatan status pengemudi. Apakah regulasi memperkuat perlindungan pekerja atau sekadar mengubah status menjadi UMKM?
Tabooo.id – Pemerintah dan DPR sedang memfinalisasi Perpres Ojol yang akan mengatur layanan ride hailing roda dua, pengantaran barang, tarif, hingga status pengemudi.
Di atas kertas, regulasi ini membawa janji perlindungan. Namun, satu pertanyaan belum benar-benar selesai apakah negara sedang memperkuat posisi pengemudi atau hanya mengubah status mereka?
Perpres tersebut muncul ketika pemerintah juga mendorong pengemudi ojol masuk kategori pelaku UMKM. Status itu disebut dapat membuka akses terhadap insentif, pembiayaan, dan program pemberdayaan.
Masalahnya, fasilitas usaha tidak otomatis mengubah relasi antara pengemudi dan platform.
Negara Berjalan di Dua Jalur
Perdebatan regulasi semakin menarik karena pemerintah menggunakan dua pendekatan sekaligus.
Pada Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan menyetujui lahirnya Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform. Langkah tersebut menunjukkan perhatian terhadap perlindungan pekerja dalam ekonomi digital.
Namun, pemerintah pada periode yang sama mendorong klasifikasi pengemudi sebagai pelaku UMKM.
Dua pendekatan itu menimbulkan pertanyaan.
Apakah pengemudi diposisikan sebagai pekerja atau pengusaha?
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai relasi pengemudi dengan perusahaan aplikasi memiliki karakter hubungan kerja. Mereka melihat unsur pekerjaan, upah, dan perintah dalam hubungan tersebut.
Sementara itu, platform mengendalikan sejumlah aspek pekerjaan melalui sistem digital. Tarif, order, rating, insentif, penalti, hingga suspend dapat memengaruhi pendapatan pengemudi.
Karena itu, status “mitra” pun ikut dipersoalkan.
Perpres 92:8 Belum Menjawab Semua
Pemerintah juga menyiapkan skema pembagian pendapatan sekitar 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi platform.
Skema tersebut mulai berjalan pada 1 Juli 2026. Namun, dokumen Perpres belum diterima kelompok pengemudi maupun perusahaan platform.
Selain pembagian pendapatan, pemerintah menyiapkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.
Kebijakan itu menunjukkan bahwa negara mengakui adanya risiko yang melekat pada pekerjaan ojol.
Namun, perlindungan tidak berhenti pada jaminan sosial.
Pengemudi juga membutuhkan kepastian tarif, transparansi algoritma, serta mekanisme keberatan ketika platform menjatuhkan penalti atau suspend.
Di sinilah arah regulasi akan diuji.
Jangan Hanya Mengatur Status
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Jimmy Daniel Berlianto, mengingatkan bahwa pekerja gig bukan kelompok yang homogen.
Sebagian pengemudi menjadikan pekerjaan platform sebagai sumber pendapatan utama. Sebagian lainnya menggunakannya sebagai pekerjaan tambahan.
Karena itu, negara tidak bisa menggunakan satu pendekatan untuk seluruh pekerja gig. Perlindungan perlu menyasar mereka yang mengalami hubungan kerja terselubung dan memiliki posisi tawar terbatas.
Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang memiliki kendaraan.
Persoalannya adalah siapa yang menentukan aturan main.
Pengemudi memang memiliki kendaraan dan dapat memilih kapan bekerja. Namun, aplikasi tetap menentukan distribusi order dan memengaruhi peluang memperoleh pendapatan.
Algoritma bahkan dapat menjadi bentuk kekuasaan yang tidak terlihat.
Pengemudi mengetahui hasil keputusan sistem. Namun, mereka belum tentu mengetahui bagaimana sistem menghasilkan keputusan tersebut.
Regulasi Harus Mengatur Kuasa
Perpres Ojol seharusnya tidak berhenti pada klasifikasi administratif.
Jika negara menyebut pengemudi sebagai pelaku usaha, negara juga harus memastikan mereka memiliki ruang untuk menjalankan usaha secara mandiri.
Sebaliknya, jika platform tetap menentukan tarif, mengatur order, mengendalikan algoritma, memberikan penalti, dan dapat memutus akses kerja, maka status pengusaha perlu diuji kembali.
Sebab, pengusaha mandiri seharusnya memiliki posisi tawar.
Tanpa itu, label UMKM berisiko hanya memindahkan sebagian beban ekonomi kepada pengemudi.
Pengemudi menanggung biaya kendaraan, bahan bakar, perawatan, hingga risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaannya.
Sementara itu, platform tetap memegang sistem yang menentukan bagaimana pekerjaan berjalan.
Ini Bukan Sekadar Perpres
Perpres Ojol akhirnya menjadi ujian bagi kemampuan negara membaca perubahan dunia kerja.
Ekonomi digital telah melahirkan hubungan kerja yang tidak selalu cocok dengan kategori lama. Karena itu, regulasi tidak cukup hanya menentukan apa status pengemudi.
Regulasi harus menjawab siapa yang memegang kuasa.
Jika negara hanya mengganti label pekerja menjadi pelaku UMKM, masalah hubungan kerja belum tentu selesai.
Namun, jika regulasi mampu menjamin pendapatan yang adil, perlindungan sosial, transparansi algoritma, mekanisme keberatan, dan posisi tawar pengemudi, Perpres tersebut bisa menjadi pijakan baru bagi ekonomi platform.
Ini bukan sekadar soal status ojol. Ini soal apakah negara mampu melindungi pekerja ketika tempat kerja mereka berubah menjadi aplikasi. @dimas








