Tabooo.id: Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah aktif mengkaji revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pemerintah juga melakukan komunikasi intensif dengan DPR RI untuk menilai aspek kelembagaan dan kebutuhan operasional lembaga antirasuah. Dengan kata lain, kajian ini sekaligus menjadi arena koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
“Kami sedang mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semua aspek, termasuk kelembagaan, kami perhatikan,” ujar Supratman, Senin (16/2/2026).
Sorotan publik meningkat setelah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan dukungannya terhadap revisi UU KPK. Jokowi menegaskan bahwa revisi pada 2019 merupakan inisiatif DPR, dan ia tidak menandatangani RUU tersebut saat itu.
Jokowi dan Dorongan Menguatkan KPK
Di sisi lain, Jokowi menegaskan kesetujuannya untuk merevisi UU KPK lagi. Pernyataan itu muncul di tengah penguatan tuntutan masyarakat dan lembaga antikorupsi yang berharap KPK kembali diperkuat.
“Ya, saya setuju,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta itu, usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
Lebih jauh, Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK 2019, yang dianggap melemahkan lembaga ini, sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Oleh karena itu, ia ingin publik memahami posisi pemerintah saat itu.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” jelasnya.
Posisi KPK dan Politik Hukum Pemerintah
Supratman menambahkan, pembahasan kemungkinan pemindahan KPK menjadi lembaga yudikatif tergantung hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci untuk menentukan arah politik hukum nasional.
“Yang lebih penting, ini adalah politik hukum kita. Komunikasi antara pemerintah dan DPR RI sangat krusial,” tambahnya.
Selain berdampak pada mekanisme internal KPK, langkah pemerintah ini juga memengaruhi masyarakat luas. Publik berharap KPK dapat lebih efektif menindak korupsi. Dengan kata lain, pihak swasta, birokrasi, dan politisi termasuk kelompok yang paling terdampak karena revisi UU bisa mengubah kontrol dan pengawasan terhadap praktik korupsi di berbagai sektor.
Mekanisme Rekrutmen dan Tantangan Implementasi
Sementara itu, terkait usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner, Jokowi menekankan agar pemerintah tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepatuhan terhadap aturan menjadi fondasi legitimasi lembaga.
“Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja,” pungkas Jokowi.
Namun, publik dan pengamat politik tetap mempertanyakan efektivitas revisi ini. Misalnya, apakah penguatan KPK akan benar-benar tercapai, atau revisi hanya menjadi arena tarik-menarik politik antara eksekutif, legislatif, dan kepentingan institusi lain. Akibatnya, setiap revisi UU KPK selalu memicu polemik, seolah korupsi tidak bisa diberantas tanpa drama politik yang melelahkan. @dimas







