Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden berwenang melaporkan kasus penghinaan terhadap diri mereka sendiri dalam KUHP baru. Tak ada lagi celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan “kepentingan Presiden” untuk membuat aduan.
Pernyataan ini datang dari Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries. Ia menekankan bahwa Pasal 218 menetapkan delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor dan harus menyampaikan pengaduan secara tertulis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengamini: “Itu wajib. Harus Presiden sendiri.” Clear.
Pemerintah juga memberi konteks ideologis. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Karena itu, kata dia, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Pasal ini, menurutnya, juga berfungsi sebagai kanalisasi sosial mencegah keributan antara relawan yang tersulut emosi dan pihak yang mengkritik. Logikanya sederhana: kalau Presidennya saja santai, kenapa pendukungnya ribut?
Dampaknya ke publik?
Di satu sisi, aturan ini menenangkan ruang publik. Warga tak lagi dihantui laporan pidana dari “relawan dadakan” yang mudah tersinggung. Kritik selama bukan penghinaan disebut tetap aman. Di sisi lain, beban moral ada di Presiden dan Wapres: apakah akan menggunakan pasal ini atau memilih menahan diri.
- Masyarakat dan pengkritik kebijakan, karena risiko kriminalisasi oleh pihak ketiga dipersempit.
- Presiden/Wapres, karena kontrol ada di tangan mereka sendiri.
- Relawan dan simpatisan yang selama ini gemar menjadi “tameng hukum”.
- Mereka yang berharap pasal ini bisa jadi senjata cepat untuk membungkam suara tak sejalan.
Pada akhirnya, pasal ini ibarat kunci ganda: negara ingin menjaga wibawa, sambil meredam panas di akar rumput. Tinggal satu pertanyaan reflektif: apakah pemerintah benar-benar akan menggunakan kunci itu untuk menjaga pintu, atau sekadar menggantungkannya sebagai simbol bahwa kritik masih boleh masuk? (red)




