• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Aduan Dikunci, Relawan Tak Bisa Lagi Bertindak

Januari 7, 2026
in Nasional, News
A A
Konsep Otomatis

ilustrasi hukum, Pasal Penghinaan KUHP Dinilai Berpotensi Bungkam Kritik Pers dan Mahasiswa, Ini Kata Ahli Pidana(Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Pemerintah menegaskan bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden berwenang melaporkan kasus penghinaan terhadap diri mereka sendiri dalam KUHP baru. Tak ada lagi celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan “kepentingan Presiden” untuk membuat aduan.

Pernyataan ini datang dari Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum, Albert Aries. Ia menekankan bahwa Pasal 218 menetapkan delik aduan absolut, sehingga hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berhak melapor dan harus menyampaikan pengaduan secara tertulis. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengamini: “Itu wajib. Harus Presiden sendiri.” Clear.

Pemerintah juga memberi konteks ideologis. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyebut Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Karena itu, kata dia, KUHP wajib melindungi kedaulatan serta harkat dan martabat negara. Pasal ini, menurutnya, juga berfungsi sebagai kanalisasi sosial mencegah keributan antara relawan yang tersulut emosi dan pihak yang mengkritik. Logikanya sederhana: kalau Presidennya saja santai, kenapa pendukungnya ribut?

RelatedPosts

Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari untuk Tekan Konsumsi BBM

Harga Emas Dunia Anjlok di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi

Dampaknya ke publik?
Di satu sisi, aturan ini menenangkan ruang publik. Warga tak lagi dihantui laporan pidana dari “relawan dadakan” yang mudah tersinggung. Kritik selama bukan penghinaan disebut tetap aman. Di sisi lain, beban moral ada di Presiden dan Wapres: apakah akan menggunakan pasal ini atau memilih menahan diri.

  • Masyarakat dan pengkritik kebijakan, karena risiko kriminalisasi oleh pihak ketiga dipersempit.
  • Presiden/Wapres, karena kontrol ada di tangan mereka sendiri.
  • Relawan dan simpatisan yang selama ini gemar menjadi “tameng hukum”.
  • Mereka yang berharap pasal ini bisa jadi senjata cepat untuk membungkam suara tak sejalan.

Pada akhirnya, pasal ini ibarat kunci ganda: negara ingin menjaga wibawa, sambil meredam panas di akar rumput. Tinggal satu pertanyaan reflektif: apakah pemerintah benar-benar akan menggunakan kunci itu untuk menjaga pintu, atau sekadar menggantungkannya sebagai simbol bahwa kritik masih boleh masuk? (red)

Tags: kemenkumKUHPKUHP Barumenteri hukumPasalpresidenSupratman adi agtaswakil presidenwamen
Next Post
Venezuela Pascaserangan AS: Negara Guncang, Minyak Jadi Taruhan

Venezuela Terombang-ambing, Minyak Terbesar Dunia Jadi Taruhan Global

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.