Tabooo.id: Regional – Nenek Elina Widjjajanti, 80 tahun, menatap reruntuhan rumahnya dengan mata sendu. Atap dan dinding rumah hilang, begitu pula sertifikat dan dokumen penting, setelah rumahnya dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025.
“Harapan saya, kembalikan seperti semula. Bangun kembali seperti asal,” ujarnya setelah pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025).
Pengusiran Paksa dan Kehilangan Dokumen
Rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, RT.005 RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, dibongkar oleh Samuel dan rekan-rekannya. Mereka mengklaim telah membeli tanah dan bangunan itu sejak 2014, meski keluarga Elina menegaskan rumah itu tidak pernah dijual.
Selain rumah, sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lusiana Sintawati dan Elisa Irawati ikut raib. Sertifikat tersebut mencakup rumah, ruko, dan tanah tambak di Tulungagung. Barang-barang pribadi Nenek Elina, mulai dari pakaian hingga dokumen penting, juga lenyap.
Kini, Nenek Elina dan keluarganya tinggal di kos-kosan di Balongsari, Surabaya. Mereka menanggung seluruh biaya hidup sendiri. Kehidupan yang sebelumnya nyaman berubah drastis, meninggalkan trauma dan ketidakpastian.
Proses Hukum Sedang Berjalan
Polda Jatim menetapkan tiga tersangka Samuel (SAK), Yasin (MY), dan Klowor (SY). Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Kombes Polisi Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan penyidik fokus menindak tindak pidana kekerasan, tetapi penyelidikan dugaan mafia tanah tetap terbuka.
Kasus ini bermula ketika Samuel mengklaim membeli rumah dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal pada 2017 tanpa anak. Warisan Elisa jatuh ke enam anggota keluarga, termasuk Elina. Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina dan, dengan bantuan Yasin serta tiga orang lain, memaksa Nenek Elina meninggalkan rumahnya. Adegan pengusiran ini terekam dalam video yang kini menjadi bukti utama.
Dampak Bagi Korban dan Warga Sekitar
Pengusiran rumah Nenek Elina tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masyarakat sekitar. Warga menjadi saksi dugaan praktik penguasaan tanah yang melanggar hak hukum warga. Kekhawatiran muncul: apakah rumah mereka juga bisa menjadi sasaran klaim sepihak?
Bagi Elina, kehilangan rumah berarti hilangnya rasa aman dan sejarah hidup. Dokumen yang lenyap mengancam kepastian hukum atas aset yang menjadi hak warisnya. Masyarakat menunggu kepastian hukum ditegakkan secara adil, tanpa membiarkan klaim sepihak merampas hak warga lanjut usia.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang perlindungan warga dari praktik mafia tanah. Kekerasan fisik dan manipulasi dokumen tetap bisa terjadi tanpa kontrol ketat, meski negara menjunjung keadilan. Aparat hukum yang lambat bergerak membuat warga rentan seperti Nenek Elina menjadi korban nyata.
Kisah ini mengingatkan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak individu. Rumah bukan sekadar bangunan ia adalah tempat hidup, kenangan, dan rasa aman. Saat rumah itu direnggut, trauma dan ketidakadilan sosial menempel di masyarakat.
Harapan dan Realita
Nenek Elina menatap reruntuhan rumahnya dengan harapan sederhana: rumah dibangun kembali, dokumen kembali utuh, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun pertanyaan tetap menggantung: apakah keadilan di Indonesia cukup kuat melindungi yang lemah, atau hanya menjadi janji di atas kertas?
Di balik reruntuhan dan sertifikat yang raib, masyarakat menyaksikan realita pahit: hak seorang nenek bisa hilang, sementara kepentingan pihak kuat tetap bertahan. @dimas





