Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati belum juga menemukan titik terang. Laporan yang muncul sejak 2024 kini berkembang menjadi dugaan kasus dengan puluhan korban. Pertanyaannya sederhana kenapa penanganannya terasa berjalan di tempat?
Tabooo.id: Nasional – Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati mencatat laporan pertama masuk pada 2024. Saat itu, satu korban melapor bersama orang tuanya. Kepala Dinsos P3AKB, Aviani Tritanti Venusia, langsung mengarahkan kasus ke Unit PPA Polresta Pati untuk proses hukum.
“Kami langsung tindak lanjuti ke kepolisian. Pendampingan korban juga terus berjalan,” ujar Aviani.
Namun, hingga akhir 2025, keluarga korban kembali datang ke UPTD PPA untuk menanyakan perkembangan. Jawaban yang mereka terima masih sama: proses ada di kepolisian.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap fakta yang lebih mengkhawatirkan. Hingga Rabu, 29 April 2026, ada delapan korban resmi yang melapor. Tapi data lapangan menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
“Berdasarkan saksi dan BAP, jumlahnya bisa mencapai 30 hingga 50 korban,” kata Ali.
Korban mayoritas merupakan santriwati tingkat SMP. Mereka berada di rentang usia yang sangat rentan.
Perspektif & Analisis
Pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Eddy O.S. Hiariej, menilai lambannya penanganan kasus kekerasan seksual sering terjadi karena pembuktian yang kompleks.
“Kasus seperti ini butuh keberanian korban dan keseriusan aparat. Kalau lambat, efeknya korban bisa bertambah,” ujarnya dalam diskusi publik, Februari 2026.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, tidak kebal dari kekerasan berbasis kuasa.
“Relasi kuasa antara pengasuh dan santri sering membuat korban takut bicara,” jelasnya.
Tabooo Twist
Ini bukan sekadar kasus pelecehan. Ini soal sistem yang sering gagal melindungi yang paling rentan anak-anak.
Human Impact
Korban dalam kasus ini sudah keluar dari pesantren. Sebagian mulai bekerja. Tapi luka psikologis tidak selesai hanya dengan pindah tempat.
Dampaknya jelas trauma, rasa takut, dan hilangnya kepercayaan pada institusi yang seharusnya melindungi.
Closing
Pemerintah sudah membuka layanan pengaduan 24 jam. Tapi pertanyaan besarnya masih menggantung kalau laporan sudah ada sejak 2024, kenapa keadilan terasa begitu jauh di 2026?
Kalimat Nyentil
Tempat yang seharusnya mendidik moral, justru diduga jadi ruang aman bagi pelaku. @teguh





