Narasi tentang masa lalu kembali dipersoalkan dari ruang kekuasaan, sementara para korban masih berpegang pada ingatan dan kesaksian yang belum pernah benar-benar dipulihkan. Di tengah perdebatan hukum yang menyatakan gugatan tak dapat diterima, ruang kebenaran justru makin kabur: antara yang dianggap opini dan yang diyakini sebagai fakta sejarah.
Tabooo.id: Talk – Putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan membuka satu ruang sunyi dalam hukum kita. Negara bisa berbicara tentang sejarah, tetapi narasinya tidak selalu bisa diuji di pengadilan. Karena itu, perdebatan ini tidak berhenti pada prosedur hukum administrasi. Sebaliknya, ia bergerak ke pertanyaan yang lebih dalam: siapa yang berhak mendefinisikan kebenaran atas pelanggaran HAM masa lalu ketika suara korban dan suara negara tidak berdiri setara? Di Indonesia, pernyataan pejabat negara tentang masa lalu berdiri di ruang abu-abu hukum. Ia bukan keputusan, dan juga bukan objek sengketa. Lalu, siapa yang sebenarnya menguji ketika “fakta sejarah” diperdebatkan dari podium kekuasaan?
Ruang Abu-Abu dalam Hukum Administrasi
PTUN Jakarta menolak gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan. Dengan putusan itu, pengadilan menegaskan batas hukum administrasi yang ketat.
Pertama, hukum hanya mengakui objek sengketa berupa keputusan tertulis yang konkret. Selain itu, keputusan itu harus menimbulkan akibat hukum langsung. Karena itu, pernyataan pejabat tidak masuk kategori tersebut.
Di satu sisi, logika ini menjaga sistem hukum tetap rapi. Namun di sisi lain, ia meninggalkan ruang yang tidak terjangkau pengujian hukum.
Ketika Opini Berubah Menjadi Suara Negara
Namun demikian, persoalan tidak berhenti pada aspek prosedural. Sebuah pernyataan pejabat negara tidak selalu berdiri sebagai opini pribadi.
Misalnya, ketika seorang menteri meragukan bukti pemerkosaan massal 1998, publik tidak hanya mendengar individu. Publik menangkapnya sebagai suara institusi negara.
Oleh karena itu, batas antara opini dan narasi resmi menjadi semakin kabur. Akibatnya, sejarah ikut masuk ke dalam ruang tafsir kekuasaan.
Hak atas Kebenaran dalam Perspektif HAM
Selain itu, hukum HAM internasional memberikan kerangka yang lebih luas. Negara tidak hanya wajib menghindari pelanggaran. Negara juga harus menghormati hak korban atas kebenaran.
Prinsip ini muncul dalam Joinet/Orentlicher Principles, ICCPR Pasal 2, serta berbagai instrumen PBB tentang pemulihan korban. Dengan kata lain, negara harus menjaga cara ia berbicara tentang masa lalu.
Dengan demikian, narasi negara bukan sekadar wacana politik. Ia juga bagian dari tanggung jawab hukum.
Celah dalam Sistem Hukum Nasional
Namun, di Indonesia, sistem hukum belum mengatur hal ini secara jelas. Hukum administrasi hanya mengenal keputusan, bukan narasi.
Selain itu, pernyataan pejabat tidak masuk ranah pidana maupun perdata. Akibatnya, tidak ada mekanisme yang benar-benar bisa menguji narasi negara tentang sejarah pelanggaran HAM.
Karena itu, muncul ruang kosong yang tidak terjangkau hukum formal.
Impunitas Narasi yang Tidak Terlihat
Lebih jauh lagi, ruang kosong itu melahirkan bentuk impunitas baru. Bukan impunitas tindakan, melainkan impunitas narasi.
Narasi negara tentang masa lalu dapat bertahan tanpa koreksi hukum. Padahal, narasi itu menyentuh peristiwa pelanggaran HAM berat.
Sebagai contoh, laporan TGPF 1998 dan kesaksian korban menjadi dasar awal pengungkapan fakta. Namun, ketika narasi tersebut disebut sekadar “cerita”, legitimasi korban ikut bergeser.
Ketika Ingatan Korban Dipertaruhkan
Di titik ini, konflik tidak lagi sekadar hukum. Sebaliknya, ia berubah menjadi konflik ingatan.
Korban kembali menghadapi situasi yang sama: mereka harus menjelaskan ulang pengalaman yang seharusnya sudah diakui. Sementara itu, negara ikut hadir dalam ruang keraguan tersebut.
Akibatnya, luka tidak berhenti di masa lalu. Luka itu muncul kembali dalam bentuk yang berbeda.
Siapa yang Mengendalikan Kebenaran?
Jika narasi negara tidak bisa diuji, maka sejarah berpotensi menjadi ruang tafsir sepihak. Dengan demikian, kekuasaan ikut menentukan mana yang dianggap fakta dan mana yang dianggap cerita.
Di sini, persoalan utama bukan hanya isi narasi. Sebaliknya, persoalan terletak pada siapa yang memiliki otoritas untuk membentuknya.
Dampak bagi Ingatan Kolektif
Pada akhirnya, dampaknya meluas. Korban kembali berada dalam posisi yang rentan.
Mereka tidak hanya berhadapan dengan masa lalu, tetapi juga dengan keraguan yang terus diulang. Ketika negara ikut meragukan ingatan itu, proses pemulihan menjadi semakin sulit.
Penutup
Dengan demikian, perdebatan ini tidak lagi berhenti pada hukum administrasi. Ia telah bergerak ke wilayah yang lebih luas: kebenaran, kekuasaan, dan ingatan publik.
Hukum memang mampu mengatur keputusan. Namun, ia masih tertinggal dalam menjawab satu pertanyaan penting: bagaimana cara menguji kebenaran ketika ia lahir dari bahasa negara sendiri?
Pada akhirnya, pertanyaan itu tetap menggantung: siapa yang berhak menentukan sejarah, dan siapa yang hanya boleh mengingatnya dalam diam? @dimas





