Sabtu, Mei 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Naluri Suami vs Hukum: Mengejar Penjambret, Jadi Tersangka

by dimas
Januari 26, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – “Mas, itu tas aku.” Kalimat itu pendek. Namun, suaranya panik.
Dan sejak detik itulah, malam di Sleman berubah arah.

Sejenak, dunia terasa menyempit. Tanpa berpikir panjang, Hogi Minaya menginjak pedal gas lebih dalam dari biasanya. Bukan sensasi yang ia kejar, melainkan rasa aman. Di kursi penumpang, istrinya, Arista, masih gemetar. Beberapa menit sebelumnya, dua orang penjambret merampas tasnya di jalanan gelap.

Saat itu, tidak ada sirene. Tidak ada polisi. Karena itu, yang tersisa hanyalah naluri naluri seorang suami yang bekerja lebih cepat daripada logika.

Hogi mengejar, Sementara itu, jalanan kian gelap, Kecepatan meningkat, Jarak menipis, Hingga akhirnya, tabrakan tak terelakkan.

Dua orang penjambret tewas.
Lalu, beberapa hari kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini Belum Selesai

Di Balik ‘Shadow Organization’ Chromebook Nadim Makarim

Adrenalin: Mesin Kreativitas di Era Tekanan

Pada titik itulah, kisah ini berhenti menjadi sekadar kecelakaan lalu lintas. Sebaliknya, ia berubah menjadi cerita tentang hukum, rasa aman, dan garis tipis antara korban dan pelaku.

Hukum Bertemu Naluri Bertahan

Secara resmi, polisi menetapkan Hogi Minaya (43), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang. Peristiwa itu terjadi saat Hogi berusaha melindungi istrinya dari penjambretan.

Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, penyidik telah melalui rangkaian prosedur hukum sebelum mengambil keputusan. Pertama, polisi memeriksa keterangan Hogi. Selanjutnya, saksi-saksi dan ahli dimintai pendapat. Setelah itu, perkara digelar.

“Rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” ujar Mulyanto.
Karena itu, ia menegaskan, unsur pidana telah terpenuhi.

Polisi pun menjerat Hogi dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Pasal-pasal tersebut mengatur kelalaian dan kesengajaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Di atas kertas, hukum tampak bergerak rapi.
Namun, di luar berkas perkara, pertanyaan publik justru membesar adilkah ini?

Korban Kehilangan Statusnya

Di rumahnya, Hogi kini jarang berbicara. Sejak penetapan tersangka itu, hari-harinya berjalan dengan ritme baru cemas, diam, dan menunggu.

Sesungguhnya, ia bukan kriminal. Ia juga bukan pengejar nyawa. Ia hanya seorang suami yang bereaksi ketika istrinya diserang. Namun demikian, sistem hukum tidak mengenal kata “naluri”. Sistem hanya membaca sebab dan akibat.

Di sisi lain, Arista menanggung beban berbeda. Ia memang selamat dari penjambretan. Akan tetapi, ia harus menyaksikan suaminya berhadapan dengan proses pidana. Rasa bersalah perlahan mengendap. Andai ia tidak membawa tas itu. Andai mereka tidak keluar malam.

Pada saat yang sama, masyarakat ikut bercermin. Banyak orang bertanya dalam hati, Jika itu terjadi pada saya, apa yang harus saya lakukan? Diam? Melawan? Mengejar?

Sayangnya, pertanyaan itu tidak pernah memiliki satu jawaban pasti.

Peringatan agar Kasus Dilihat Lebih Utuh

Dalam konteks inilah, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam angkat suara. Ia mengingatkan agar aparat kepolisian melihat kasus seperti ini secara lebih komprehensif.

Menurut Anam, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan unsur pidana semata. Sebaliknya, polisi perlu menelusuri akar kejahatan sejak awal.

“Problem kasus ini harus dilihat secara komprehensif, Bukan hanya soal memenuhi atau tidak memenuhi unsur.” ujarnya.

Lebih jauh, Anam menegaskan bahwa hukum seharusnya menghadirkan kepastian sekaligus kebermanfaatan. Dalam konteks ini, polisi bukan hanya penegak aturan, tetapi juga penjaga rasa aman masyarakat.

Ia pun mengingatkan, kasus seperti Hogi bukan yang pertama.

Pola Lama yang Terus Berulang

Sebagai perbandingan, Anam menyinggung kasus serupa di Bekasi beberapa waktu lalu. Saat itu, korban pembegalan melawan pelaku. Perkelahian terjadi. Korban selamat. Namun, pelaku meninggal.

Dalam banyak peristiwa, korban kejahatan justru berakhir di kursi pesakitan. Pola ini terus berulang. Akibatnya, setiap kali kasus serupa muncul, kepercayaan publik terhadap sistem ikut tergerus.

Bagi masyarakat, batas antara membela diri dan melanggar hukum terasa semakin kabur. Di satu sisi, negara meminta warganya tidak main hakim sendiri. Namun, di sisi lain, negara juga tidak selalu hadir ketika kejahatan terjadi di jalanan.

Di situlah dilema mulai mengeras.

Sistem Menyederhanakan Tragedi

Kasus Hogi pada akhirnya membuka satu pertanyaan besar apakah sistem hukum kita cukup peka terhadap konteks sosial?

Hukum memang bekerja dengan logika sebab-akibat. Akan tetapi, kehidupan manusia bergerak dengan emosi, naluri, dan ketakutan. Ketika dua logika ini bertabrakan, yang sering kalah adalah rasa keadilan substantif.

Sistem cenderung berhenti pada hasil akhir dua orang meninggal.
Padahal, sistem jarang bertanya cukup jauh tentang sebab awalnya.

Penjambretan hanya menjadi latar, bukan fokus. Padahal, kejahatan itulah pemicu seluruh rangkaian tragedi. Tanpa penjambretan, tidak ada pengejaran. Tanpa pengejaran, tidak ada kecelakaan. Namun demikian, sistem hukum memisahkan peristiwa-peristiwa itu ke dalam berkas yang berbeda.

Di sanalah rasa keadilan mulai terasa timpang.

Antara Kepastian Hukum dan Rasa Aman

AKP Mulyanto menegaskan bahwa polisi tidak memihak siapa pun. Menurutnya, proses hukum semata-mata bertujuan memberikan kepastian.

“Kami tidak pada pihak siapa pun, Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum.” tegasnya.

Pernyataan itu sah secara institusional. Meski begitu, bagi masyarakat, kepastian hukum tanpa rasa aman sering terasa hampa. Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang bersalah. Mereka juga ingin tahu apakah negara benar-benar melindungi mereka saat kejahatan datang tiba-tiba.

Anam pun menekankan pentingnya kehadiran aparat di lokasi kejadian. Sebab, dalam banyak situasi, keterlibatan masyarakat menjadi satu-satunya pilihan ketika polisi tidak berada di tempat.

Ironisnya, kontribusi itu justru kerap berujung kriminalisasi.

Jika Ini Terjadi pada Kita

Kini, Hogi menunggu proses hukum berjalan. Status tersangka menggantung di atas hidupnya seperti awan gelap. Ia tidak tahu bagaimana akhir cerita ini. Namun, ia tahu satu hal: malam itu, ia bertindak karena cinta dan rasa takut kehilangan.

Kasus ini meninggalkan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar pasal dan ayat.
Jika kejahatan terjadi di depan mata kita, apa yang seharusnya kita lakukan?

Diam demi hukum?
Atau bertindak demi keselamatan?

Mungkin, di situlah pekerjaan rumah terbesar negara. Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi memastikan warga tidak harus memilih antara menjadi korban kejahatan atau tersangka pidana.

Karena pada akhirnya, rasa aman seharusnya tidak berakhir di ruang sidang. @dimas

Tags: Hogi MinayaKasusKeadilankorbanKriminal & Hukumsleman

Kamu Melewatkan Ini

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

by dimas
Mei 7, 2026

Pelarian seorang kiai di Pati tidak terjadi dalam satu malam. Sebaliknya, ia lahir dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari...

Next Post
Lucky Widja Vokalis Element Meninggal Dunia, Ini Jejak Karier dan Warisan Lagunya

Lucky Widja Vokalis Element Tutup Usia, Ini Jejak Karier dan Warisan Lagunya

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Jurnalis Kalteng Diteror Usai Ajakan Nobar “Pesta Babi”, Diancam Disiram Air Keras

Jurnalis Kalteng Diteror Usai Ajakan Nobar “Pesta Babi”, Diancam Disiram Air Keras

Mei 15, 2026

Disekap dan Diperkosa: Ironi Mahasiswi Makassar Saat Mencari Pekerjaan

Mei 15, 2026

“Sepatu Kekecilan” dan Tragedi Siswa SMK Samarinda yang Mengguncang Publik

Mei 15, 2026

300 Rumah Terendam Saat Warga Tidur: Banjir Lumajang Datang dari Hulu

Mei 15, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id