• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Momen Fadia Arafiq Kenakan Rompi Oranye KPK Usai OTT di Semarang

Maret 4, 2026
in Nasional, News
A A
Momen Fadia Arafiq Berbaju Oranye KPK, Wajah Tertutup Kerudung Hitam

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026) siang. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq melangkah cepat keluar dari ruang pemeriksaan di Semarang, Rabu (4/3/2026) siang. Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membungkus tubuhnya. Kerudung hitam ia tarik menutup sebagian wajah. Petugas KPK menggiringnya menuju mobil tahanan, sementara kamera wartawan merekam setiap detik momen itu.

Namun di tengah situasi tersebut, Fadia langsung menyampaikan bantahan. Ia menolak tudingan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret namanya.

“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apa pun yang diambil,” ujarnya.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

Bantahan di Tengah Proses Hukum

Menurut Fadia, tim KPK mengamankannya saat ia berada di sebuah rumah bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Ia menegaskan bahwa pertemuan itu hanya membahas ketidakhadirannya dalam agenda program Makan Bergizi Gratis (MBG). Karena itu, ia kembali menyangkal tuduhan menerima uang atau barang bukti apa pun.

Ia juga membantah keterlibatan pribadinya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia menyatakan perusahaan yang disebut dalam kasus tersebut milik keluarga, bukan miliknya. Selain itu, ia memastikan tidak ada kepala dinas yang menerima uang dalam peristiwa tersebut.

Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Fadia menyatakan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan mempertimbangkan langkah praperadilan. Dengan demikian, ia menyiapkan perlawanan melalui jalur hukum untuk membuktikan klaimnya.

KPK Ungkap Dugaan Pengaturan Tender

Sementara itu, KPK memaparkan kronologi penindakan. Pada Selasa (3/3/2026) dini hari, tim penyidik mengamankan Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Setelah itu, penyidik langsung membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Tak berhenti di situ, KPK juga menangkap 11 orang lain, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan HM Yulian Akbar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik menelusuri dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek outsourcing di sejumlah dinas.

Menurut KPK, oknum tertentu mengatur proses tender agar perusahaan tertentu memenangkan proyek. Para penyidik menduga pelaku menyusun skema yang mengarahkan pemenang sejak awal. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut secara langsung merusak sistem persaingan usaha dan menggerus anggaran publik.

Dampak Langsung bagi Masyarakat

Kasus ini tidak hanya mengguncang kantor bupati. Kasus ini juga menyentuh masyarakat Pekalongan secara langsung. Proyek outsourcing menyangkut layanan dasar, mulai dari tenaga kebersihan hingga dukungan administrasi perkantoran. Ketika pejabat mengatur tender untuk kepentingan tertentu, kualitas layanan publik berisiko menurun.

Selain itu, pelaku usaha lokal yang tidak memiliki akses kedekatan kekuasaan bisa tersingkir. Mereka kehilangan peluang bersaing secara sehat. Pada akhirnya, masyarakat yang menanggung dampaknya melalui layanan yang melemah dan potensi pemborosan anggaran daerah.

Di tengah semua itu, publik kembali menghadapi ironi lama. Slogan antikorupsi kerap menghiasi baliho kampanye dan pidato politik. Namun ketika aparat penegak hukum bergerak, realitas justru berbicara lain.

Kini KPK mengklaim memiliki bukti awal yang cukup, sementara Fadia bersikeras tidak bersalah. Proses hukum akan menguji kedua klaim tersebut. Akan tetapi, satu hal sudah pasti: setiap kali rompi oranye dikenakan pejabat publik, kepercayaan masyarakat kembali terkikis.

Dan seperti biasa, rakyat hanya bisa berharap agar janji bersih dari korupsi tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menjadi komitmen yang dijaga, bukan sekadar diucapkan. @dimas

Tags: BarangBupati PekalonganDaerahFadia ArafiqGedung Merah putihJasakorupsikpkOTT KPKOutsourcingPekalonganPemdaPengadaan
Next Post
Israel Gempur Beirut dan Baalbek, Lebanon Terjepit Perang Regional

Israel Gempur Beirut dan Baalbek, Lebanon Terjepit Perang Regional

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.