Tabooo.id: Edge – Bayangkan13 mahasiswa hukum, bersemangat, mengenakan jaket almamater neon, berkumpul di MK sambil membawa kopi panas dan dokumen tebal. Mereka punya satu misi memastikan Pasal 256 KUHP baru tidak mengekang kebebasan berpendapat. Namun, Mahkamah Konstitusi membalas dengan dingin “Menolak permohonan seluruhnya.” Amar putusan itu turun secepat notifikasi WA dari grup kuliah yang sudah lama di-skip langsung ditolak.
Hak Demonstrasi: Masih Ada, Tapi Ada “Level Boss”
Hakim Ridwan Mansyur menjelaskan dengan jelas: Pasal 256 tidak menghapus hakmu untuk pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Namun, kalau kamu lupa lapor ke polisi dan kemudian menciptakan keonaran atau huru-hara, sanksi pidana langsung menunggu. Artinya, demo tanpa izin yang tetap tertib? Santai, aman. Demo tanpa izin dan bikin keributan? Nah, pasal ini siap nge-drop hukuman.
Dengan kata lain, hak demo tidak “gratis.” Kamu harus mematuhi prosedur lapor pihak berwenang agar hakmu terlindungi. Tanpa pemberitahuan, meski demo berjalan damai, aparat bisa tetap memperhatikan potensi risiko.
Sistem Ribet Versi KUHP
Mahasiswa menilai Pasal 256 terlalu membatasi kebebasan berpendapat. MK menekankan, aturan ini kumulatif: sanksi hanya berlaku jika dua syarat terpenuhi demo tanpa izin dan menimbulkan gangguan nyata.
Bayangkan, pasal ini seperti challenge TikTok kamu boleh ikut joget, tapi jangan jatuhkan orang, jangan bikin lampu merah macet, dan jangan bikin polisi ngamuk.
Punchline: Hak Demo vs Ribetnya Birokrasi
Kesimpulannya, mahasiswa tetap bisa demo, tapi jangan lupa kirim undangan resmi ke polisi dulu. Kalau tidak? Pasal 256 siap “mengintip” dan menegakkan sanksi seperti DM toxic dari mantan.
Di Indonesia, kebebasan berpendapat memang hak, tapi versi KUHP baru menuntutmu main catur dengan birokrasi sebelum benar-benar bebas bicara. Jadi, kalau mau demo, bawa spanduk dan surat izin lebih aman, lebih seru. @dimas




