Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Batalkan Pasal Penghinaan, Warga Makin Berani Mengkritik?

by dimas
September 1, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
MK batalkan pasal penghinaan terhadap pemerintah. Putusan ini membuka ruang kritik publik dan menguji keberanian warga mengawasi kekuasaan.

Tabooo.id – Ada kebiasaan yang sulit dilepaskan dari kekuasaan ingin dihormati, tetapi tidak selalu siap dikritik.

Pemerintah tentu berhak menjelaskan kebijakannya. Namun, warga juga memiliki hak untuk mempertanyakan keputusan yang menyangkut kepentingan publik.

Di sinilah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menjadi penting.

Putusan tersebut membatalkan Pasal 240, Penjelasan Pasal 240, dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan putusan itu, ketentuan tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada tiga pasal.

Ini Belum Selesai

Karhutla Meluas, Tanggung Jawab Korporasi Jadi Sorotan

Suap HGB Terbongkar, Sistem Pertanahan Jadi Sorotan

Putusan MK membuka pertanyaan yang jauh lebih besar seberapa jauh negara boleh mengatur suara warga ketika suara itu mengkritik kekuasaan?

Ketika Negara Ingin Dikritik dengan Cara yang Aman

Pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara sejak awal membawa persoalan serius.

Kata “menghina” dapat menimbulkan perdebatan tentang batas antara kritik dan serangan. Batas itu menjadi penting ketika hukum membawa konsekuensi pidana.

Seorang warga bisa mempertanyakan kebijakan pemerintah. Aktivis bisa menolak keputusan pejabat. Jurnalis juga bisa membongkar persoalan dalam penyelenggaraan negara.

Semua tindakan itu tidak otomatis menjadi penghinaan.

Justru dalam demokrasi, kritik memiliki fungsi penting.

Kritik memberi tanda ketika kebijakan mulai bermasalah. Kritik juga memaksa kekuasaan menjelaskan keputusan yang menyentuh kepentingan publik.

Karena itu, negara tidak semestinya membangun wibawa melalui ketakutan.

Wibawa negara seharusnya lahir dari kinerja, integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Kritik Bukan Musuh Negara

Masalah demokrasi tidak hanya muncul ketika negara melarang kritik secara terang-terangan.

Masalah juga muncul ketika masyarakat mulai takut menyampaikan pendapat.

Seorang mahasiswa bisa memilih diam karena khawatir mendapat masalah. Aktivis dapat mengurangi kritik karena takut menghadapi tekanan. Jurnalis pun bisa menahan laporan karena mempertimbangkan risiko hukum.

Situasi seperti itu melahirkan efek yang lebih berbahaya.

Orang tidak perlu menerima larangan secara langsung. Mereka cukup merasa takut untuk berbicara.

Pada titik itu, kebebasan tetap terlihat di atas kertas. Namun, praktiknya mulai menyusut.

Karena itu, aktivis kritis tidak layak ditempatkan sebagai musuh negara.

Parlemen jalanan, mahasiswa, akademisi, jurnalis, seniman, organisasi masyarakat sipil, pengelola media, dan pengguna media sosial dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.

Mereka memang bukan oposisi formal.

Akan tetapi, mereka dapat menjadi oposisi nonformal di ruang publik.

Ketika Jalanan Menjadi Parlemen

Demokrasi tidak hanya bekerja di gedung parlemen.

Ruang publik juga menjadi tempat warga menguji kebijakan pemerintah. Kampus, media, jalanan, organisasi masyarakat sipil, dan ruang digital memiliki peran dalam proses tersebut.

Di ruang-ruang itu, warga dapat mempertanyakan keputusan pemerintah.

Mereka juga dapat membongkar dugaan penyimpangan, menyampaikan keberatan, dan mendorong perubahan kebijakan.

Karena itu, fungsi pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada partai politik atau lembaga negara.

Masyarakat sipil juga memiliki peran penting.

Ketika mekanisme oposisi politik tidak berjalan optimal, ruang publik justru semakin penting. Suara dari luar institusi dapat menjadi alarm ketika kekuasaan bergerak tanpa kontrol yang memadai.

Di sinilah aktivis kritis bekerja. Mereka bukan “oposisi liar”. Mereka adalah bagian dari sistem pengawasan demokratis.

Bahaya Sering Dimulai dari Label

Tekanan terhadap aktivis tidak selalu dimulai dengan penangkapan.

Sering kali, tekanan muncul melalui stigma.

Seseorang dapat disebut provokator. Aktivis bisa dicap anti-pemerintah. Kelompok kritis dapat dituduh tidak nasionalis atau memiliki kepentingan asing.

Label seperti itu menggeser persoalan.

Alih-alih membahas isi kritik, perdebatan berubah menjadi serangan terhadap orang yang menyampaikan kritik.

Pertanyaannya pun berubah.

Bukan lagi, “Apakah kebijakan ini bermasalah?”

Pertanyaannya menjadi, “Siapa orang yang mengkritik pemerintah?”

Perubahan itu berbahaya.

Jika kritik salah, pemerintah dapat membantahnya dengan data. Jika argumennya lemah, pemerintah dapat menjawabnya dengan argumentasi.

Kekuasaan tidak perlu memenangkan perdebatan dengan membungkam orang yang berbeda pendapat.

Dari Stigma Menuju Kriminalisasi

Stigma juga dapat membuka pintu menuju tekanan yang lebih serius.

Tekanan bisa berkembang menjadi intimidasi, serangan digital, kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, bahkan ancaman terhadap keluarga.

Dalam situasi seperti itu, persoalannya tidak lagi sekadar kebebasan berbicara.

Persoalannya menyangkut keselamatan warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.

Karena itu, negara harus membedakan kritik dari tindak pidana secara tegas.

Kritik terhadap kebijakan berbeda dari ancaman kekerasan. Kritik juga berbeda dari hasutan untuk melakukan kejahatan.

Aparat penegak hukum harus menggunakan bukti dan parameter yang jelas.

Mereka tidak boleh menjadikan tekanan politik sebagai dasar penegakan hukum.

Putusan MK Bukan Izin untuk Menghina

Namun, ada hal yang juga harus ditegaskan.

Putusan MK bukan tiket untuk melakukan penghinaan tanpa batas.

Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas. Warga tetap harus bertanggung jawab ketika ekspresinya memenuhi unsur tindak pidana lain yang sah.

Yang menjadi persoalan ialah ketika kritik terhadap pemerintah terlalu mudah diseret ke dalam pasal pidana karena batas hukumnya tidak jelas.

Demokrasi tidak membutuhkan kebebasan tanpa tanggung jawab.

Sebaliknya, demokrasi membutuhkan kebebasan yang terlindungi sekaligus penegakan hukum yang objektif.

Dengan demikian, aparat harus mampu membedakan kritik, penghinaan, fitnah, hasutan, ancaman, dan kekerasan.

Pembedaan itu tidak boleh bergantung pada perasaan pejabat.

Pekerjaan Negara Baru Dimulai

Putusan MK tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan kebebasan sipil.

Justru setelah putusan itu, negara memiliki pekerjaan yang lebih besar.

Pertama, negara harus memastikan kritik terhadap kebijakan publik tidak mudah masuk ke wilayah pidana melalui norma yang multitafsir.

Kedua, aparat perlu memiliki standar yang jelas untuk membedakan kritik dengan tindak pidana.

Ketiga, negara perlu menyediakan perlindungan cepat bagi warga yang menghadapi ancaman karena aktivitas kritis.

Perlindungan itu harus mencakup aspek fisik, hukum, digital, dan keluarga.

Reformasi kepolisian juga perlu memasukkan perlindungan pembela HAM sebagai bagian dari agenda kelembagaan.

Tanpa perlindungan semacam itu, kebebasan hanya berhenti sebagai konsep.

Demokrasi Bisa Mati Tanpa Pemilu Dihapus

Kudeta bukan satu-satunya cara mematikan demokrasi. Pemilu dapat tetap berlangsung ketika warga mulai takut bersuara.

Ia dapat melemah secara perlahan.

Mahasiswa mulai takut bersuara. Akademisi menghindari penelitian sensitif. Jurnalis melakukan sensor terhadap dirinya sendiri.

Aktivis kemudian memilih diam.

Warga pun menghapus kritik dari media sosial karena takut menghadapi konsekuensi.

Pada saat itu, institusi demokrasi mungkin masih berdiri.

Parlemen tetap bersidang. Pemilu tetap berlangsung. Konstitusi tetap menjadi dasar negara.

Namun, ruang kebebasan di dalam demokrasi mulai kosong.

Inilah masalah yang jauh lebih besar daripada sekadar tiga pasal KUHP.

Negara yang Kuat Tidak Takut Dikritik

Kekuatan negara bukan terletak pada warga yang selalu membenarkan penguasa. Justru, keberanian warga mengingatkan pemerintah menunjukkan demokrasi masih bekerja.

Pujian memang menyenangkan bagi kekuasaan. Namun, kritik sering kali jauh lebih berguna.

Kritik dapat menunjukkan kelemahan yang tidak terlihat dari dalam pemerintahan. Kritik juga dapat memaksa pejabat memperbaiki kebijakan sebelum masalah berkembang lebih besar.

Karena itu, negara tidak boleh menganggap kritik sebagai ancaman otomatis.

Sebaliknya, negara perlu melihat kritik sebagai bagian dari mekanisme koreksi.

Putusan MK 282/PUU-XXIII/2025 seharusnya menjadi momentum untuk membangun hubungan baru antara negara dan warga.

Hubungan itu tidak boleh berdiri di atas rasa takut.

Ia harus berdiri di atas konstitusi, keterbukaan, dan keberanian untuk saling mengoreksi.

Yang Dipertaruhkan Bukan Sekadar Pasal

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Pasal 240 dan Pasal 241.

Ini bukan pula sekadar pertarungan antara pemerintah dan kelompok kritis.

Ini adalah pertarungan tentang bagaimana demokrasi mempertahankan kemampuan untuk mengoreksi kekuasaan.

Negara membutuhkan kritik agar tidak berjalan tanpa cermin.

Warga membutuhkan perlindungan agar tidak takut menggunakan hak konstitusionalnya.

Sementara itu, kekuasaan membutuhkan batas agar tidak menganggap kritik sebagai ancaman terhadap martabatnya.

Sebab ketika kritik hilang, kekuasaan kehilangan alarm.

Ketika aktivis takut, ruang publik kehilangan penjaga.

Ketika jurnalis diam, masyarakat kehilangan salah satu sumber kontrol.

Dan ketika warga memilih bungkam, demokrasi mungkin masih memiliki bentuk.

Namun, nyalanya mulai padam.

Negara yang sibuk membungkam kritik bukan sedang memperkuat wibawa. Negara justru sedang mempertaruhkan wibawanya sendiri.

Sebab wibawa tidak lahir dari ketakutan warga.

Wibawa lahir ketika kekuasaan mampu berdiri tegak meski terus diawasi. @dimas

Tags: Kebebasan BerekspresiKontrol Kekuasaankritik pemerintahPutusan MKRuang Sipil

Kamu Melewatkan Ini

September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

September Hitam di Tugu Jogja: Aksi Kamisan Menolak Lupa Tragedi HAM

by dimas
September 11, 2026

September Hitam di Tugu Jogja, Aksi Kamisan Yogyakarta menolak lupa tragedi HAM dan menyerukan pentingnya menjaga ingatan serta ruang sipil....

Ketika Sound Horeg Jadi Soal Kuasa: Siapa Berhak Menentukan Batas?

Ketika Sound Horeg Jadi Soal Kuasa: Siapa Berhak Menentukan Batas?

by teguh
September 10, 2026

Polemik “goblok” hanya permukaan. Di bawahnya ada benturan antara kebebasan, kenyamanan publik, otoritas, dan negara. Kata “goblok” tiba-tiba masuk ke...

Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil, MK Kembali Diuji

Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil, MK Kembali Diuji

by dimas
September 7, 2026

Gugatan terhadap UU Polri kembali menguji batas penempatan polisi aktif di jabatan sipil serta dampaknya terhadap ruang dan kesempatan warga...

Next Post
Ormas Turun ke Jalan, Siapa Berwenang Membubarkan Massa?

Ormas Turun ke Jalan, Siapa Berwenang Membubarkan Massa?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id