Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kekuasaan Tak Kebal Kritik, MK Cabut Pasal Penghinaan

by dimas
Agustus 30, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Kekuasaan tak kebal kritik. Putusan MK mencabut pasal penghinaan lembaga negara dan memperkuat perlindungan kebebasan berekspresi warga.

Tabooo.id – Ada pertanyaan sederhana yang selama ini kerap tenggelam di tengah hiruk-pikuk kekuasaan siapa sebenarnya yang harus negara lindungi dari kritik?

Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 240 beserta Penjelasannya dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum mengikat.

Sekilas, persoalan ini terlihat seperti perdebatan teknis tentang hukum pidana.

Namun, putusan tersebut sebenarnya menyentuh perkara yang jauh lebih besar. Seberapa jauh negara boleh membatasi kritik warga atas nama kewibawaan lembaga?

Ini Belum Selesai

Hari Kesembilan, Tim SAR Persempit Pencarian Jurnalis Hilang

Dari Teguran ke Tiga Pukulan: Kronologi Kematian Serda Ahmad

Di situlah putusan MK memperoleh makna penting.

Ketika Kritik Nyaris Menjadi Kejahatan

Pasal 240 KUHP sebelumnya mengatur pidana terhadap orang yang menghina pemerintah atau lembaga negara di muka umum.

Masalah utamanya bukan hanya keberadaan ancaman pidana.

Persoalan paling rumit justru terletak pada kata “menghina”.

Istilah itu memiliki batas yang mudah bergeser.

Seseorang dapat menganggap sebuah pernyataan sebagai kritik. Sementara itu, orang lain bisa menyebutnya penghinaan. Aparat juga dapat membaca satire sebagai serangan.

Akibatnya, hukum menghadapi wilayah abu-abu.

MK melihat frasa tersebut tidak memiliki parameter objektif yang cukup untuk membedakan kritik, satire, ekspresi politik, dan penghinaan.

Masalah ini tentu bukan sekadar perdebatan akademik.

Sebaliknya, ketidakjelasan tersebut langsung menyentuh kebebasan warga untuk berbicara.

Seseorang bahkan tidak perlu masuk penjara agar hukum menimbulkan ketakutan.

Cukup muncul pertanyaan, “Apakah kalimat saya bisa membuat saya dipidana?”

Sejak saat itu, sebagian orang mulai memilih diam.

Dalam demokrasi, situasi tersebut dikenal sebagai chilling effect.

Negara tidak perlu membungkam mulut secara langsung. Ketakutan sudah cukup untuk mengikis keberanian.

MK Memindahkan Garis Perlindungan

Karena itu, putusan MK memiliki arti lebih besar daripada pembatalan beberapa norma.

MK sedang menarik kembali garis batas antara kewibawaan negara dan kebebasan warga negara.

Putusan ini bukan kemenangan warga atas negara.

Sebaliknya, keputusan tersebut menunjukkan kemenangan konstitusi atas kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.

Demokrasi tidak pernah menjanjikan bahwa pemerintah akan selalu menerima tepuk tangan.

Justru, demokrasi menyediakan ruang agar masyarakat dapat mempertanyakan kekuasaan.

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28F menjamin hak berkomunikasi serta menyampaikan informasi.

Dengan demikian, kritik bukan gangguan bagi demokrasi.

Kritik justru menjadi salah satu cara demokrasi bekerja.

Tanpa kritik, kekuasaan kehilangan cermin.

Tanpa pengawasan, kewenangan mudah tumbuh tanpa batas.

Negara Tidak Punya Perasaan

Lalu, ada persoalan yang lebih mendasar.

Apakah sebuah lembaga negara bisa merasa tersinggung?

Tentu tidak.

Lembaga negara bukan manusia. Institusi tidak memiliki rasa malu, sakit hati, atau harga diri personal.

Sebaliknya, manusia yang bekerja di dalam lembaga itulah yang memiliki perasaan.

Pejabat bisa marah.

Birokrat dapat tersinggung.

Penguasa mungkin merasa dipermalukan.

Namun, perasaan personal tidak boleh otomatis berubah menjadi kepentingan hukum sebuah institusi.

Apalagi, lembaga negara bekerja dengan mandat publik.

Publik membiayai institusi melalui pajak.

Konstitusi memberikan kewenangan kepada lembaga.

Karena itu, masyarakat juga berhak mempertanyakan bagaimana kekuasaan bekerja.

Hak tersebut tetap berlaku ketika kritik terdengar keras.

Bahkan, masyarakat tetap berhak menyampaikan kritik melalui demonstrasi, poster, meme, petisi, satire, atau media sosial.

Negara tidak boleh baper layaknya manusia.

Pati Menjadi Cermin

Momentum putusan MK terasa semakin relevan karena muncul hampir bersamaan dengan gelombang aksi masyarakat Pati di Jakarta.

Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu membawa tuntutan ke depan Gedung DPR/MPR.

Mereka mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset serta menyuarakan tuntutan keras terhadap koruptor.

Gerakan tersebut tidak muncul begitu saja.

Sebelumnya, masyarakat Pati menghadapi konflik kebijakan daerah yang memicu gelombang perlawanan publik.

Kemudian, keresahan lokal berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas.

Di sinilah demokrasi menunjukkan wajah sebenarnya.

Demonstrasi tidak selalu menandakan kegagalan negara.

Sebaliknya, demonstrasi dapat menjadi saluran ketika warga merasa mekanisme politik formal belum cukup mendengar mereka.

Rakyat datang ke jalan karena ingin memperoleh ruang bicara.

Mereka membawa tuntutan karena keputusan negara menyentuh kehidupan mereka.

Karena itu, demokrasi harus menyediakan tempat bagi ketidakpuasan.

Masalahnya Bukan Kritik

Selama bertahun-tahun, sebagian kekuasaan memandang kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan.

Padahal, logika tersebut perlu dibalik.

Kewibawaan negara tidak bergantung pada sedikitnya orang yang berani mengkritik.

Sebaliknya, kewibawaan tumbuh dari kinerja.

Lembaga yang transparan tidak perlu takut menghadapi pertanyaan.

Institusi yang profesional tidak perlu panik melihat evaluasi.

Sementara itu, lembaga yang bekerja untuk publik seharusnya mampu menerima koreksi publik.

Semakin besar kekuasaan sebuah institusi, semakin besar pula kewajibannya untuk membuka diri.

Dengan kata lain, kekuasaan besar membutuhkan pengawasan besar.

Masalah muncul ketika pejabat menyamakan kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap martabat.

Pada titik itulah institusi mulai kehilangan jarak dari ego personal orang-orang di dalamnya.

Kritik Tetap Memiliki Batas

Meski demikian, kebebasan berekspresi bukan cek kosong.

Putusan MK tidak memberi ruang bagi fitnah, ancaman, atau penyebaran informasi palsu.

Kritik terhadap kebijakan berbeda dari tuduhan tanpa dasar terhadap seseorang.

Begitu pula satire tidak sama dengan ancaman.

Perbedaan pendapat juga tidak identik dengan kekerasan.

Karena itu, hukum tetap harus melindungi hak individu secara proporsional.

Namun, negara harus menggunakan ukuran yang jelas.

Aparat tidak boleh menentukan batas kritik berdasarkan seberapa tersinggung seorang pejabat.

Hukum juga harus mampu membedakan ekspresi politik dengan serangan yang benar-benar melanggar hak orang lain.

Jika batas itu kabur, hukum berubah menjadi karet.

Dan hukum karet selalu berbahaya ketika bertemu kekuasaan.

Bahaya Terbesarnya Justru Ketakutan

Kriminalisasi bukan satu-satunya ancaman.

Ada bahaya yang jauh lebih halus.

Masyarakat mulai menyensor dirinya sendiri.

Aktivis berpikir dua kali sebelum berbicara.

Mahasiswa menahan kritik.

Jurnalis menghindari isu tertentu.

Sementara itu, pengguna media sosial menghapus unggahan karena takut berurusan dengan hukum.

Akhirnya, negara bahkan tidak perlu menangkap banyak orang.

Ketakutan sudah bekerja sendiri.

Inilah bentuk pembungkaman yang paling efektif.

Ia tidak membutuhkan pagar.

Tidak pula membutuhkan larangan terang-terangan.

Cukup hadirkan ketidakpastian hukum.

Kemudian, masyarakat akan mengatur sendiri apa yang berani mereka ucapkan.

Demokrasi pun perlahan kehilangan suara.

Kekuasaan Harus Punya Telinga

Demokrasi membutuhkan kekuasaan yang sanggup mendengar suara tidak nyaman.

Sebab suara publik tidak selalu hadir dengan bahasa rapi.

Kadang kritik muncul melalui spanduk.

Pada kesempatan lain, warga menyampaikannya lewat teriakan demonstrasi.

Ada pula yang memakai meme, satire, atau satu kalimat pendek di media sosial.

Semua bentuk itu lahir dari kebutuhan yang sama: menyampaikan ketidakpuasan.

Karena itu, tugas negara bukan membungkam semua suara.

Negara justru harus mampu membedakan berbagai bentuk ekspresi.

Negara harus mampu membedakan kritik yang sah dari fitnah, informasi palsu, ancaman, atau kekerasan.

Selain itu, negara harus mampu mengenali ekspresi politik yang sah.

Ukuran tersebut harus berdasarkan hukum yang jelas, bukan ego kekuasaan.

Putusan Ini Juga Menguji Aparat

Setelah MK membatalkan norma tersebut, pekerjaan belum selesai.

Justru, tantangan berikutnya jauh lebih berat.

Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka memahami perbedaan antara kritik dan tindak pidana.

Pembatalan satu norma tidak otomatis menghapus seluruh potensi kriminalisasi.

Masih ada berbagai instrumen hukum lain yang dapat menyentuh ekspresi publik.

Karena itu, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari isi putusan MK.

Ukuran sebenarnya muncul dalam praktik.

Apakah aktivis merasa lebih aman menyampaikan kritik?

Bisakah mahasiswa mempertanyakan kebijakan tanpa rasa takut?

Apakah jurnalis bebas menguji keputusan pemerintah?

Lalu, apakah warga dapat memprotes pejabat tanpa khawatir kritik berubah menjadi perkara?

Jawaban atas pertanyaan itu menentukan arti sebenarnya dari putusan MK.

Tanpa perubahan praktik, kemenangan hukum hanya tinggal teks.

Ini Bukan Sekadar Putusan, Ini Pola Kekuasaan

Di balik perkara ini terdapat pola yang lebih besar.

Setiap kekuasaan memiliki dorongan mempertahankan legitimasi.

Namun, masalah muncul ketika legitimasi berubah menjadi obsesi terhadap citra.

Ketika citra harus selalu baik, kritik mulai terlihat seperti ancaman.

Selanjutnya, kekuasaan mencari perlindungan.

Lalu, hukum bisa berubah menjadi perisai.

Jika rumusannya kabur, aparat memperoleh ruang tafsir besar.

Pada akhirnya, kriminalisasi menjadi mungkin.

Di titik inilah putusan MK memotong rantai tersebut.

Pesannya sederhana tetapi keras, lembaga negara tidak boleh melindungi dirinya dari kritik dengan mengorbankan kebebasan konstitusional warga.

Sebab demokrasi tidak tumbuh dari negara yang selalu dipuji.

Demokrasi tumbuh dari negara yang bersedia menerima koreksi.

Negara Kuat Tidak Takut Dikritik

Pada akhirnya, ukuran kekuatan negara bukan kemampuan membuat rakyat diam.

Negara yang mampu membungkam kritik belum tentu kuat.

Sebaliknya, tindakan itu justru dapat menunjukkan kerapuhan.

Negara yang kuat mampu mendengar kritik tanpa panik.

Selain itu, negara sanggup menerima koreksi tanpa kehilangan wibawa.

Ketika kebijakan terbukti keliru, negara juga berani memperbaikinya.

Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 membawa pesan konstitusional penting.

Martabat lembaga negara tidak lahir dari larangan kritik.

Martabat tumbuh dari kerja.

Kemudian, kepercayaan tumbuh dari pelayanan, transparansi, keadilan, dan keberanian mengakui kesalahan.

Karena itu, negara seharusnya tidak takut terhadap kritik.

Negara justru perlu khawatir ketika rakyat berhenti mengkritik.

Sebab diam tidak selalu berarti puas.

Kadang, diam berarti masyarakat sudah kehilangan kepercayaan bahwa suaranya akan didengar.

Negara tidak boleh baper.

Dalam demokrasi, kekuasaan bukan benda keramat.

Kekuasaan hanyalah mandat.

Dan setiap mandat publik selalu boleh ditanya, untuk siapa kekuasaan itu bekerja? @dimas

Tags: Demokrasi IndonesiaKebebasan Berekspresikritik pemerintahMKPasal Penghinaan

Kamu Melewatkan Ini

Tragedi Semanggi II: Luka Reformasi yang Belum Selesai

Tragedi Semanggi II: Luka Reformasi yang Belum Selesai

by dimas
September 12, 2026

Tragedi Semanggi II menjadi luka Reformasi 1999 ketika aksi mahasiswa berujung korban jiwa dan menyisakan pertanyaan tentang demokrasi serta pertanggungjawaban...

Ketika Sound Horeg Jadi Soal Kuasa: Siapa Berhak Menentukan Batas?

Ketika Sound Horeg Jadi Soal Kuasa: Siapa Berhak Menentukan Batas?

by teguh
September 10, 2026

Polemik “goblok” hanya permukaan. Di bawahnya ada benturan antara kebebasan, kenyamanan publik, otoritas, dan negara. Kata “goblok” tiba-tiba masuk ke...

Pemilu 2029 Makin Dekat, Revisi UU Pemilu Masih Jalan di Tempat

Pemilu 2029 Makin Dekat, Revisi UU Pemilu Masih Jalan di Tempat

by dimas
September 2, 2026

Pemilu 2029 makin dekat, tetapi revisi UU Pemilu belum bergerak serius. Waktu menyempit, aturan main terancam disusun terburu-buru. Tabooo.id -...

Next Post
Satu Video, Dua Narasi: Hercules dan Perang Tafsir di Tengah Kericuhan

Satu Video, Dua Narasi: Hercules dan Perang Tafsir di Tengah Kericuhan

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id