Tabooo.id: Nasional – Pemerintah mulai membuka wacana penyesuaian premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada 2026. Budi Gunadi Sadikin menyatakan kenaikan iuran tidak bisa lagi ditunda karena kondisi keuangan BPJS Kesehatan terus tertekan defisit.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026), Budi menilai besaran iuran saat ini masih relatif rendah, khususnya untuk peserta mandiri kelas 3. Ia bahkan membandingkan nominal iuran dengan pengeluaran bulanan masyarakat untuk membeli rokok.
“Kenaikan premi ini hanya berpengaruh terhadap masyarakat yang menengah ke atas yang memang bayarnya Rp 42.000 sebulan. Harusnya bisa. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan,” ujarnya.
Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik. Di tengah tekanan ekonomi dan daya beli yang belum sepenuhnya pulih, perbandingan iuran kesehatan dengan belanja rokok dinilai sebagian kalangan sebagai sindiran keras bahkan cenderung menyentil gaya hidup masyarakat kelas menengah.
Defisit yang Tak Lagi Bisa Ditutup Tambal Sulam
Budi menegaskan, pemerintah menghadapi persoalan struktural dalam pembiayaan JKN. Selama beberapa tahun terakhir, BPJS Kesehatan terus berada di bawah bayang-bayang defisit.
Menurutnya, potensi defisit pada tahun ini bisa mencapai Rp 20 hingga Rp 30 triliun. Pemerintah memang menyiapkan suntikan dana sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk menutup kekurangan tersebut. Namun ia mengingatkan, skema tambal sulam seperti ini tidak bisa dilakukan terus-menerus setiap tahun.
“Kalau terus defisit, nanti akan terasa ke rumah sakit karena pembayaran bisa tertunda. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” kata Budi.
Artinya, tanpa penyesuaian iuran atau reformasi pembiayaan, beban fiskal negara akan terus membengkak. Rumah sakit, terutama yang bergantung pada klaim BPJS, berisiko menghadapi gangguan arus kas. Jika itu terjadi, pasienlah yang paling merasakan dampaknya—mulai dari antrean panjang hingga potensi pembatasan layanan.
Siapa yang Paling Terdampak?
Pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran tidak akan menyentuh masyarakat miskin, khususnya kelompok desil 1 hingga 5 yang masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Negara tetap menanggung iuran mereka melalui APBN.
“Kalau tarif dinaikkan, untuk orang miskin desil 1-5 itu enggak ada pengaruhnya,” tegas Budi.
Dengan skema tersebut, kelompok yang kemungkinan terdampak langsung adalah peserta mandiri kelas menengah. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3 di mana pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 untuk kelas 3.
Kelas menengah selama ini memang berada di posisi yang serba tanggung. Mereka tidak masuk kategori miskin sehingga tidak menerima subsidi penuh, namun juga kerap terhimpit kenaikan biaya hidup. Jika iuran naik signifikan pada 2026, kelompok inilah yang akan menghitung ulang pengeluaran bulanannya.
Di sisi lain, pelaku industri kesehatan terutama rumah sakit swasta dan daerah justru menunggu kepastian kebijakan ini. Kepastian arus pembayaran klaim menjadi faktor vital agar layanan tetap berjalan optimal.
Konteks Fiskal dan Tantangan Ke Depan
Wacana kenaikan iuran muncul di tengah tekanan fiskal pemerintah. APBN harus menopang berbagai kebutuhan, mulai dari subsidi energi hingga proyek strategis nasional. Jika defisit BPJS terus melebar, ruang fiskal untuk sektor lain bisa tergerus.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah berupaya menjaga stabilitas program JKN karena sistem ini telah menjangkau ratusan juta peserta. JKN menjadi tulang punggung akses layanan kesehatan nasional, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, realitas pembiayaan memperlihatkan ketimpangan antara besaran iuran dan biaya layanan kesehatan yang terus meningkat. Inflasi medis, kenaikan harga obat, serta bertambahnya jumlah peserta membuat beban klaim membengkak.
Di sinilah dilema muncul. Jika iuran tidak naik, defisit membesar dan kualitas layanan terancam. Jika iuran naik, daya beli kelas menengah tertekan dan resistensi publik menguat.
Menunggu Angka Resmi
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan besaran pasti kenaikan iuran yang akan berlaku pada 2026. Keputusan final masih menunggu kajian lebih lanjut, termasuk dampak sosial dan ekonomi.
Pernyataan Menkes yang membandingkan iuran dengan belanja rokok mungkin dimaksudkan sebagai ilustrasi sederhana. Namun bagi sebagian masyarakat, kesehatan bukan soal perbandingan gaya hidup, melainkan soal kemampuan bertahan di tengah biaya hidup yang terus merangkak naik.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar soal angka Rp 42.000 atau lebih. Ini tentang bagaimana negara menyeimbangkan keberlanjutan sistem kesehatan nasional tanpa menambah beban kelompok yang selama ini merasa sudah membayar paling banyak. Jika kesehatan adalah hak dasar, maka pertanyaannya sederhana siapa yang harus menanggung biaya paling besar agar hak itu tetap terjaga? @dimas





