Kasus korupsi MBG membuka persoalan yang lebih dalam: konflik kepentingan pejabat dalam proyek negara. Saat pengawas ikut bermain, korupsi menemukan jalannya.
Tabooo.id – Suatu sore di Jakarta, rompi tahanan mengubah wajah Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya ke pusaran perkara korupsi. Publik pun langsung menyorot dugaan mark-up pengadaan motor listrik, sepatu, dan televisi.
Namun ada pertanyaan yang jauh lebih mengganggu daripada sekadar angka kerugian negara.
Apakah persoalan terbesar MBG hanya soal harga yang melonjak? Atau justru negara selama ini membiarkan akar korupsi tumbuh di dalam sistemnya sendiri?
Korupsi Tidak Selalu Berawal dari Uang Suap
Banyak orang mengenali korupsi lewat amplop tebal, transaksi gelap, atau proyek yang sengaja menaikkan harga. Karena itu, publik sering menunggu bukti aliran uang sebelum menyebut seseorang koruptor.
Padahal hukum memandang korupsi lebih luas.
Seorang pejabat bisa melanggar hukum ketika ia ikut menikmati proyek yang seharusnya ia awasi. Dalam situasi itu, konflik kepentingan muncul bahkan sebelum uang berpindah tangan.
Masalahnya, praktik seperti ini muncul dalam pelaksanaan MBG.
Pada akhir 2025, anggota Dewan Pakar Bidang Gizi BGN Ikeu Tanziha mengakui bahwa dirinya mengelola dapur MBG. Ia beralasan ingin memahami persoalan lapangan secara langsung.
Alasan itu mungkin terdengar masuk akal. Namun regulasi pengadaan barang dan jasa memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda.
Saat seorang pejabat memengaruhi kebijakan sekaligus menikmati manfaat dari kebijakan tersebut, ia menciptakan benturan kepentingan yang berbahaya.
Dari Dapur MBG Menuju Jaringan Kekuasaan
Laporan investigasi yang terbit pada awal 2026 mengungkap dugaan hubungan sejumlah pejabat BGN dengan yayasan pengelola dapur MBG.
Sebelumnya, Dadan Hindayana juga mengakui bahwa sejumlah anggota DPR dan DPRD ikut mengelola dapur MBG di berbagai daerah.
Banyak orang menganggap pengakuan itu sebagai hal biasa. Padahal hukum pengadaan justru melihatnya sebagai alarm serius.
MBG bukan sekadar program bantuan makanan.
Negara menggelontorkan dana APBN dalam jumlah besar untuk menjalankan program tersebut. Pemerintah membangun rantai pengadaan yang mencakup pemasok bahan pangan, yayasan pengelola, distribusi logistik, hingga pengadaan peralatan.
Karena itu, setiap pihak yang terlibat wajib menjaga jarak dari kepentingan bisnis yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Begitu pejabat ikut masuk ke dalam rantai bisnis itu, batas antara pengawas dan pemain mulai kabur.
Ini Bukan Sekadar Program Makan Siang
Sebagian masyarakat melihat MBG sebagai program pemberian makanan kepada anak sekolah. Mereka melihat piring, nasi, dan lauk yang sampai ke tangan siswa.
Namun di balik piring itu, negara mengelola salah satu proyek sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Anggaran besar menciptakan peluang besar.
Semakin besar uang yang beredar, semakin besar pula godaan untuk memperebutkannya.
Karena itu, konflik kepentingan bukan masalah administratif yang sepele.
Konflik kepentingan menjadi tanda awal bahwa seseorang berpotensi menggunakan kekuasaan publik demi keuntungan pribadi.
Pelajaran Penting dari Madiun
Indonesia sebenarnya memiliki contoh yang sangat jelas.
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto terlibat dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Dalam persidangan, jaksa membuktikan bahwa Bambang mengarahkan penggunaan perusahaan tertentu dan menghubungkan proyek pemerintah dengan kepentingan keluarganya.
Mahkamah Agung kemudian menegaskan bahwa tindakan tersebut menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung dalam proyek yang berada di bawah pengawasannya.
Putusan itu mengirim pesan yang tegas.
Seorang pejabat tidak perlu menerima suap untuk melakukan korupsi.
Ia cukup masuk ke proyek yang berada dalam lingkup kewenangan atau pengawasannya.
Ketika Pengawas Menjadi Pemain
Di titik inilah MBG menghadapi persoalan yang lebih besar daripada mark-up harga.
Semakin banyak pejabat, politisi, atau institusi negara yang mengelola dapur MBG, semakin tipis jarak antara pengawasan dan kepentingan bisnis.
Situasi itu melahirkan pertanyaan yang tidak nyaman.
Siapa yang akan mengawasi ketika pengawas ikut bermain?
Siapa yang akan bertindak ketika pemilik kepentingan memiliki akses terhadap kekuasaan?
Dan siapa yang menjamin penegakan hukum tetap independen ketika proyek tersebut melibatkan pihak yang seharusnya menjaga integritas sistem?
Pertanyaan itu mungkin terdengar keras. Namun sejarah korupsi selalu menunjukkan pola yang sama.
Korupsi jarang muncul secara tiba-tiba.
Korupsi tumbuh dari kompromi kecil, korupsi berkembang dari kedekatan yang dianggap wajar, korupsi mengakar ketika masyarakat mulai menganggap konflik kepentingan sebagai sesuatu yang normal.
Akar yang Harus Dicabut
Kejaksaan Agung memang membuka babak baru melalui penetapan tersangka dalam kasus MBG. Namun pekerjaan besar belum selesai.
Penegak hukum tidak boleh berhenti pada dugaan mark-up atau kerugian negara semata.
Mereka juga perlu menelusuri konflik kepentingan yang mungkin mengakar di balik tata kelola program tersebut.
Sebab konflik kepentingan sering menjadi pintu masuk korupsi.
Ia muncul sebelum uang berpindah tangan.
Ia tumbuh sebelum kontrak berjalan.
Ia bekerja jauh sebelum auditor menghitung kerugian negara.
Di sinilah pertaruhan sesungguhnya berada.
Negara harus memastikan tidak ada pejabat yang mengubah proyek publik menjadi ladang keuntungan pribadi.
Karena ketika pengawas ikut bermain, korupsi tidak lagi menjadi penyimpangan.
Korupsi berubah menjadi bagian dari sistem.
Dan saat itu terjadi, program yang seharusnya memberi makan anak-anak justru berisiko memberi makan kepentingan segelintir elite. @dimas







