Tabooo.id: Nasional – Komika Pandji Pragiwaksono mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/2/2026), untuk menjalani klarifikasi atas materi komedinya berjudul Mens Rea. Materi tersebut memicu gelombang laporan pidana dan memantik perdebatan publik.
Setibanya di lokasi, Pandji menahan diri dari pernyataan panjang. Ia hanya menyampaikan rencana untuk berbicara lebih terbuka setelah proses klarifikasi selesai.
“Yang disampaikan akan lebih seru dan menyenangkan setelah lewatin prosesnya. Nanti ketemu lagi sore,” ujar Pandji sebelum memasuki gedung penyidik.
Langkah Pandji menandai babak baru. Komedi yang sebelumnya beredar di ruang hiburan kini memasuki wilayah hukum dan pengawasan negara.
Klarifikasi Berjalan Dua Arah
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menegaskan bahwa proses klarifikasi tidak sekadar menjawab pertanyaan polisi. Pandji juga akan meminta penjelasan mengenai siapa saja pihak pelapor serta substansi laporan yang mereka ajukan.
Menurut Haris, klarifikasi ini penting agar kliennya memahami duduk perkara secara utuh.
“Polisi mengklarifikasi ke Pandji, dan Pandji juga mengklarifikasi ke polisi. Kami ingin tahu siapa pelapornya dan apa yang dipersoalkan,” tegas Haris di Polda Metro Jaya.
Pendekatan tersebut, lanjut Haris, bertujuan menjaga agar proses hukum tetap proporsional dan tidak berjalan berdasarkan tekanan opini semata.
Enam Laporan atas Satu Materi
Polda Metro Jaya mencatat enam laporan terkait Mens Rea yang tayang di platform Netflix. Laporan tersebut terdiri dari lima laporan polisi dan satu aduan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa seluruh laporan menuding adanya dugaan penghasutan dan penghinaan agama.
“Kami menerima enam laporan berkaitan dengan acara Mens Rea,” jelasnya, pada Rabu (28/1/2026).
Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah mengajukan laporan pertama pada 8 Januari 2026. Dua hari kemudian, seorang warga berinisial BU menyampaikan aduan masyarakat. Sepekan berselang, pelapor berinisial FW ikut melaporkan Pandji.
Gelombang laporan terus bertambah. Seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin, menyampaikan laporan pada 17 Januari. Pada hari yang sama, Majelis Pesantren Salafiyah Banten melalui pengurusnya melaporkan Pandji karena menilai materi tersebut menyinggung ibadah salat. Seorang pelapor berinisial F juga mengajukan laporan dengan substansi serupa.
Pasal Berlapis, Polisi Kumpulkan Bukti
Seluruh laporan menjerat Pandji dengan sejumlah pasal dalam KUHP baru, mulai dari Pasal 300 hingga Pasal 243, serta Pasal 28 Undang-Undang ITE. Penyidik kini memfokuskan penyelidikan pada pemenuhan unsur pidana dari materi yang dipersoalkan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 10 orang yang terdiri dari pelapor dan saksi. Selain itu, polisi bersiap meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk menilai konteks, makna, serta dampak materi komedi tersebut.
Polisi juga meneliti keaslian barang bukti berupa rekaman. Penyidik memastikan rekaman itu tidak mengalami rekayasa atau penyuntingan yang mengubah konteks.
“Kami mencocokkan barang bukti dengan pendapat ahli,” ujar Ade Ary.
Komedi di Ujung Batas
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama tentang batas kebebasan berekspresi. Bagi Pandji, Mens Rea merupakan karya komedi. Namun bagi para pelapor, materi tersebut melampaui ruang humor dan memasuki wilayah sensitif.
Sambil menunggu hasil klarifikasi, publik menyaksikan satu pertanyaan besar yang terus menggantung di negeri yang mengaku demokratis, apakah komedi masih diberi ruang untuk menggugat, atau kini harus belajar berbicara dengan nada setenang ruang sidang? @dimas







