Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tetap tenang meski masa pencekalan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, hampir habis. Larangan itu berlaku sejak 11 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 11 Februari 2026, kurang dari dua bulan lagi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 tetap berjalan lancar.
“Kami yakin pemeriksaan penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu hasil kalkulasi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Fokus Penyidikan Kuota Haji
Sejak Agustus lalu, KPK melarang tiga orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kuota haji. Tiga orang itu adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan Fuad Hasan Masyhur. KPK menilai kehadiran mereka di Indonesia sangat penting agar proses penyidikan berjalan efektif.
Budi menambahkan, penyidikan kini mendekati titik akhir. KPK terus memanggil semua pihak yang bersangkutan secara rutin untuk pemeriksaan. Langkah intensif ini bertujuan agar kerugian negara akibat praktik kuota haji segera diketahui dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak tegas.
Dampak bagi Masyarakat
Kasus ini tidak hanya menyangkut mantan pejabat dan pengusaha biro perjalanan, tetapi juga calon jemaah haji yang menunggu kepastian kuota. Penundaan administrasi atau prosedur yang rumit akibat dugaan korupsi bisa menghambat keberangkatan mereka. Bahkan, reputasi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji ikut diuji.
Refleksi
Mendekatnya berakhirnya larangan bepergian mengingatkan bahwa hukum tetap berjalan, meski waktu terasa sempit. KPK terlihat yakin, tetapi publik masih menunggu kejelasan kasus yang berpotensi mengguncang kepercayaan masyarakat. Bagi calon jemaah, drama birokrasi ini menjadi pengingat bahwa bahkan ibadah pun tidak lepas dari gejolak politik dan ekonomi. @dimas




