Tabooo.id: Regional – Mantan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menerima sanksi disiplin setelah sidang pada 26 Februari 2026. Sidang menyoroti kegagalan pengawasan internal dalam menangani kasus Hogi Minaya, yang sempat menjadi sorotan publik.
Polisi menegur Edy secara tertulis dan memindahkannya melalui mutasi demosi. Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan sidang disiplin menilai tanggung jawab manajerial dan pengawasan Edy, bukan aspek pidana atau kode etik.
“Sidang disiplin menilai bagaimana Edy mengawasi penanganan perkara yang menjadi sorotan publik,” ujar Ihsan, Jumat (27/2/2026) malam.
Temuan Audit: Kegagalan Pengawasan
Sidang disiplin merujuk pada audit Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Audit menunjukkan Edy lalai mengawasi proses penyidikan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Hogi Minaya. Kasus ini viral dan memicu kegaduhan di masyarakat.
Ihsan menegaskan, sanksi itu menegakkan disiplin internal Polri dan mengingatkan anggota tentang pentingnya pengawasan dalam manajemen kasus. “Kami menindak tegas kelemahan pengawasan agar institusi tetap kredibel,” tambah Ihsan.
Dinonaktifkan untuk Pengawasan Internal
Sebelum dijatuhi sanksi, Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, menonaktifkan Edy sementara dari jabatan Kapolresta Sleman. Langkah ini mempermudah pengawasan internal dan pemeriksaan lanjutan.
“Penonaktifan memastikan proses audit berjalan transparan dan tepat,” jelas Anggoro, Jumat (30/1/2026).
Anggoro menyoroti dampak langsung kelalaian pengawasan terhadap masyarakat. Ketidakprofesionalan aparat dalam proses hukum memicu kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan menurunkan citra Polri. Edy kemudian menjalani tugas baru sebagai Pamen Polda DIY, sementara Kombes Pol Roedy Yoelianto memimpin sementara Kapolresta Sleman.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus bermula pada 26 April 2025, saat Arista Minaya (39) dan suaminya, Hogi, hendak mengambil pesanan jajanan pasar. Arista mengendarai sepeda motor, sementara Hogi menggunakan mobil. Di Jembatan Layang Janti, dua pelaku berboncengan sepeda motor menyerang Arista dan merampas tasnya.
Hogi mengejar pelaku, namun kecelakaan terjadi setelah pelaku menabrak tembok. Kedua pelaku meninggal di lokasi. Meski kasus penjambretan gugur demi hukum, polisi tetap menyidik kecelakaan tersebut. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka dengan status tahanan luar menggunakan gelang GPS.
Kasus ini menarik perhatian nasional, memicu sorotan publik, dan mendorong DPR memanggil pihak terkait, termasuk Kapolres dan Kajari Sleman.
Dampak bagi Masyarakat dan Kredibilitas Polri
Kelalaian pengawasan berdampak langsung pada masyarakat. Warga mengandalkan aparat untuk menegakkan hukum secara tepat dan profesional. Kegagalan aparat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan publik yang menuntut kepastian hukum.
Pemerintah menghadapi kritik tajam karena birokrat yang menangani kasus bertindak tanpa transparansi dan akuntabilitas. Ketidakprofesionalan ini memicu konflik sosial, sorotan media, dan risiko hukum bagi aparat pelaksana.
Kasus ini mengingatkan bahwa pengawasan internal dan profesionalisme aparat bukan sekadar prosedur, tetapi tanggung jawab yang memengaruhi keadilan masyarakat. Kadang, kegaduhan publik muncul bukan karena hukum tidak ada, tetapi karena hukum tidak diawasi dengan baik. @dimas





