Tabooo.id: Nasional – Lonjakan ribuan warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang meminta pulang ke Tanah Air memicu alarm serius di Senayan. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, mendesak pemerintah menerapkan seleksi ketat dan pendalaman menyeluruh sebelum memulangkan setiap WNI.
Hingga Sabtu (24/1/2026), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat 2.277 WNI telah melapor untuk meminta bantuan kepulangan. Lonjakan itu terjadi setelah Pemerintah Kamboja menggencarkan operasi besar-besaran terhadap pusat penipuan daring di berbagai wilayah.
Bagi Nihayatul, angka tersebut bukan sekadar statistik kemanusiaan. Ia menilai persoalan ini menyentuh langsung isu penegakan hukum, keamanan siber, dan citra Indonesia di mata dunia.
“Kalau pemerintah memulangkan semua orang tanpa seleksi ketat dan pendalaman, negara justru melemahkan penegakan hukum dan membuka ruang bagi kejahatan siber lintas negara,” ujar Nihayatul, Kamis (29/1/2026).
Memilah Korban dan Pelaku
Nihayatul menegaskan negara tetap wajib melindungi WNI di luar negeri, termasuk di Kamboja. Namun, perlindungan itu tidak boleh berubah menjadi pembiaran terhadap tindak pidana.
Ia meminta pemerintah secara tegas membedakan WNI yang benar-benar menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan WNI yang secara sadar terlibat dalam penipuan daring.
“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan warganya. Tetapi negara juga tidak boleh memberi kesan mengampuni kejahatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, korban TPPO harus memperoleh pemulihan, pendampingan, dan perlindungan penuh. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus memproses WNI yang terbukti menjadi pelaku sesuai aturan.
“Korban perlu dipulihkan, bukan distigma. Tetapi pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara harus bersikap tegas,” tambahnya.
Ribuan WNI Datangi KBRI
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat lonjakan laporan sejak 16 Januari 2026, seiring dimulainya operasi intensif aparat Kamboja terhadap jaringan online scam.
Dalam periode 16–24 Januari 2026 hingga pukul 23.59 waktu setempat, sebanyak 2.277 WNI mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta bantuan pulang. Pada 24 Januari saja, jumlah pelapor mencapai 122 orang. Angka ini menurun dibandingkan hari-hari sebelumnya yang sempat menembus lebih dari 200 orang per hari.
KBRI Phnom Penh kini terus meningkatkan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di Indonesia serta dengan otoritas Kamboja. Langkah ini bertujuan memastikan pendataan dan verifikasi berjalan akurat.
Dilema Kemanusiaan dan Penegakan Hukum
Tim dari Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah tiba di Phnom Penh. Mereka membantu pendataan, asesmen kasus, dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang tidak memiliki dokumen.
Upaya ini mempercepat proses teknis di lapangan. Namun, negara tetap berada di persimpangan antara kewajiban kemanusiaan dan tuntutan penegakan hukum.
Jika negara terlalu longgar, Indonesia berisiko dicap sebagai “tempat aman” bagi pelaku kejahatan siber. Sebaliknya, jika negara terlalu keras tanpa verifikasi, korban TPPO bisa terabaikan.
Di sinilah seleksi ketat menjadi kunci. Sebab, memulangkan semua orang tanpa saringan bukan sekadar urusan tiket pulang. Kebijakan itu juga menyampaikan pesan tentang sikap negara. Pesan yang seharusnya tegas Indonesia melindungi warganya, tetapi tidak melindungi kejahatannya. @dimas




