Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Lahirnya Leviathan: Surga Tidak Mengangkat Presiden

by Jery
Mei 6, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter

Kekuasaan selalu suka tampil seolah-olah punya aura suci. Namun, dalam negara hukum demokratis, aura saja tidak cukup. Hobbes mengingatkan bahwa negara adalah ciptaan manusia, dan karena itu, kekuasaan harus selalu bisa dipertanyakan oleh manusia juga.

Tabooo.id – Talk – Indonesia menyebut Tuhan dalam dasar hidup bernegaranya. Namun, surga tidak mengangkat presiden. Rakyat memberi mandat, konstitusi memberi bentuk, dan hukum menentukan batas kekuasaan.

Di republik ini, kekuasaan politik tidak sah hanya karena seorang pemimpin tampil religius. Simbol agama bisa memberi bobot moral, tetapi tidak otomatis menciptakan legitimasi politik. Seorang presiden memimpin karena rakyat memilihnya melalui pemilu, bukan karena ia mengklaim restu langit.

Di titik itulah pemikiran Thomas Hobbes dalam Leviathan menjadi relevan. Hobbes memang membuka teorinya dengan menyebut Tuhan sebagai pencipta alam. Namun, setelah itu, ia segera membawa pembicaraan ke tangan manusia.

Bagi Hobbes, negara bukan benda suci yang jatuh dari langit. Negara adalah artificial man, manusia buatan, yang manusia ciptakan untuk keluar dari rasa takut, konflik, dan ketidakpastian. Manusia membangun negara karena mereka tidak ingin hidup dalam kekacauan tanpa hukum.

Ini Belum Selesai

LCC 4 Pilar atau Lomba Artikulasi? Ketika Pengetahuan Kalah oleh Teknis

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?

Indonesia memiliki kemiripan tertentu dengan gagasan itu. Pembukaan UUD 1945 menyebut kemerdekaan terjadi “atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa”. Pancasila juga menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama.

Namun, setelah bahasa ketuhanan itu, konstitusi langsung menegaskan prinsip lain yang sangat penting. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan berjalan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu, Indonesia menyatakan diri sebagai negara hukum.

Artinya, Tuhan hadir sebagai horizon moral. Akan tetapi, kekuasaan tetap bekerja dalam dunia manusia. Pemilu, mandat rakyat, prosedur konstitusional, lembaga negara, dan hukum publik memberi bentuk nyata pada kekuasaan.

Dengan kata lain, Indonesia bukan negara yang turun dari surga. Republik ini merupakan proyek politik manusia yang harus terus menjalani ujian akal, etika, dan hukum.

Indonesia Bukan Teokrasi

Indonesia tidak memisahkan agama sepenuhnya dari kehidupan negara. Namun, republik ini juga tidak menyerahkan kekuasaan kepada imam, ulama, gereja, pendeta, atau otoritas agama tertentu. Negara mengakui agama, tetapi tidak menjadikan agama sebagai satu-satunya sumber formal kekuasaan politik.

Karena itu, klaim religius tidak cukup untuk membuat kekuasaan menjadi sah. Seorang pemimpin boleh bersumpah atas nama Tuhan. Ia juga boleh memakai bahasa moral dan mengutip nilai agama. Namun, setelah sumpah itu selesai, konstitusi tetap mengikat dirinya.

Hobbes membantu kita membedakan simbol dan legitimasi. Simbol agama dapat memberi bobot moral pada negara. Akan tetapi, simbol itu tidak boleh menggantikan mandat rakyat.

Kekuasaan yang berlindung di balik agama tetapi menolak akuntabilitas hukum sedang mengubah moralitas menjadi dekorasi politik. Ia memakai bahasa suci, tetapi menolak tanggung jawab duniawi.

Presiden tidak menjadi presiden karena langit menunjuknya. Rakyat memilih presiden melalui mekanisme konstitusional. Dalam demokrasi, bilik suara menggantikan mitos takhta suci.

Konstitusi menggantikan klaim wahyu politik. Hukum menggantikan kehendak pribadi penguasa. Maka, kekuasaan tidak boleh berdiri di atas aura sakral, melainkan harus berdiri di atas mandat yang dapat diuji.

Pemilu sebagai Mandat, Bukan Cek Kosong

Dalam bahasa Hobbes, pemilu dapat kita baca sebagai bentuk modern dari otorisasi. Rakyat memberi wewenang kepada seseorang untuk bertindak atas nama negara. Melalui suara politik, rakyat menyatakan satu hal: kami memberi mandat, kami memberi kuasa, dan kami meminta negara bekerja.

Kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 dapat masuk dalam kerangka itu. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2024–2029. Secara formal, pemilu telah memberi mereka mandat politik.

Namun, mandat bukan cek kosong. Rakyat tidak menyerahkan seluruh haknya kepada penguasa. Mereka juga tidak berkata bahwa kekuasaan boleh berjalan tanpa batas hanya karena pemilu sudah selesai.

Demokrasi konstitusional tidak bekerja seperti itu. Pemilu memberi legitimasi awal, tetapi pengawasan tetap harus hidup setelahnya. Masa jabatan membatasi presiden. UUD mengikat pemerintah. Lembaga negara menguji kebijakan.

Selain itu, kritik tetap sah. Pers tetap harus bebas. Pengadilan tetap perlu menjaga independensinya. Masyarakat sipil juga harus terus memiliki ruang untuk berbicara.

Di sinilah Indonesia berbeda dari Hobbes. Hobbes cenderung membayangkan kedaulatan yang sangat kuat setelah kontrak sosial terbentuk. Sebaliknya, Indonesia tidak boleh bergerak menuju kekuasaan yang absolut.

Rakyat memang memilih pemimpin. Namun, konstitusi membatasi mandat itu. Pemilu membuka pintu kekuasaan, tetapi hukum menentukan pagar-pagarnya.

Negara Kuat dan Godaan Leviathan

Hobbes menginginkan negara kuat karena ia takut pada kekacauan. Ia membayangkan keadaan alamiah sebagai ruang penuh konflik, ancaman, dan rasa tidak aman. Dalam dunia seperti itu, manusia membutuhkan kekuasaan bersama yang mampu memaksa semua orang tunduk pada aturan.

Gagasan itu tidak asing bagi Indonesia. Ketika masyarakat lelah oleh polarisasi, korupsi, konflik elite, ketimpangan, dan ketidakpastian ekonomi, janji negara kuat sering terdengar menggoda. Negara kuat seolah menawarkan kepastian. Pemerintahan yang terpusat tampak mampu memotong keributan. Kekuasaan yang besar terlihat sanggup membuat urusan berjalan cepat.

Akan tetapi, negara kuat selalu punya dua wajah. Pada satu sisi, ia dapat menjaga ketertiban, melindungi warga, membuat hukum bekerja, dan mencegah kekacauan. Pada sisi lain, kekuasaan yang terlalu besar dapat membuat warga sulit mengoreksinya.

Leviathan lahir ketika negara membesar tanpa kontrol. Ia mengumpulkan terlalu banyak kuasa di satu pusat. Oposisi mengecil, pengawasan melemah, dan warga kehilangan ruang untuk menolak.

Masalahnya bukan terletak pada kekuatan negara semata. Batas kekuasaan justru menjadi titik paling penting. Negara yang kuat dan tunduk pada hukum dapat menjadi pelindung. Sebaliknya, negara yang kuat dan kebal kritik dapat menjadi ancaman.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah Indonesia membutuhkan negara kuat. Pertanyaan yang lebih tajam berbunyi: negara kuat untuk siapa, bekerja atas mandat siapa, dan tunduk kepada batas apa?

Ketakutan sebagai Bahan Bakar Kekuasaan

Hobbes membangun teorinya dari rasa takut. Manusia takut mati, takut diserang, dan takut hidup dalam ketidakpastian. Karena rasa takut itu, mereka membentuk negara dan menerima kedaulatan bersama.

Dalam politik modern, ketakutan juga sering menggerakkan kekuasaan. Elite politik dapat memakai ketakutan terhadap instabilitas, radikalisme, kriminalitas, disintegrasi, krisis ekonomi, konflik identitas, atau kekacauan sosial untuk membenarkan negara yang lebih kuat.

Pada batas tertentu, rasa takut memang masuk akal. Tidak ada kebebasan yang sehat dalam masyarakat kacau. Hak warga juga tidak aman bila kekerasan mengatur kehidupan bersama. Negara memang perlu hadir untuk menjaga keamanan.

Namun, ketakutan mudah berubah menjadi alat. Penguasa dapat menyebut kritik sebagai ancaman. Aparat dapat melihat demonstrasi sebagai gangguan stabilitas. Pemerintah dapat menempatkan oposisi sebagai musuh negara. Bahkan, sebagian orang dapat memandang kebebasan sipil sebagai bahaya.

Pada titik itu, negara tidak lagi hanya melindungi rakyat dari ancaman. Ia mulai meminta rakyat diam demi kenyamanan kekuasaan. Inilah bahaya paling halus dari politik ketakutan: warga belajar percaya bahwa ketaatan selalu lebih aman daripada kebebasan.

Padahal, negara hukum demokratis tidak boleh mempertentangkan keamanan dan kebebasan secara kasar. Pemerintah harus menjaga keamanan tanpa membungkam warga. Aparat harus menciptakan ketertiban tanpa menghapus kritik. Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh berubah menjadi alat penundukan.

Agama sebagai Moralitas, Bukan Tameng Kekuasaan

Agama memiliki tempat penting dalam kehidupan bernegara Indonesia. Ia memberi bahasa moral bagi publik. Ia mengingatkan kekuasaan agar tidak kehilangan nurani. Nilai agama juga menuntut kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan pembatasan diri.

Namun, agama menjadi berbahaya ketika penguasa memakainya sebagai tameng. Bahasa ketuhanan dapat menciptakan aura suci di sekitar keputusan politik. Kritik terhadap kebijakan dapat bergeser seolah-olah menjadi kritik terhadap moralitas. Dalam situasi yang lebih ekstrem, penguasa dapat membuat kritik terhadap dirinya tampak seperti kritik terhadap agama.

Padahal, keputusan politik tetap keputusan manusia. Pejabat, partai, lembaga, dan birokrasi membuatnya. Karena manusia membuat keputusan itu, publik harus dapat mempertanyakannya. Hukum juga harus dapat mengujinya.

Dalam negara hukum, tidak ada kebijakan yang menjadi suci hanya karena ia memakai bahasa moral. Tidak ada pejabat yang kebal hanya karena ia bersumpah atas nama Tuhan. Justru ketika seorang pejabat menyebut nama Tuhan dalam sumpah jabatan, beban etiknya menjadi lebih berat.

Kekuasaan yang benar-benar bermoral tidak takut terhadap pengawasan. Kepemimpinan yang sungguh religius tidak alergi terhadap keadilan. Jika seorang pejabat mengaku tunduk kepada Tuhan, ia seharusnya tidak keberatan tunduk kepada hukum.

Hukum sebagai Akal Publik

Bagi Hobbes, hukum memberi ukuran bersama tentang keadilan. Tanpa negara dan hukum, setiap orang dapat mengklaim keadilan menurut versinya sendiri. Dalam keadaan seperti itu, konflik tidak pernah selesai karena tidak ada ukuran publik yang mengikat semua orang.

Dalam konteks Indonesia, hukum seharusnya menjadi akal publik. Warga mencari kepastian melalui hukum. Negara menyelesaikan pertentangan melalui hukum. Penguasa juga harus menerima hukum sebagai batas, bukan sekadar alat.

Namun, hukum hanya dapat menjalankan fungsi itu bila publik percaya pada independensinya. Ketika lembaga hukum terlihat terlalu dekat dengan kepentingan politik, kepercayaan terhadap negara mulai retak. Rakyat mulai merasa bahwa hukum bukan lagi penjaga keadilan, melainkan alat pemenang.

Polemik Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan itu. Putusan tersebut mengubah tafsir syarat usia calon presiden dan wakil presiden dengan membuka ruang bagi mereka yang belum berusia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilu, termasuk pilkada.

Polemik itu semakin besar setelah MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik. MKMK kemudian memberhentikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam perspektif Hobbes, peristiwa semacam ini berbahaya karena negara berdiri di atas keyakinan bahwa hukum dapat mengakhiri konflik. Jika publik justru melihat hukum sebagai bagian dari konflik, masyarakat masuk ke dalam perang legitimasi.

Perang itu bukan perang fisik seperti dalam gambaran state of nature. Namun, perang kepercayaan bisa sama merusaknya. Warga meragukan lembaga. Elite saling mencurigai. Hukum berubah menjadi bahasa lain dari kekuasaan.

Ketika itu terjadi, negara kehilangan salah satu fondasi terpentingnya: keyakinan bahwa aturan berlaku untuk semua.

Indonesia Harus Melampaui Hobbes

Hobbes berguna untuk menjelaskan mengapa manusia membutuhkan negara. Tanpa negara, masyarakat dapat jatuh ke dalam konflik, ketakutan, dan kekacauan. Namun, Hobbes tidak cukup untuk menjelaskan demokrasi konstitusional modern.

Indonesia harus melampaui Hobbes. Negara memang perlu menjaga ketertiban. Akan tetapi, republik ini tidak boleh berubah menjadi Mortal God yang kebal kritik. Pemerintah juga tidak boleh bertindak seolah-olah ia mewakili kehendak rakyat secara mutlak, apalagi kehendak Tuhan.

Konstitusi Indonesia justru membatasi kekuasaan. Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. UUD juga mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Desain seperti itu menunjukkan satu hal penting. Indonesia tidak menciptakan penguasa absolut. Republik ini menciptakan kekuasaan yang menerima mandat, tetapi sekaligus menghadapi kontrol.

Dengan begitu, ketaatan dalam demokrasi tidak boleh berubah menjadi kepasrahan total. Warga negara taat kepada hukum, bukan kepada kemauan pribadi penguasa. Mereka menghormati presiden sebagai institusi konstitusional, bukan sebagai figur suci yang tidak boleh dipertanyakan.

Presiden memerintah karena rakyat memberi mandat. Mandat itu tetap sah hanya selama kekuasaan bergerak dalam batas konstitusi.

Negara Ini Milik Rakyat, Bukan Milik Langit

Judul “Surga Tidak Mengangkat Presiden” bukan penolakan terhadap agama. Sebaliknya, judul itu menempatkan agama pada posisi yang lebih jernih. Tuhan dapat menjadi sumber moralitas. Namun, kekuasaan politik tetap menuntut tanggung jawab manusia.

Indonesia bukan negara yang turun dari langit dalam bentuk selesai. Sejarah, perjuangan, perdebatan, pemilu, konstitusi, hukum, dan kehendak rakyat membentuk republik ini. Karena itu, setiap generasi harus terus memperbaiki, mengkritik, dan mengujinya.

Setiap kekuasaan di Indonesia perlu mengingat asal-usulnya. Ia tidak berasal dari klaim suci. Ia tidak lahir dari garis keturunan langit. Aura religius juga tidak dapat menggantikan legitimasi demokratis.

Rakyat memberi mandat melalui pemilu. Konstitusi menentukan batas. Hukum menjaga agar kekuasaan tidak berjalan terlalu jauh.

Hobbes mengajarkan mengapa manusia membutuhkan negara kuat. Akan tetapi, Indonesia hari ini mengingatkan hal yang tidak kalah penting: negara kuat tetap harus berada di bawah pengawasan.

Sebab ketika negara terlalu besar, terlalu percaya diri, dan terlalu sering berbicara seolah-olah mewakili kebenaran mutlak, ia mulai menyerupai Leviathan. Dalam demokrasi konstitusional, Leviathan tidak boleh berjalan tanpa rantai.

Hukum menjadi rantainya.
Konstitusi menjadi kuncinya.
Rakyat menjadi penjaganya.

Negara boleh kuat, tetapi tidak boleh liar. Hukum membatasi geraknya, konstitusi mengunci batasnya, dan rakyat memastikan kekuasaan tidak kabur dari mandatnya. @jery

Tags: Negara Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Makar atau Kritik? Ketika Suara Intelektual Bertabrakan dengan Kekuasaan

Makar atau Kritik? Ketika Suara Intelektual Bertabrakan dengan Kekuasaan

by dimas
April 20, 2026

Di tengah gema kata “makar” yang makin nyaring, satu pertanyaan besar langsung muncul: ketika satu pernyataan intelektual masuk ke wilayah...

Perpol 10/2025 dan Garis Merah Rangkap Jabatan Polri

Perpol 10/2025 dan Garis Merah Rangkap Jabatan Polri

by dimas
Desember 16, 2025

Tabooo.id: Deep - Ucapan itu keluar pelan dari seorang perwira menengah Polri. Tanpa podium dan tanpa mikrofon, ia menyampaikannya di...

Polisi di Jabatan Sipil: Negara Baru Ingat Aturan Main

Polisi di Jabatan Sipil: Negara Baru Ingat Aturan Main

by dimas
November 23, 2025

Tabooo.id: Edge - Pagi itu negara seperti bangun dari mimpi aneh jabatan sipil ternyata bisa ditempati polisi aktif, dan jumlahnya...

Next Post
Benarkah Virus Hanta Menular Antar Manusia? Ini Faktanya

Benarkah Virus Hanta Menular Antar Manusia? Ini Faktanya

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id