Tabooo.id: Edge – Bayangkan sebuah adegan yang terlalu sering berulang. Seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Belum sidang, belum pembuktian, tetapi wajahnya sudah memenuhi layar televisi. Rompi tahanan terpasang, borgol berkilat, kamera mendekat. Dalam hitungan menit, publik menarik kesimpulan sendiri.
Masalahnya, negara kini seharusnya bermain dengan aturan baru.
Sejak KUHAP baru resmi berlaku, hukum acara pidana Indonesia menjanjikan perubahan arah. Negara menyatakan komitmen pada hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Namun, di saat yang sama, kebiasaan lama masih berjalan. Kamera tetap menyala, konferensi pers tetap digelar, dan tersangka tetap tampil seolah-olah vonis sudah di tangan.
Di sinilah absurditas itu muncul.
KUHAP Baru dan Larangan Membentuk Kesan Bersalah
KUHAP baru secara tegas melarang penyidik membangun kesan seolah seseorang telah bersalah sejak tahap penetapan tersangka. Larangan ini tertulis jelas dalam Pasal 91. Artinya, sejak awal proses, aparat wajib menahan diri dari tindakan yang mengarahkan opini publik.
Ahli hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pasal tersebut menandai pergeseran serius menuju due process model. Dalam model ini, negara tidak hanya mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga menjamin perlakuan adil sejak langkah pertama.
Dengan kata lain, hukum acara pidana tidak lagi memberi ruang pada praktik “menghukum lebih dulu, membuktikan belakangan”.
Karena itu, Albert menilai pemajangan tersangka ke hadapan media berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana. Ketika aparat menampilkan wajah, nama, dan status seseorang ke publik, mereka secara tidak langsung mendorong prasangka bersalah. Padahal, asas praduga tidak bersalah justru menuntut kebalikannya.
Ketika Opini Publik Mendahului Putusan
Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti di ruang konferensi pers. Begitu tersangka muncul di media, pengadilan publik langsung bekerja. Media sosial berubah menjadi ruang vonis massal. Komentar mengalir, stigma melekat, dan reputasi runtuh bahkan sebelum hakim bicara.
Di titik ini, Albert mengajukan pertanyaan yang sering dihindari: apa yang terjadi jika pengadilan kelak memutus bebas?
Menurutnya, ketimpangan itu nyata. Putusan bebas tidak pernah mendapat panggung sebesar penetapan tersangka. Kamera sudah pergi, sorotan meredup, sementara kerugian psikologis dan sosial terlanjur menetap. Negara memang bisa menyatakan seseorang tidak bersalah, tetapi negara jarang memulihkan nama yang sudah rusak.
Akibatnya, tersangka bisa menang di pengadilan, namun tetap kalah di kehidupan sosial.
Lex Specialis dan Godaan Pengecualian
Meski demikian, Albert menekankan bahwa Pasal 91 KUHAP baru tidak membuka ruang tafsir bebas. Aparat penegak hukum wajib mematuhinya. Titik.
Namun, ia juga mengingatkan satu doktrin klasik yang selalu muncul dalam perdebatan hukum: lex specialis derogat legi generali. Melalui asas ini, undang-undang khusus dapat menyimpangi aturan umum, asalkan diatur secara tegas.
Di sinilah potensi tarik-menarik kepentingan bermula. Jika undang-undang khusus, seperti UU Tipikor, kelak mengatur pengecualian secara eksplisit, praktik pemajangan tersangka bisa kembali dilegalkan. Artinya, perubahan hukum masih sangat bergantung pada keberanian politik, bukan semata teks undang-undang.
Kejaksaan: Keterbukaan Tetap Jalan
Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih langkah yang berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya tetap akan menampilkan tersangka ke publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Anang mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru menekankan perlindungan HAM. Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak menghapus kewajiban aparat untuk bersikap terbuka. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterbukaan harus memiliki batas dan tidak dilakukan secara berlebihan.
Dengan demikian, Kejaksaan menempatkan dirinya di posisi tengah: menghormati HAM, tetapi tetap mempertahankan pola komunikasi lama.
KPK Memilih Rem Kamera
Berbeda dari Kejaksaan, KPK justru mengambil arah sebaliknya. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti semangat KUHAP baru. Menurutnya, perlindungan HAM dan asas praduga tidak bersalah harus menjadi pijakan utama sejak awal proses hukum.
Langkah ini memang tidak spektakuler secara visual. Namun, justru di situlah pesan pentingnya: penegakan hukum tidak selalu membutuhkan panggung.
Negara, Kamera, dan Ujian Konsistensi
Pada akhirnya, polemik pemajangan tersangka menguji satu hal mendasar: konsistensi negara. Apakah negara benar-benar siap meninggalkan kebiasaan lama, atau hanya mengganti narasi tanpa mengubah praktik?
Memajang tersangka memang memberi kepuasan instan. Publik merasa hukum bergerak. Namun, hukum bukan pertunjukan. Ia tidak memerlukan teaser, spoiler, atau sorotan kamera berlebih.
Jika asas praduga tidak bersalah masih kalah oleh kebutuhan pencitraan, maka problemnya bukan pada aturan. Problemnya terletak pada kebiasaan aparat yang belum siap berubah.
Sebab dalam negara hukum, yang seharusnya tampil paling depan bukan wajah tersangka, melainkan putusan pengadilan yang sah dan adil. @dimas




