Senin, Juni 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

KUHAP Baru Menguji Praktik Aparat dalam Menampilkan Tersangka

by dimas
Januari 17, 2026
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan sebuah adegan yang terlalu sering berulang. Seseorang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Belum sidang, belum pembuktian, tetapi wajahnya sudah memenuhi layar televisi. Rompi tahanan terpasang, borgol berkilat, kamera mendekat. Dalam hitungan menit, publik menarik kesimpulan sendiri.

Masalahnya, negara kini seharusnya bermain dengan aturan baru.

Sejak KUHAP baru resmi berlaku, hukum acara pidana Indonesia menjanjikan perubahan arah. Negara menyatakan komitmen pada hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Namun, di saat yang sama, kebiasaan lama masih berjalan. Kamera tetap menyala, konferensi pers tetap digelar, dan tersangka tetap tampil seolah-olah vonis sudah di tangan.

Di sinilah absurditas itu muncul.

KUHAP Baru dan Larangan Membentuk Kesan Bersalah

KUHAP baru secara tegas melarang penyidik membangun kesan seolah seseorang telah bersalah sejak tahap penetapan tersangka. Larangan ini tertulis jelas dalam Pasal 91. Artinya, sejak awal proses, aparat wajib menahan diri dari tindakan yang mengarahkan opini publik.

Ini Belum Selesai

Bersih Desa: Siapa yang Sebenarnya Sedang Dibersihkan?

RUU Pemilu dan Ancaman Penyempitan Ruang Demokrasi

Ahli hukum pidana Albert Aries menegaskan bahwa ketentuan ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pasal tersebut menandai pergeseran serius menuju due process model. Dalam model ini, negara tidak hanya mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga menjamin perlakuan adil sejak langkah pertama.

Dengan kata lain, hukum acara pidana tidak lagi memberi ruang pada praktik “menghukum lebih dulu, membuktikan belakangan”.

Karena itu, Albert menilai pemajangan tersangka ke hadapan media berpotensi melanggar prinsip dasar hukum pidana. Ketika aparat menampilkan wajah, nama, dan status seseorang ke publik, mereka secara tidak langsung mendorong prasangka bersalah. Padahal, asas praduga tidak bersalah justru menuntut kebalikannya.

Ketika Opini Publik Mendahului Putusan

Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti di ruang konferensi pers. Begitu tersangka muncul di media, pengadilan publik langsung bekerja. Media sosial berubah menjadi ruang vonis massal. Komentar mengalir, stigma melekat, dan reputasi runtuh bahkan sebelum hakim bicara.

Di titik ini, Albert mengajukan pertanyaan yang sering dihindari: apa yang terjadi jika pengadilan kelak memutus bebas?

Menurutnya, ketimpangan itu nyata. Putusan bebas tidak pernah mendapat panggung sebesar penetapan tersangka. Kamera sudah pergi, sorotan meredup, sementara kerugian psikologis dan sosial terlanjur menetap. Negara memang bisa menyatakan seseorang tidak bersalah, tetapi negara jarang memulihkan nama yang sudah rusak.

Akibatnya, tersangka bisa menang di pengadilan, namun tetap kalah di kehidupan sosial.

Lex Specialis dan Godaan Pengecualian

Meski demikian, Albert menekankan bahwa Pasal 91 KUHAP baru tidak membuka ruang tafsir bebas. Aparat penegak hukum wajib mematuhinya. Titik.

Namun, ia juga mengingatkan satu doktrin klasik yang selalu muncul dalam perdebatan hukum: lex specialis derogat legi generali. Melalui asas ini, undang-undang khusus dapat menyimpangi aturan umum, asalkan diatur secara tegas.

Di sinilah potensi tarik-menarik kepentingan bermula. Jika undang-undang khusus, seperti UU Tipikor, kelak mengatur pengecualian secara eksplisit, praktik pemajangan tersangka bisa kembali dilegalkan. Artinya, perubahan hukum masih sangat bergantung pada keberanian politik, bukan semata teks undang-undang.

Kejaksaan: Keterbukaan Tetap Jalan

Sementara itu, Kejaksaan Agung memilih langkah yang berbeda. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan institusinya tetap akan menampilkan tersangka ke publik. Menurutnya, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

Anang mengakui bahwa KUHP dan KUHAP baru menekankan perlindungan HAM. Namun, ia menilai prinsip tersebut tidak menghapus kewajiban aparat untuk bersikap terbuka. Meski begitu, ia menegaskan bahwa keterbukaan harus memiliki batas dan tidak dilakukan secara berlebihan.

Dengan demikian, Kejaksaan menempatkan dirinya di posisi tengah: menghormati HAM, tetapi tetap mempertahankan pola komunikasi lama.

KPK Memilih Rem Kamera

Berbeda dari Kejaksaan, KPK justru mengambil arah sebaliknya. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengikuti semangat KUHAP baru. Menurutnya, perlindungan HAM dan asas praduga tidak bersalah harus menjadi pijakan utama sejak awal proses hukum.

Langkah ini memang tidak spektakuler secara visual. Namun, justru di situlah pesan pentingnya: penegakan hukum tidak selalu membutuhkan panggung.

Negara, Kamera, dan Ujian Konsistensi

Pada akhirnya, polemik pemajangan tersangka menguji satu hal mendasar: konsistensi negara. Apakah negara benar-benar siap meninggalkan kebiasaan lama, atau hanya mengganti narasi tanpa mengubah praktik?

Memajang tersangka memang memberi kepuasan instan. Publik merasa hukum bergerak. Namun, hukum bukan pertunjukan. Ia tidak memerlukan teaser, spoiler, atau sorotan kamera berlebih.

Jika asas praduga tidak bersalah masih kalah oleh kebutuhan pencitraan, maka problemnya bukan pada aturan. Problemnya terletak pada kebiasaan aparat yang belum siap berubah.

Sebab dalam negara hukum, yang seharusnya tampil paling depan bukan wajah tersangka, melainkan putusan pengadilan yang sah dan adil. @dimas

Tags: AparatHak Asasi ManusiaInformasiKejaksaanKPKKriminal & HukumKUHAPPenegakan HukumPidana

Kamu Melewatkan Ini

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditahan, Perang Narasi Berujung Proses Hukum

by dimas
Juni 19, 2026

Roy Suryo dan dr Tifa ditahan Polda Metro Jaya setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah...

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

by dimas
Juni 10, 2026

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menguji wajah peradilan militer. Akankah keadilan hadir atau hanya menjadi formalitas hukum? Tabooo.id...

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

Air Keras untuk Kritik: Demokrasi Sedang Sakit?

by dimas
Juni 8, 2026

Ketika kritik dibalas dengan kekerasan, yang terancam bukan hanya seorang aktivis. Kasus Andrie Yunus menguji batas demokrasi dan kebebasan berpendapat...

Next Post
Di Balik Jahatnya Thanos, Ada Alasan yang Terlalu Masuk Akal

Di Balik Jahatnya Thanos, Ada Alasan yang Terlalu Masuk Akal

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id