Tabooo.id – Nasional: Di tengah arus demokrasi yang kian deras, lembaga monarki seperti kraton dan kesultanan di Indonesia masih berdiri tegak, meski tanpa mahkota kekuasaan politik. Dari Yogyakarta yang diakui “istimewa” secara hukum, hingga Surakarta yang kehilangan statusnya. Kisah mereka bukan sekadar nostalgia sejarah, tapi cermin tarik-menarik antara tradisi, hukum, dan politik modern.
Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, negara memang “mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.” Kalimat itu terdengar inklusif, tapi di baliknya tersembunyi perbedaan nasib yang mencolok di antara kerajaan-kerajaan Nusantara.
Yogyakarta: Tahta yang Tetap Bertakhta Secara Hukum
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah satu-satunya monarki yang berhasil bertransformasi menjadi bagian sah dari arsitektur negara modern. Melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman memiliki lima kewenangan khusus: tata cara penetapan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan pemerintahan, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.

Inilah bentuk “monarki demokratis” paling sukses di Indonesia. Kepala daerahnya, Sultan dan Adipati, ditetapkan, bukan dipilih lewat pemilu. Sistem ini meniadakan risiko konflik politik lokal dan sekaligus memastikan stabilitas pemerintahan.
“Stabilitas adalah harga yang dibayar dengan kepercayaan sejarah,” ujar salah satu akademisi hukum tata negara dari UGM.
Selain politik, kekuatan ekonomi juga berpihak pada Yogyakarta. Sultan Ground dan Paku Alam Ground, tanah milik keraton yang diakui secara legal, memberi fondasi ekonomi yang tidak dimiliki kerajaan lain. Dengan itu, Keraton Yogyakarta bukan hanya simbol budaya, tapi juga aktor ekonomi dan tata ruang yang sah dalam sistem negara.
Surakarta: Keistimewaan yang Hilang, Wibawa yang Retak
Berbeda nasib dengan saudara tuanya, Kasunanan Surakarta harus melepas gelar “Daerah Istimewa” lewat UU Nomor 10 Tahun 1950. Status hukum ini membuat Surakarta hanya menjadi bagian administratif dari Provinsi Jawa Tengah tanpa hak istimewa.
Penyebabnya klasik tapi menyakitkan: konflik internal dan politik. Di era pasca-kemerdekaan, dua entitas, Kasunanan dan Mangkunegaran, tidak mampu bersatu mendukung Republik secara solid. Ditambah lagi, gerakan anti-swapraja mengguncang legitimasi mereka. Negara pun mencabut keistimewaan Surakarta, menjadikannya sekadar simbol sejarah.

Kini, masalah itu berulang dalam bentuk baru. Sengketa suksesi, dualisme kepemimpinan, hingga perebutan aset tanah memperlemah wibawa Keraton Surakarta. Bahkan konflik internal sempat sampai ke Mahkamah Agung. Dari istana yang dulu menjadi pusat kerajaan Mataram, kini tersisa tembok yang menahan memori dan perebutan legitimasi moral.
Namun di tengah situasi itu, suara dari dalam dinding istana masih berusaha menjaga marwah budaya. KPA. H. Dany Nur Adiningrat, Pengageng Sasana Wilapa Kraton Kasunanan Surakarta, menegaskan bahwa konflik internal tidak boleh menenggelamkan misi luhur keraton sebagai penjaga moral dan budaya Jawa.
“Kraton bukan sekadar rumah bangsawan. Ini rumah bagi jiwa Jawa. Kalau kita hanya sibuk berebut tahta, yang hilang bukan sekadar gelar, tapi jati diri bangsa,” ujarnya saat ditemui Tabooo, Kamis (9/10/2025) malam.
Pandangan serupa disampaikan KPA. Hari Andri Winarso Wartonagoro, Sentana Dalem sekaligus pemerhati sejarah politik kraton. Menurutnya, persoalan legitimasi di Surakarta lebih tepat dilihat sebagai persoalan struktural yang membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar rekonsiliasi personal.
“Negara perlu hadir, bukan untuk mengatur kraton, tapi melindungi nilai yang diwakilinya. Tanpa dasar hukum yang jelas, monarki tradisional akan terus jadi penonton di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Keduanya sepakat, masa depan Kasunanan bukan pada siapa yang duduk di singgasana, tapi pada kemampuan kerabatnya menghidupkan kembali fungsi moral dan kultural kraton di tengah masyarakat modern.
Simbolisme dan Hukum: Antara Pengakuan dan Pembatasan
Secara hukum, Indonesia mengakui eksistensi monarki tradisional hanya sebatas “masyarakat hukum adat”. Artinya, kraton di luar Yogyakarta tak memiliki kekuasaan administratif. Mereka berfungsi sebagai penjaga budaya, bukan pengambil keputusan politik.
Namun di lapangan, batas antara budaya dan politik sering kabur. Dalam banyak kasus, kraton masih memiliki pengaruh sosial kuat—baik sebagai mediator konflik, simbol moral, maupun daya tarik wisata. Di sisi lain, ketiadaan kepastian hukum atas aset membuat banyak kraton hidup dalam paradoks, dihormati secara simbolis, tapi tak punya perlindungan legal yang nyata.
Para ahli menilai, tanpa regulasi baru yang mengatur pengelolaan aset budaya dan mekanisme suksesi, monarki non-DIY akan terus berada dalam posisi rawan. Negara perlu memandang mereka bukan sekadar peninggalan romantik, tapi bagian dari ekosistem budaya yang berhak atas kejelasan hukum.
Perdebatan soal kraton bukan sekadar urusan istana, tapi soal identitas nasional dan cara kita memperlakukan sejarah. Apakah warisan budaya harus tunduk pada logika modern semata, atau bisa hidup berdampingan dengan demokrasi?
Dalam dunia yang serba cepat dan pragmatis, keberadaan kraton mengingatkan bahwa tidak semua nilai harus digantikan oleh algoritma dan angka suara. Kadang, simbol lebih kuat dari struktur.
Dan mungkin, di negeri yang sibuk dengan perebutan kursi kekuasaan, hanya kraton yang masih tahu arti “berkuasa tanpa perlu berkuasa.” @tabooo




