Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang melibatkan Kepala KPP Mulyono, auditor Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya membagi “uang apresiasi” senilai Rp 1,5 miliar setelah pemerintah menyetujui restitusi pajak PT BKB sebesar Rp 48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa para pihak sepakat membagi uang itu dan mencairkannya melalui invoice fiktif.
“Setelah restitusi masuk rekening PT BKB pada 22 Januari 2026, Dian Jaya langsung menghubungi staf Venasius untuk meminta bagiannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pembagian Uang di Restoran dan Parkiran Hotel
Venasius menemui Mulyono di restoran untuk membahas jatah uang. Mereka sepakat Mulyono menerima Rp 800 juta, Dian Jaya Rp 200 juta, dan Venasius menyimpan Rp 500 juta untuk dirinya sendiri. Venasius menyerahkan Rp 200 juta kepada Dian Jaya, tetapi memotong 10 persen sehingga auditor itu menerima Rp 180 juta dan langsung menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, Venasius menyerahkan Rp 800 juta kepada Mulyono di parkiran hotel. Mulyono membawa uang itu dan menitipkannya kepada orang kepercayaannya di salah satu waralaba miliknya. Ia menggunakan Rp 300 juta untuk DP rumah, sedangkan sisa Rp 500 juta tetap disimpan oleh orang kepercayaannya.
Dampak bagi Sistem Pajak dan Publik
Kasus ini membuka praktik korupsi yang merugikan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Lemahnya pengawasan internal memungkinkan pejabat memanfaatkan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
KPK langsung menetapkan Mulyono, Dian Jaya, dan Venasius sebagai tersangka. Ketiganya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 5-24 Februari 2026. Mulyono dan Dian Jaya dijerat Pasal 12 a dan 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026, sedangkan Venasius menghadapi Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ilustrasi Praktik Korupsi
Asep menambahkan, modus suap ini melibatkan pencairan dana restitusi melalui dokumen palsu, negosiasi tatap muka, dan pembagian tunai secara diam-diam.
“Negara kehilangan kontrol ketika pejabat pajak memutarbalik aturan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Transaksi uang besar di restoran dan parkiran hotel menunjukkan bagaimana sistem yang seharusnya melayani masyarakat justru dimanfaatkan segelintir orang. Dari Rp 1,5 miliar, sebagian langsung masuk kantong pejabat, sementara sebagian lain tetap di tangan pemberi suap.
Refleksi Tabooo
Kasus ini menegaskan satu hal korupsi sering terjadi di balik data resmi yang tampak rapi. Negara menyiapkan restitusi untuk perusahaan, tetapi pejabat membalik aturan untuk meraup keuntungan sendiri.
Publik menanggung dampak langsung dan tidak langsung. Selain kerugian negara, citra birokrasi publik jatuh sehingga menimbulkan skeptisisme terhadap sistem pajak. Bahkan Wajib Pajak patuh menghadapi ketidakpastian dan rasa takut.
Secara ekonomi, praktik ini menimbulkan biaya tambahan potensi pajak hilang dan kepercayaan masyarakat menurun. Suap pajak bukan hanya urusan pejabat dan perusahaan, tetapi soal bagaimana setiap rupiah yang seharusnya untuk pembangunan bisa berakhir di kantong pribadi.
Dan pertanyaannya tetap menggantung berapa banyak “uang apresiasi” lain yang belum terungkap, sementara masyarakat menanggung akibatnya? @dimas





