Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar fakta mengejutkan di balik maraknya kasus korupsi kepala daerah hasil Pilkada 2024. Praktik rasuah ternyata tidak selalu dipicu mahalnya biaya politik. Dalam sejumlah kasus, pejabat justru bertindak karena motif pribadi bahkan demi memenuhi kebutuhan seperti tunjangan hari raya (THR).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kebutuhan pribadi sering mendorong pejabat melakukan korupsi.
“Dalam beberapa kasus, motifnya juga berkaitan dengan kepentingan pribadi, termasuk demi memenuhi kebutuhan, seperti tunjangan hari raya (THR),” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).
Mahal Ongkos Politik, Tapi Bukan Satu-satunya Biang
Meski motif pribadi muncul dalam sejumlah kasus, KPK tetap melihat hubungan kuat antara mahalnya ongkos politik dengan terbukanya celah korupsi. Semakin besar biaya yang kandidat keluarkan saat pemilihan, semakin besar pula godaan untuk mencari jalan balik modal setelah menjabat.
Karena itu, KPK melalui Direktorat Monitoring menjalankan kajian pada 2025. Tim kajian menemukan berbagai titik rawan yang sering dimanfaatkan oknum untuk bermain curang.
Misalnya, pihak tertentu kerap mengatur pengadaan logistik pemilu demi keuntungan pribadi. Selain itu, pelaku politik uang aktif membeli suara di tingkat pemilih maupun melakukan transaksi di kalangan elite. Praktik semacam ini terus muncul dan sulit dihapus.
Di sisi lain, sejumlah pejabat menyalahgunakan birokrasi dan fasilitas negara untuk memperkuat praktik korupsi yang lebih sistematis.
Balas Budi Politik Jadi Pola Berulang
Masalah tidak berhenti setelah kepala daerah memenangkan pemilihan. Justru pada fase awal masa jabatan, praktik balas budi sering muncul dan membentuk pola berulang.
Sebagian kepala daerah mengisi jabatan strategis dengan pihak pendukung. Mereka juga mengatur proyek pemerintah atau memberikan izin usaha kepada pihak tertentu. Tujuan langkah ini jelas: mengembalikan biaya politik yang telah mereka keluarkan selama kontestasi.
Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi saat pemilihan berlangsung, tetapi juga berlanjut selama masa jabatan berjalan.
11 Kepala Daerah Terjaring OTT, Daftar Terus Bertambah
Sepanjang 2025 hingga 18 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 2025, aparat KPK menangkap dan menetapkan sejumlah kepala daerah sebagai tersangka, antara lain:
- Abdul Azis
- Abdul Wahid
- Sugiri Sancoko
- Ardito Wijaya
- Ade Kuswara Kunang
Kemudian sepanjang 2026, KPK kembali menangkap dan menetapkan sejumlah kepala daerah lain sebagai tersangka, yaitu:
- Maidi
- Sudewo
- Fadia Arafiq
- Muhammad Fikri Thobari
- Syamsul Auliya Rachman
- Gatut Sunu Wibowo
Antara Integritas dan Sistem yang Mahal
Temuan KPK menegaskan satu hal penting: korupsi tidak hanya dipicu mahalnya politik, tetapi juga dipengaruhi integritas pribadi pejabat.
Di satu sisi, sistem politik yang mahal memang membuka peluang penyimpangan. Namun di sisi lain, keputusan pribadi tetap menjadi faktor utama. Ketika pejabat melihat jabatan sebagai sarana balik modal atau alat memenuhi kebutuhan pribadi, mereka membuka celah korupsi dengan sadar.
Jika pola ini terus berulang, publik akan kembali menghadapi pertanyaan lama: apakah jabatan publik masih berfungsi sebagai pengabdian, atau sudah berubah menjadi investasi yang harus menghasilkan keuntungan?@eko






