Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik suap di sektor pajak. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK gelar di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).
Kasus ini kembali menampar wajah sistem perpajakan nasional. Di satu sisi, negara mengandalkan pajak sebagai tulang punggung penerimaan. Namun di sisi lain, aparat yang memegang kewenangan justru diduga memperjualbelikan jabatan.
Peran Pejabat Pajak dan Pihak Swasta
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik menetapkan lima tersangka setelah mengantongi bukti yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak ada dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Dari lima tersangka, tiga orang berasal dari internal pajak. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, serta ASB yang bertugas sebagai tim penilai. Sementara itu, dua tersangka lain berasal dari pihak swasta, yakni ABD selaku konsultan pajak dan EY sebagai staf perusahaan wajib pajak.
Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Suap untuk Pangkas Pajak
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut ABD dan EY berperan sebagai pemberi suap. Penyidik menilai keduanya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebaliknya, tiga pejabat pajak diduga menerima suap untuk memuluskan pengurangan kewajiban pajak perusahaan. Atas perbuatan itu, KPK menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor yang mengatur suap dan gratifikasi.
Dengan jerat tersebut, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga denda miliaran rupiah.
OTT Ungkap Modus Terstruktur
OTT yang membuka perkara ini berlangsung di Jakarta Utara. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memastikan operasi tersebut menyasar pegawai pajak.
“Iya benar, OTT di Jakarta Utara. Pegawai pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Empat lainnya berasal dari pihak swasta, termasuk perusahaan di sektor pertambangan.
Menurut Budi, para tersangka mengatur pemeriksaan pajak agar nilai kewajiban perusahaan turun. Modus ini melibatkan negosiasi langsung antara aparat pajak dan konsultan. KPK menduga praktik tersebut berjalan secara sistematis.
Publik Jadi Korban Utama
Kasus ini tidak berhenti sebagai pelanggaran hukum semata. Praktik suap pajak langsung menggerus penerimaan negara yang seharusnya kembali ke publik dalam bentuk layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Warga yang taat pajak menjadi pihak paling dirugikan. Saat sebagian orang mampu “membeli” keringanan pajak, beban pembangunan justru berpindah ke masyarakat luas yang tidak punya akses kekuasaan.
OTT ini kembali menegaskan satu hal reformasi birokrasi belum sepenuhnya menutup celah korupsi di sektor pajak. Di tengah gencarnya negara menagih kepatuhan rakyat, kasus ini menyisakan sindiran pahit yang paling lihai menghindari pajak sering kali justru mereka yang paham aturan, lalu memilih melanggarnya. @dimas




