• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

KPK Periksa Eks Wabup dan Ketua DPRD Pati, Kasus Sudewo Kian Meluas

Februari 25, 2026
in Nasional, News
A A
KPK Periksa Eks Wabup dan Ketua DPRD Pati, Kasus Sudewo Kian Meluas

Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan dan suap proyek infrastruktur. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Rabu (25/2/2026), penyidik memeriksa mantan Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (SA) dan mantan Ketua DPRD Pati Sunarwi (SUN) sebagai saksi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim penyidik menggelar pemeriksaan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Penyidik juga memanggil sejumlah pihak yang pernah masuk dalam tim pemenangan Sudewo pada Pilkada Pati 2024.

Langkah ini menunjukkan KPK tidak hanya menyorot pejabat struktural, tetapi juga menelusuri jejaring politik yang mengantar Sudewo ke kursi bupati.

RelatedPosts

7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

KPK Telusuri Dugaan Pemerasan di Level Desa

Tim penyidik memanggil beberapa mantan anggota DPRD Pati dan anggota Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo Pati. KPK turut menghadirkan sejumlah kepala desa, mulai dari Perdopo, Gajihan, Pundenrejo, Gesegan, Mojo, Dororejo, hingga Batursari.

Penyidik menduga praktik pemerasan terjadi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. KPK kini mendalami aliran dana dan pola komunikasi antara kepala daerah dan aparatur desa.

Jika dugaan itu terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola pemerintahan, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik. Warga desa berpotensi menerima layanan dari aparat yang naik jabatan karena transaksi, bukan karena kompetensi.

OTT Jadi Titik Awal Pengungkapan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari setelah operasi, penyidik membawa Sudewo dan tujuh orang lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, penyidik menjerat tiga kepala desa yang diduga terlibat aktif dalam praktik tersebut.

Tak berhenti di situ, KPK juga menjerat Sudewo dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, penyidikan kini merambah proyek infrastruktur yang memiliki nilai strategis dan anggaran besar.

Dampak Nyata bagi Politik dan Ekonomi Pati

Kasus ini langsung mengguncang stabilitas politik Kabupaten Pati. Pemerintah daerah harus menjalankan roda administrasi tanpa bupati definitif. Kondisi ini berpotensi memperlambat pengambilan keputusan strategis, termasuk soal anggaran dan proyek pembangunan.

Dari sisi ekonomi, dugaan suap proyek perkeretaapian dapat memicu evaluasi ulang kontrak dan proses lelang. Jika proyek tertunda, kontraktor, pekerja lapangan, hingga pelaku usaha kecil yang menggantungkan pendapatan pada proyek tersebut akan merasakan dampaknya.

Di tingkat desa, isu pemerasan jabatan memperdalam krisis kepercayaan publik. Warga yang berharap pelayanan cepat dan transparan kini menyaksikan elite politik sibuk menghadapi proses hukum.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

KPK terus membangun konstruksi perkara dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Penyidik berupaya memetakan peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain.

Bagi masyarakat Pati, kasus ini bukan sekadar persoalan individu. Publik menilai perkara ini sebagai cermin tata kelola kekuasaan di tingkat lokal. Ketika jabatan diduga berubah menjadi komoditas, demokrasi kehilangan maknanya.

Kini publik menunggu langkah berikutnya. Apakah penegak hukum benar-benar membongkar akar persoalan, atau kasus ini hanya menggugurkan satu nama tanpa membenahi sistem? Dalam politik lokal, pertanyaan itu sering lebih penting daripada sekadar siapa yang duduk di kursi terdakwa. @dimas

Tags: anggaranDaerahdprdkorupsikpkottPatiPemerasan JabatanPilkadaSudewotransparansi
Next Post
Alex Noerdin Wafat, Kejagung Nyatakan Perkara Pidana Gugur

Alex Noerdin Wafat, Kejagung Nyatakan Perkara Pidana Gugur

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.