Tabooo.id: Nasional – Tujuan utama sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah melindungi para pekerja. Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan memiliki sertifikat tersebut agar standar keselamatan di tempat kerja terjamin. Namun, idealisme itu runtuh ketika sertifikasi yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan justru berubah menjadi ajang pemerasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK menetapkan para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wakil Menteri Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka.
Modus Pemerasan Melalui Perusahaan Jasa K3
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap bahwa praktik pemerasan itu melibatkan sejumlah PJK3, perusahaan swasta yang ditunjuk untuk menyelenggarakan ujian kompetensi bagi calon pemegang sertifikat.
“Dalam prosesnya, para pejabat Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah PJK3 untuk menetapkan tarif yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
KPK memperkirakan total uang hasil pemerasan mencapai Rp81 miliar sejak 2019. Para pelaku menyalurkan uang itu melalui berbagai jalur, termasuk rekening pribadi dan perusahaan fiktif untuk menutupi transaksi haram tersebut.
Sertifikasi yang Kehilangan Makna
Padahal, sertifikasi K3 seharusnya menjadi bagian penting dari sistem pelindungan pekerja di Indonesia. Proses pelatihan dan penilaian kompetensi membantu pekerja dan perusahaan mencegah kecelakaan serta penyakit akibat kerja.
Namun, praktik pemerasan ini justru mengaburkan tujuan mulia tersebut. Ketika orang bisa membeli sertifikat, makna kompetensi dan tanggung jawab keselamatan pun lenyap.Dampaknya bisa berantai — dari meningkatnya risiko kecelakaan hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pelatihan dan pengawasan pemerintah.
Mengapa Bisa Bertahun-tahun?
Menurut sejumlah pengamat ketenagakerjaan, praktik ini bisa berlangsung lama karena lemahnya sistem pengawasan dan konflik kepentingan di internal kementerian. Banyak PJK3 yang semestinya diawasi justru menjalin kedekatan dengan pejabat pembuat kebijakan.
Kewajiban legal bagi perusahaan untuk memiliki sertifikasi K3 membuat banyak pihak tak punya pilihan selain mengikuti “tarif” tidak resmi agar proses tetap berjalan.
KPK menegaskan akan memperluas penyelidikan, menelusuri jejak keterlibatan pihak swasta dan pejabat daerah dalam jaringan pemerasan ini..
Seruan untuk Reformasi Sistem K3
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa sistem pelindungan pekerja di Indonesia masih rentan terhadap korupsi struktural. Jika pemerintah tidak membenahi akar masalahnya, sertifikasi K3 akan berubah menjadi sekadar simbol administratif, bukan alat untuk menyelamatkan nyawa.
Pemerintah menilai reformasi pengawasan, digitalisasi proses sertifikasi, dan penghapusan celah perizinan manual sebagai langkah mendesak untuk mengembalikan tujuan utama K3: melindungi manusia di tempat kerja. @jeje







