Tabooo.id: Nasional – Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme kembali memicu perdebatan. Kali ini, sorotan datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, meminta publik membaca rencana aturan tersebut dengan sangat hati-hati bukan hanya soal keamanan, tetapi juga hukum, tata kelola sektor keamanan, dan hak asasi manusia (HAM).
Amelia menegaskan, negara memang wajib memberantas terorisme, tetapi harus melakukannya secara akuntabel dan tanpa merusak demokrasi. “Instrumen yang digunakan harus memastikan akuntabilitas dan menjaga sistem demokrasi serta peradilan pidana,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).
Karena itu, Komisi I DPR berencana meminta penjelasan rinci dari pemerintah. Mulai dari dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan TNI, tata komando, hingga mekanisme akuntabilitas. Langkah ini sekaligus merespons keresahan Koalisi Masyarakat Sipil yang sejak awal menolak draf Perpres tersebut.
Uji Hukum dan Supremasi Sipil
Amelia menegaskan, DPR tidak akan sekadar mengamini. Sebaliknya, pihaknya akan menguji apakah aturan itu sejalan dengan UU TNI, UU Pemberantasan Terorisme, serta prinsip supremasi sipil. Ia menegaskan, konstitusi menjamin masyarakat untuk mengkritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.
i titik ini, Amelia mengingatkan bahaya laten jika pelibatan militer merembes ke wilayah sipil. “Penggunaan istilah ‘penangkalan’ untuk TNI perlu dikaji serius. Dalam UU TNI, tugas pokok TNI fokus pada ancaman militer. Sementara pencegahan terorisme di hulu penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian terkait,” ujarnya.
Tanpa pagar yang tegas, negara berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan, konflik komando, hingga kaburnya akuntabilitas. Pendekatan keamanan yang cepat mungkin menguntungkan, tetapi ia merugikan sistem peradilan, kebebasan sipil, dan kepercayaan publik.
Enam Pengaman yang Diminta DPR
Agar pelibatan TNI tidak kebablasan, Amelia mendorong enam pengaman utama. Pertama, kriteria keterlibatan yang terukur dan tertulis, termasuk ambang eskalasi dan batas waktu operasi. Kedua, otorisasi berlapis oleh Presiden dengan pengawasan DPR. Ketiga, komando terpadu yang tetap menempatkan Polri sebagai leading sector penegakan hukum.
Keempat, standar HAM dan prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan. Kelima, mekanisme akuntabilitas independen serta akses pemulihan bagi warga. Keenam, negara harus menyusun pelaporan berkala yang dapat diaudit tanpa membuka informasi sensitif.
Bagi Amelia, pelibatan TNI hanya masuk akal jika ancaman telah meningkat ke level bersenjata yang membahayakan keselamatan publik secara luas. Di luar itu, negara seharusnya tetap mengandalkan instrumen sipil.
Koalisi Sipil: Perpres Bermasalah
Sikap kritis DPR ini sejalan dengan penolakan Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi yang terdiri dari YLBHI, Imparsial, PBHI, KontraS, hingga Amnesty International Indonesia menilai draf Perpres tersebut bermasalah secara formal dan materiil.
Secara formal, mereka menuntut negara mengatur pelibatan TNI lewat undang-undang, bukan c. Sementara itu, secara materiil, kewenangan TNI yang luas dan kabur mereka anggap berbahaya bagi demokrasi dan HAM.
Koalisi juga menyoroti pasal karet tentang “operasi lainnya” yang memberi ruang bagi TNI untuk menangani berbagai hal. Menurut Koalisi, frasa ini membuka tafsir liar dan memberi ruang penyalahgunaan untuk kepentingan politik kekuasaan.
Pada akhirnya, negara wajib tegas melawan terorisme. Namun, Amelia mengingatkan, ketegasan tanpa aturan bisa merusak legitimasi negara. Negara harus melawan terorisme, tetapi caranya tidak boleh mengintimidasi demokrasi sendiri. (red)







