Sidang skripsi seharusnya menjadi garis akhir dari perjuangan panjang seorang mahasiswa. Setelah bertahun-tahun menghadapi tugas, praktikum, penelitian, hingga revisi, ruang sidang menjadi simbol bahwa semua usaha akhirnya menemukan tujuan. Tapi ketika Seorang Mahasiswa yang akan menjalani sidang batal 12 kali itu artinya sistem kampus mulai dipertanyakan.
Tabooo.id – Namun bagi Jessica Sofia Tunardjo, mahasiswi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, ruang itu justru berubah menjadi ruang yang tak kunjung bisa ia masuki. Jadwal sidang terus bergeser hingga sidang batal 12 kali. Harapan yang berulang kali tumbuh akhirnya berubah menjadi tekanan psikologis yang membawanya ke rumah sakit.
Peristiwa ini bukan lagi sekadar cerita tentang skripsi. Kasus ini mengungkap pertanyaan yang lebih besar apakah perguruan tinggi benar-benar siap menjaga kesehatan mental mahasiswanya ketika sistem akademik mengalami kegagalan?.
Ketika Kepastian Akademik Mulai Menghilang
Kasus Jessica menjadi perhatian publik setelah kisahnya untuk sidang skripsi batal viral di media sosial pada akhir Juli 2026. Sorotan masyarakat semakin kuat ketika muncul informasi bahwa tekanan akibat pembatalan sidang batal 12 kali membuat Jessica harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang.
Publik kemudian mempertanyakan sesuatu yang selama ini jarang dibahas secara terbuka. Bagaimana sebuah sidang skripsi dapat batal hingga dua belas kali?
Jika satu pembatalan masih dapat dipahami sebagai kendala teknis, belasan kali pembatalan menunjukkan persoalan yang jauh lebih serius. Situasi tersebut memperlihatkan lemahnya kepastian pelayanan akademik yang seharusnya menjadi hak setiap mahasiswa.
Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Undana, Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt., M.Kes., menjelaskan bahwa fakultas langsung menggelar rapat koordinasi setelah menerima informasi mengenai kasus tersebut pada Rabu, 29/08/2026.
“Sejak informasi tersebut diterima pada Rabu pagi, pimpinan fakultas langsung menggelar rapat koordinasi yang melibatkan wakil dekan, kepala tata usaha, ketua program studi, operator, serta pihak-pihak terkait.”
Pihak fakultas juga belum memperoleh seluruh penjelasan dari tim dosen penguji karena salah satu dosen sedang mengalami musibah keluarga.
“Kami memberikan kesempatan satu sampai dua hari agar beliau dapat melewati masa dukanya. Setelah itu kami akan memperoleh informasi secara lengkap dari semua pihak.”
Prof. Apris menyampaikan penyesalan atas peristiwa tersebut.
“Saya sangat menyesal dengan kejadian seperti ini dan ini bukan merupakan harapan kita. Harapan kita adalah menjadi fakultas yang memberikan pelayanan terbaik, terutama kepada mahasiswa sebagai stakeholder utama kami.”
Sebagai langkah awal, fakultas memprioritaskan pemulihan kondisi psikologis Jessica sebelum menyusun kembali jadwal ujian hasil.
Ini Bukan Sekadar Sidang Batal 12 Kali. Ini Tentang Cara Sistem Memperlakukan Mahasiswa.
Kasus Jessica yang sidang 12 kali batal memperlihatkan ironi yang selama ini dianggap biasa di banyak perguruan tinggi.
Mahasiswa hampir selalu diminta menyesuaikan diri terhadap perubahan jadwal dosen. Ketika dosen berhalangan hadir, mahasiswa menunggu. Saat jadwal bergeser, mahasiswa kembali mengubah rencana. Apabila sidang tertunda, mahasiswa harus mengulang proses administrasi tanpa kepastian kapan ujian benar-benar berlangsung.
Sebaliknya, sistem akademik sering bergerak cepat ketika mahasiswa terlambat mengumpulkan tugas atau melewati tenggat administrasi. Ketimpangan itu memunculkan pertanyaan mendasar.
Mengapa standar disiplin berlaku sangat ketat kepada mahasiswa, tetapi kepastian pelayanan belum selalu hadir ketika institusi mengalami kendala?
Di titik inilah persoalannya berubah. Kasus Jessica tidak lagi berbicara tentang satu mahasiswa, melainkan tentang kualitas tata kelola pendidikan tinggi.
Pelayanan Akademik Tidak Cukup Berjalan Sesuai Prosedur
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Prof. Agus Pramusinto dalam berbagai forum reformasi birokrasi menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak hanya bergantung pada prosedur. Sebuah institusi juga harus menghadirkan kepastian, akuntabilitas, dan penyelesaian masalah secara cepat.
Pandangan tersebut relevan bagi dunia pendidikan. Mahasiswa bukan sekadar peserta perkuliahan. Mereka juga merupakan penerima layanan akademik yang memiliki hak memperoleh pelayanan profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan memberikan kepastian kepada masyarakat. Perguruan tinggi memang memiliki otonomi akademik, tetapi kewenangan tersebut tidak menghapus tanggung jawab institusi untuk melindungi hak mahasiswanya.
Tekanan Mental Tidak Selalu Datang dari Beban Belajar
Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Hamdi Muluk dalam berbagai diskusi publik menjelaskan bahwa manusia mampu menghadapi pekerjaan berat ketika memiliki kepastian terhadap tujuan yang ingin dicapai.
Sebaliknya, ketidakpastian yang berlangsung terus-menerus justru lebih mudah menguras kondisi psikologis seseorang.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa tekanan mental tidak selalu muncul karena beban akademik yang tinggi. Ketidakjelasan proses, penundaan yang berulang, dan hilangnya kepastian juga dapat menciptakan tekanan yang sama besarnya.
Bagi mahasiswa tingkat akhir, sidang skripsi bukan sekadar agenda kampus. Sidang menjadi pintu menuju pekerjaan, pendidikan profesi, beasiswa, hingga rencana hidup berikutnya.
Ketika pintu itu terus tertutup tanpa kepastian, yang hilang bukan hanya waktu tapi kepercayaan diri ikut menurun, Motivasi perlahan melemah dan harapan berubah menjadi kecemasan.
Kampus Tidak Hanya Menghasilkan Sarjana. Kampus Juga Bertanggung Jawab Menjaga Manusianya.
Kasus Jessica tentang sidang 12 kali batal seharusnya tidak berhenti sebagai klarifikasi administratif.
Peristiwa ini perlu menjadi momentum evaluasi bagi perguruan tinggi untuk membangun sistem pelayanan akademik yang lebih responsif, transparan, dan berpihak kepada mahasiswa.
Kampus tidak cukup menyediakan ruang kuliah, laboratorium, atau perpustakaan. Institusi pendidikan juga harus membangun mekanisme yang mampu melindungi mahasiswa ketika proses akademik mengalami hambatan. Masalah sebenarnya bukan terletak pada satu pembatalan sidang.
Masalah muncul ketika institusi membiarkan ketidakpastian berlangsung terlalu lama tanpa solusi yang jelas.
Jika pembatalan sidang dapat terjadi hingga dua belas kali, perguruan tinggi perlu mengevaluasi koordinasi internal, standar pelayanan akademik, mekanisme pengaduan, serta dukungan kesehatan mental bagi mahasiswa.
Mahasiswa datang ke kampus bukan hanya untuk mengejar gelar. Mereka juga menitipkan harapan bahwa pendidikan akan memperlakukan mereka secara adil.
Saat harapan itu mulai memudar, yang dipertaruhkan bukan lagi satu sidang skripsi. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap dunia pendidikan itu sendiri. @teguh








