Di tengah peringatan Hari Kartini yang setiap tahun dipenuhi simbol emansipasi, satu pertanyaan mendasar kembali muncul: ketika perempuan terus didorong untuk berpendidikan dan bekerja, mengapa ketidakadilan upah, minimnya akses kepemimpinan, dan ancaman kekerasan seksual masih menjadi realitas di dunia kerja?
Tabooo.id: Nasional – Peringatan Hari Kartini pada 21 April 2026 kembali membuka fakta bahwa kesetaraan gender di sektor ketenagakerjaan belum sepenuhnya terwujud. Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai buruh perempuan masih menghadapi ketimpangan struktural, mulai dari kesenjangan upah hingga ancaman kekerasan seksual di lingkungan kerja.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan perjuangan perempuan di dunia kerja masih jauh dari selesai.
“Perjuangan belum selesai. Pekerja atau buruh perempuan masih menghadapi ketidakadilan di dunia kerja,” ujar Mirah dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2026).
Jurang Upah Masih Terjadi
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan kesenjangan upah masih nyata. Pekerja perempuan rata-rata menerima upah 20 hingga 25 persen lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang sama.
ASPIRASI menilai kondisi ini mencerminkan diskriminasi ekonomi yang masih mengakar. Banyak perusahaan belum memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkembang dan menempati posisi strategis.
Padahal, perempuan berperan besar dalam berbagai sektor ekonomi. Mereka bekerja di industri padat karya, layanan kesehatan, hingga sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun kontribusi tersebut belum diiringi perlindungan dan pengakuan yang setara.
“Kontribusi besar ini belum diiringi dengan perlindungan, pengakuan, dan kesempatan yang setara,” tegas Mirah.
Selain itu, banyak pekerja perempuan bekerja di sektor informal yang minim jaminan sosial serta perlindungan kerja.
Ancaman Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Selain persoalan kesejahteraan, pekerja perempuan juga menghadapi ancaman serius terhadap keamanan diri di lingkungan kerja.
Data dari Komnas Perempuan mencatat lebih dari 3.000 laporan kekerasan seksual dalam satu tahun terakhir. Sekitar 30 persen kasus terjadi di tempat kerja.
ASPIRASI menilai angka tersebut hanya sebagian kecil dari kasus yang sebenarnya terjadi. Banyak korban memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari lingkungan kerja.
Organisasi ini juga menyoroti lemahnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tingkat perusahaan. Padahal regulasi tersebut seharusnya menjadi payung perlindungan bagi pekerja perempuan.
Representasi Perempuan Masih Terbatas
Keterlibatan perempuan dalam organisasi buruh juga masih rendah. Data lapangan menunjukkan perempuan mengisi kurang dari 30 persen posisi pengurus serikat pekerja.
Kondisi ini membuat perspektif gender sering tidak muncul dalam perundingan perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dan pengusaha.
ASPIRASI menilai peningkatan partisipasi perempuan dalam kepemimpinan organisasi buruh menjadi langkah penting untuk memperkuat perjuangan hak-hak pekerja perempuan.
Momentum Kartini untuk Perubahan Nyata
Dalam momentum Hari Kartini tahun ini, ASPIRASI mendesak pemerintah dan dunia usaha mengambil langkah nyata. Organisasi ini meminta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik diskriminasi upah serta memastikan tempat kerja menjadi ruang yang aman bagi perempuan.
Mirah menegaskan bahwa semangat perjuangan Kartini tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan.
“Habis Gelap, Terbitlah Terang. Terang itu harus diwujudkan dalam keadilan bagi seluruh pekerja dan buruh perempuan,” pungkasnya. @dimas






