Tabooo.id: Nasional – Dokter kecantikan Samira, yang dikenal publik dengan nama Doktif, akhirnya buka suara setelah kepolisian menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka. Polisi menetapkan status hukum tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam praktik penjualan produk dan layanan kecantikan.
Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya melalui laporan bernomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Ia menilai penetapan tersangka itu sebagai tindak lanjut dari laporan panjang yang ia ajukan terkait dugaan praktik ilegal serta pemasaran produk yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik. Selain melibatkan figur populer di industri kecantikan, perkara ini kembali membuka perdebatan lama soal lemahnya pengawasan negara terhadap bisnis skincare yang berkembang pesat.
Bukti Produk yang Diklaim Berbahaya
Dalam jumpa pers di FX Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), Doktif memaparkan barang bukti yang menurutnya menunjukkan dugaan pelanggaran serius. Ia menyebut tiga produk utama yang ia anggap bermasalah, yakni White Tomato, DNA Salmon, dan Stem Cell.
Doktif menegaskan bahwa produk White Tomato tidak pernah mengandung bahan sebagaimana yang diklaim dalam materi pemasaran. Ia juga menyatakan bahwa dua produk lainnya berpotensi menyesatkan konsumen karena klaim manfaatnya tidak sejalan dengan hasil uji laboratorium.
Menurut Doktif, praktik tersebut melampaui sekadar pelanggaran administratif. Ia menilai penjualan produk itu berpotensi membahayakan konsumen dalam skala besar. Jika praktik ini terus berlangsung, ia memperkirakan kerugian masyarakat dapat mencapai ratusan miliar rupiah.
Konsumen sebagai Pihak Paling Rentan
Doktif menilai konsumen menanggung risiko terbesar dalam kasus ini. Ia menyoroti maraknya promosi produk kecantikan dengan klaim berlebihan, sementara pengawasan negara belum mampu mengimbangi laju pertumbuhan industri.
Ia mengaku terus membeli dan menguji produk yang sama hingga waktu dekat. Namun, hasil pengujian tersebut tidak menunjukkan perubahan. Bagi Doktif, kondisi ini memperlihatkan pola yang berulang dan bersifat sistemik, bukan kesalahan sesaat.
Di tengah tren kecantikan yang semakin masif di media sosial, Doktif melihat banyak masyarakat terjebak antara janji hasil instan dan minimnya literasi terhadap keamanan produk.
Menolak Damai dan Memilih Jalur Hukum
Meski kepolisian sempat memfasilitasi mediasi melalui Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan balik Richard Lee atas dugaan pencemaran nama baik, Doktif menolak jalan damai. Ia memilih membuka seluruh persoalan melalui proses hukum terbuka.
Menurut Doktif, mediasi berpotensi menghentikan pengungkapan fakta yang lebih luas. Karena itu, ia memutuskan melanjutkan proses hukum hingga tuntas meski menyadari risiko dan tekanan yang menyertainya.
Sikap tersebut menegaskan bahwa konflik ini telah bergeser dari sekadar perseteruan personal menjadi pertarungan narasi soal perlindungan konsumen.
Desakan Penahanan dan Aspek Hukum
Setelah kepolisian menetapkan status tersangka, Doktif mendesak aparat penegak hukum segera menahan Richard Lee. Ia menilai proses hukum telah berjalan terlalu lama, bahkan memakan waktu lebih dari satu tahun sejak laporan awal diajukan.
Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda Suliatiansyah, menegaskan bahwa ancaman pidana dalam perkara ini mencapai maksimal 12 tahun penjara. Dengan ancaman pidana di atas 10 tahun, ia menilai penyidik memiliki dasar kuat untuk melakukan penahanan.
Di sisi lain, kepolisian juga menetapkan Doktif sebagai tersangka atas laporan Richard Lee terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan.
Industri Skincare di Persimpangan
Kasus ini menempatkan industri kecantikan Indonesia di persimpangan penting. Di satu sisi, bisnis skincare tumbuh pesat dan digerakkan oleh influencer serta figur publik. Di sisi lain, perlindungan konsumen sering tertinggal di belakang laju promosi dan budaya flexing.
Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa wajah glowing dalam iklan tidak selalu sejalan dengan keamanan produk. Sementara bagi negara, kasus ini menguji seberapa tegas hukum berdiri di pihak konsumen.
Di tengah saling lapor dan sorotan publik, satu pertanyaan mengemuka apakah penegakan hukum benar-benar akan membersihkan industri kecantikan, atau justru berubah menjadi drama baru di etalase media sosial? @dimas




