Selasa, Oktober 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Bareskrim Usut Judi Online Berlapis QRIS, Lima Orang Jadi Tersangka

by dimas
Januari 8, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan besar judi online yang mengoperasikan puluhan situs dengan skema keuangan berlapis. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka karena menjalankan bisnis ilegal tersebut melalui perusahaan fiktif dan aliran dana yang sengaja disamarkan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber rutin. Dalam pemantauan itu, penyidik menemukan 10 situs judi online yang masih aktif. Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dan mendapati jaringan yang jauh lebih luas hingga mencakup 21 situs.

“Dari hasil pengembangan, kami menetapkan lima tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan judi online ini,” jelas Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/1/2026).

Temuan ini menegaskan bahwa praktik judi daring tidak lagi berjalan secara acak. Jaringan tersebut bekerja secara terstruktur, rapi, dan memanfaatkan celah dalam sistem pembayaran digital.

Perusahaan Fiktif sebagai Penggerak Transaksi

Polisi mengungkap bahwa jaringan judi online ini menjadikan perusahaan fiktif sebagai mesin utama transaksi. Salah satu tersangka, MNF (30), yang polisi tangkap di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berperan sebagai Direktur PT STS. Perusahaan tersebut ia dirikan khusus untuk memfasilitasi deposit dana dari pemain judi online.

Ini Belum Selesai

Kapolda Sulsel Usul Arena Tawuran 10 Lawan 10, Polisi Bidik Produsen Busur

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Jaringan ini juga mengatur peran administratif secara sistematis. MR (33), yang polisi tangkap di Jakarta Selatan, memerintahkan pembuatan dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif sekaligus membuka rekening perusahaan. Atas perintah MR, QF (29) menyusun akta perusahaan dan dokumen perbankan palsu agar transaksi terlihat legal di atas kertas.

Sementara itu, AL (33), yang polisi tangkap di Bogor, mengumpulkan data kependudukan berupa KTP dan kartu keluarga. Ia menggunakan data tersebut untuk mendirikan berbagai perusahaan cangkang. Jaringan ini semakin lengkap dengan peran WK (45), Direktur PT ODI, yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri di sektor judi online.

Selain itu, polisi menetapkan satu orang berinisial FI sebagai daftar pencarian orang (DPO). FI diduga mengendalikan pendirian perusahaan fiktif sekaligus mengatur aliran dana lintas rekening.

Penyamaran Polisi Bongkar Aliran Dana QRIS

Dalam penyidikan, polisi tidak hanya mengandalkan dokumen. Penyidik menyamar sebagai pemain melalui metode undercover player dan secara langsung melakukan deposit ke situs judi online. Dari langkah ini, polisi melacak aliran dana yang melibatkan sedikitnya 11 penyedia jasa pembayaran.

Penelusuran tersebut membuka fakta bahwa jaringan ini mendirikan 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan berfungsi sebagai lapisan pertama transaksi melalui metode QRIS, sedangkan dua perusahaan lainnya secara aktif menampung dana judi online sebelum mengalirkannya ke tahap berikutnya.

“Skema layering ini sengaja dibuat untuk menyamarkan asal-usul dana,” ujar Himawan. Ia menegaskan bahwa pelaku tidak lagi menggunakan QRIS hanya sebagai alat pembayaran sah, tetapi memanfaatkannya untuk kejahatan siber terorganisir.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kasus ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya merugikan pemain secara individu, tetapi juga menggerus sistem keuangan dan kepercayaan publik. Masyarakat kelas menengah ke bawah menjadi kelompok paling rentan karena akses judi semakin mudah melalui ponsel dan sistem pembayaran digital.

Di sisi lain, negara menghadapi tantangan besar untuk menjaga integritas sistem pembayaran nasional agar pelaku kejahatan tidak terus memanfaatkannya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga pasal perjudian dalam KUHP.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Di tengah pesatnya transaksi digital, kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan juga bergerak secepat teknologi. Pertanyaannya kini, seberapa sigap negara menutup celah sebelum judi online kembali muncul dengan wajah baru di layar masyarakat? @dimas

Tags: BareskrimDigitalJudi OnlineKeamanan NegaraKejahatanKriminal & HukumPenegakanPerusahaanPidanaPolriQRISSiber

Kamu Melewatkan Ini

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Letkol A Diduga Tahu

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Letkol A Diduga Tahu Aktivitas Penyewa

by dimas
Oktober 12, 2026

Rumah dinas TNI di Cijantung diduga menjadi markas judi online. Sebelas orang ditangkap, sementara Letkol A diduga mengetahui aktivitas penyewa....

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Tahan Letkol A

Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Tahan Letkol A

by dimas
Oktober 10, 2026

Pomdam Jaya menahan Letkol A setelah rumah dinas TNI di Cijantung diduga menjadi markas judi online. Petugas mengamankan 11 operator...

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, Pengawasan Disorot

Rumah Dinas TNI Diduga Jadi Markas Judol, Pengawasan Dipertanyakan

by dimas
Oktober 9, 2026

Rumah dinas TNI di Cijantung diduga menjadi markas judi online. Mabes AD menyelidiki dugaan keterlibatan anggota, sementara polisi menangkap 11...

Next Post
Ramai Isu Token Listrik Naik Atas Nama Bahlil, Faktanya Nihil

Ramai Isu Token Listrik Naik Atas Nama Bahlil, Faktanya Nihil

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id