• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Februari 4, 2026
in Nasional, News
A A
Kasus Lahan Pertamina, Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Umum Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, menghadapi dakwaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp348,69 miliar. (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dengan pidana penjara lima tahun. Tuntutan itu muncul dari perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, jaksa P. Hutasoit membacakan langsung tuntutan tersebut. Ia menyatakan Luhur melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain.

Selain pidana penjara, penuntut umum mengajukan denda Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, jaksa meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 165 hari.

Jaksa Kejar Uang Pengganti

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar. Penuntut umum memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan.

Apabila terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut, jaksa akan menyita dan melelang aset yang telah disita selama proses hukum. Aset itu mencakup 151 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, berikut tanah dan bangunan terkait.

Bila hasil lelang tidak menutup seluruh nilai kerugian, penuntut umum meminta pengadilan menjatuhkan tambahan pidana penjara enam bulan.

Pembelian Lahan Tanpa Dasar Kajian

Perkara ini berawal dari pembelian lahan proyek Pertamina Energy Tower yang menimbulkan kerugian negara Rp348,69 miliar. Jaksa menilai manajemen Pertamina membayar harga tanah di luar nilai wajar.

Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan melalui revisi RKAP Pertamina 2013 pada 5 November 2012. Ia mengajukan usulan itu tanpa kajian investasi yang layak.

Keputusan tersebut, menurut jaksa, membuka ruang pembayaran tidak rasional dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset BUMN.

Keuntungan Swasta Terungkap

Penilaian KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, di bawah supervisi MAPPI, menunjukkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa menerima keuntungan Rp260,51 miliar. Keuntungan itu berasal dari pembayaran lahan di luar Jalan MHT.

Selain itu, Pertamina juga membayar fasilitas umum berupa Jalan MHT senilai Rp88,18 miliar. Jaksa menegaskan Pertamina tidak semestinya menanggung biaya tersebut.

RelatedPosts

MotoGP Brasil 2026: Semua Nol Lagi, Tapi Marquez Punya Satu Keunggulan

Pemerintah Resmi Tetapkan Idul Fitri 1447 H pada Sabtu 21 Maret 2026

Kolaborasi Banyak Pihak

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Luhur bekerja bersama sejumlah pihak. Ia berkolaborasi dengan internal dan eksternal Pertamina.

Pihak-pihak tersebut meliputi Vice President Asset Management Pertamina Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina Hermawan, serta Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf. Jaksa juga menyebut keterlibatan Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy dan Ketua Tim Konsultan PT PDS, Nasiruddin Mahmud.

Menurut penuntut umum, kolaborasi itu membentuk rangkaian perbuatan yang secara langsung merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perbuatan tersebut, jaksa menjerat Luhur dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alarm Tata Kelola BUMN

Jaksa menjadikan besarnya kerugian negara sebagai faktor utama yang memberatkan tuntutan. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut meringankan tuntutan.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset di BUMN strategis. Kerugian ratusan miliar rupiah tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.

Di tengah tuntutan transparansi, perkara ini mengirim pesan jelas keputusan bisnis tanpa kajian matang bisa berakhir di ruang sidang, bukan sekadar di meja audit. @dimas

Tags: AkuntabilitasAsetbumnEnergy TowerhukumKeadilanKejaksaan AgungkorupsiNegaraPengadilanPertaminaTata KelolaTipikortransparansiUang
Next Post
Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Kasus Sudewo Melebar, KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

5 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Kabar Duka: Bos Djarum Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

    Kabar Duka: Bos Djarum Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Prajurit TNI Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iran Luncurkan Rudal ke Israel, Timur Tengah Kembali Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Fitri: Kita Kembali ke Diri, atau Sekadar Kembali ke Tradisi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Kuta Bali: Surga yang Dijual, atau Ilusi yang Disepakati?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.