Tabooo.id: Nasional – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dengan pidana penjara lima tahun. Tuntutan itu muncul dari perkara korupsi pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, jaksa P. Hutasoit membacakan langsung tuntutan tersebut. Ia menyatakan Luhur melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan menguntungkan pihak lain.
Selain pidana penjara, penuntut umum mengajukan denda Rp750 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda itu, jaksa meminta pengadilan menggantinya dengan pidana kurungan selama 165 hari.
Jaksa Kejar Uang Pengganti
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp348,69 miliar. Penuntut umum memberi waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk pelunasan.
Apabila terdakwa mengabaikan kewajiban tersebut, jaksa akan menyita dan melelang aset yang telah disita selama proses hukum. Aset itu mencakup 151 Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun, berikut tanah dan bangunan terkait.
Bila hasil lelang tidak menutup seluruh nilai kerugian, penuntut umum meminta pengadilan menjatuhkan tambahan pidana penjara enam bulan.
Pembelian Lahan Tanpa Dasar Kajian
Perkara ini berawal dari pembelian lahan proyek Pertamina Energy Tower yang menimbulkan kerugian negara Rp348,69 miliar. Jaksa menilai manajemen Pertamina membayar harga tanah di luar nilai wajar.
Luhur mengajukan alokasi anggaran pengadaan lahan melalui revisi RKAP Pertamina 2013 pada 5 November 2012. Ia mengajukan usulan itu tanpa kajian investasi yang layak.
Keputusan tersebut, menurut jaksa, membuka ruang pembayaran tidak rasional dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset BUMN.
Keuntungan Swasta Terungkap
Penilaian KJPP Sugianto Prasodjo dan Rekan, di bawah supervisi MAPPI, menunjukkan PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa menerima keuntungan Rp260,51 miliar. Keuntungan itu berasal dari pembayaran lahan di luar Jalan MHT.
Selain itu, Pertamina juga membayar fasilitas umum berupa Jalan MHT senilai Rp88,18 miliar. Jaksa menegaskan Pertamina tidak semestinya menanggung biaya tersebut.
Kolaborasi Banyak Pihak
Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan Luhur bekerja bersama sejumlah pihak. Ia berkolaborasi dengan internal dan eksternal Pertamina.
Pihak-pihak tersebut meliputi Vice President Asset Management Pertamina Gathot Harsono, General Support Manager Pertamina Hermawan, serta Direktur Utama KJPP FAST Firman Sagaf. Jaksa juga menyebut keterlibatan Komisaris PT Prodeva Doubles Synergy dan Ketua Tim Konsultan PT PDS, Nasiruddin Mahmud.
Menurut penuntut umum, kolaborasi itu membentuk rangkaian perbuatan yang secara langsung merugikan keuangan negara.
Berdasarkan perbuatan tersebut, jaksa menjerat Luhur dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alarm Tata Kelola BUMN
Jaksa menjadikan besarnya kerugian negara sebagai faktor utama yang memberatkan tuntutan. Namun, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan turut meringankan tuntutan.
Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset di BUMN strategis. Kerugian ratusan miliar rupiah tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga mengikis kepercayaan publik.
Di tengah tuntutan transparansi, perkara ini mengirim pesan jelas keputusan bisnis tanpa kajian matang bisa berakhir di ruang sidang, bukan sekadar di meja audit. @dimas




