Kasus Demo Malioboro, Polda DIY mengusut dugaan pelanggaran hukum oleh warga dan anggota polisi dalam kericuhan 28 Oktober 2026.
Tabooo.id: Yogyakarta – Kericuhan dalam demonstrasi di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada 28 Oktober 2026 belum sepenuhnya selesai. Setelah bentrokan mereda, persoalan bergeser ke meja penyidikan. Kini, bukan hanya warga yang menjadi sasaran penegakan hukum, tetapi juga anggota kepolisian yang diduga melakukan kekerasan.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan proses hukum terus berjalan. Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menegaskan, setiap tindakan yang memenuhi unsur pidana harus diproses tanpa memandang siapa pelakunya.
“Siapapun orang di Indonesia yang melakukan perbuatan pelanggaran dan ada delik yang mengatur, itulah tindak pidana sehingga hukum wajib ditegakkan dengan benar, jujur, adil,” kata Langgeng di Mapolda DIY, Sleman, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena penanganan kericuhan Malioboro tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran masyarakat. Dugaan tindakan berlebihan oleh aparat juga masuk dalam proses pemeriksaan.
Senjata Tajam dan Dugaan Penyerangan Aparat
Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan kepemilikan senjata tajam oleh seorang warga di kawasan Malioboro. Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik setelah rekamannya beredar luas di media sosial.
Langgeng menyebut, warga berinisial W telah ditangani Polresta Yogyakarta. Namun, perkara itu bukan satu-satunya kasus yang sedang berjalan.
Polda DIY juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait 12 perkara yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyerangan terhadap aparat.
“Satu warga di Malioboro ditangani oleh Polresta Yogyakarta dengan membawa sajam, termasuk juga 12 (kasus) yang kami sudah koordinasi dengan kejaksaan, sudah mengarah kepada tindak pidana yaitu penyerangan terhadap aparat,” ujarnya.
Dengan demikian, proses hukum kini bergerak pada beberapa perkara. Namun, setiap dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme penyidikan dan proses peradilan.
Ketika Aparat Juga Masuk Pemeriksaan
Bagian lain yang tidak kalah penting adalah penyelidikan terhadap dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian saat mengamankan demonstrasi.
Langgeng memastikan Polda DIY sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Ia menyebut, penyidikan mengarah kepada anggota Polri. Apabila penyidik membuktikan keterlibatan anggota, kepolisian akan memprosesnya secara hukum.
“Saat ini juga dalam proses penyidikan. Olah TKP, penyidikan, dan ini mengarah pelakunya kepada anggota Polri dan ini pun kalau nanti terbukti, kita proses hukum,” katanya.
Langgeng juga menegaskan bahwa kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk ketika pelakunya merupakan aparat penegak hukum.
“Karena aksi kekerasan oleh aparat tidak boleh terjadi. Apalagi dengan tindakan, dengan kalimat ekstra (berlebihan) aja tuh enggak boleh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan penggunaan kewenangan aparat sebagai salah satu persoalan yang harus diuji dalam penanganan kasus Malioboro.
Sebab, anggota kepolisian tidak hanya memiliki kewenangan mengamankan demonstrasi. Mereka juga wajib menjalankan tugas berdasarkan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Kompolnas dan Komnas HAM Ikut Mengawasi
Untuk menjaga objektivitas penyidikan, Polda DIY melibatkan unsur pengawasan internal dan eksternal.
Pengawasan internal dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY. Sementara itu, pengawasan eksternal melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pelibatan Kompolnas tercantum dalam surat bernomor B/384/XI/RES.1.1./2026.
Selain itu, Polda DIY juga mengirimkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kepolisian meminta asistensi dalam penanganan perkara tersebut melalui Surat Nomor B/383/XI/RES.1.1./2026 tertanggal 6 November 2026.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam mengawal proses hukum. Terlebih, perkara tersebut melibatkan dua pihak dengan posisi berbeda dalam peristiwa demonstrasi: masyarakat dan aparat yang bertugas mengamankan aksi.
“Siapapun juga, sebagaimana saya sampaikan, tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota-anggota kami,” kata Langgeng.
Bukan Sekadar Menghitung Siapa yang Bersalah
Penanganan kericuhan Malioboro kini menghadapi ujian yang lebih luas daripada sekadar mengidentifikasi pelaku tindak pidana.
Di satu sisi, kepolisian harus mengusut dugaan penyerangan terhadap aparat dan kepemilikan senjata tajam. Di sisi lain, dugaan kekerasan oleh anggota kepolisian juga membutuhkan pembuktian yang transparan.
Inilah persoalan mendasar dalam setiap penanganan demonstrasi: hukum tidak boleh berhenti pada mereka yang berada di jalanan, sementara tindakan pihak yang memiliki kewenangan luput dari pemeriksaan.
Bagi masyarakat, persoalan ini menyangkut kepercayaan terhadap penegakan hukum. Sebab, rasa aman tidak hanya lahir dari penindakan terhadap pelanggaran warga, tetapi juga dari kepastian bahwa aparat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Kasus Malioboro belum mencapai garis akhir. Pernyataan tidak ada yang kebal hukum harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Sebab, keadilan tidak cukup diucapkan di depan publik. Ia harus terlihat ketika hukum berani memeriksa semua pihak tanpa pengecualian. @dimas







