DPR menyoroti risiko pemblokiran aset tanpa batas dalam RUU Perampasan Aset dan meminta kepastian durasi serta pengawasan kewenangan aparat.
Tabooo.id – Negara ingin memperkuat kewenangannya untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun, ketika kewenangan itu menyentuh rekening, transaksi perbankan, hingga harta seseorang, muncul pertanyaan penting: siapa yang mengawasi agar negara tidak bertindak berlebihan?
Pertanyaan itu mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset antara pemerintah dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membacakan rumusan mengenai pemblokiran aset sementara dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah.
Melalui DIM 18 angka 6, pemerintah mendefinisikan pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah seseorang mengakses, menggunakan, atau memindahkan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Pemerintah mengambil definisi tersebut dari Pasal 1 angka 37 KUHAP.
Sekilas, ketentuan itu tampak sederhana. Negara ingin menjaga aset agar pihak terkait tidak mengalihkannya selama proses hukum berjalan.
Namun, persoalannya tidak berhenti pada kemampuan negara mencegah perpindahan aset. Negara juga harus menjamin agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi hukuman sebelum proses pembuktian selesai.
Kata Sementara dan Kekhawatiran yang Tidak Sederhana
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti penggunaan istilah pemblokiran dalam rumusan tersebut. Ia khawatir masyarakat memahami pemblokiran sebagai tindakan yang berlangsung tanpa batas waktu.
Hinca kemudian mengusulkan penambahan frasa “sementara waktu” untuk memperjelas batas kewenangan negara.
Kekhawatiran serupa muncul dari Ahmad Sahroni. Ia mempertanyakan kemungkinan aparat penegak hukum terus memperpanjang masa pemblokiran dengan alasan tindakan tersebut hanya bersifat sementara.
Bagi Sahroni, pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai batas waktu dan mekanisme pemblokiran. Tanpa kepastian itu, kata sementara berisiko kehilangan makna.
Di sinilah letak persoalannya. Negara membutuhkan instrumen untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. Namun, instrumen tersebut juga dapat membatasi hak seseorang ketika aparat keliru menilai keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya menjelaskan alasan pemblokiran. Negara juga harus menjelaskan kapan kewenangan itu berakhir.
Pemerintah Menawarkan Batas Waktu
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur durasi pemblokiran melalui DIM 127, 128, dan 129. Dalam penjelasannya, Eddy turut menyebut ketentuan mengenai jangka waktu tujuh hari.
Eddy menegaskan bahwa pemblokiran termasuk upaya paksa. Karena itu, aparat tidak harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk mengambil tindakan tersebut.
Meski demikian, kewenangan itu tetap memiliki batas. Eddy menegaskan aparat harus membuka kembali blokir apabila penyelidikan atau pemeriksaan tidak menemukan hubungan antara aset dan tindak pidana.
“Upaya paksa ternyata setelah diperiksa tidak ada kaitan, ya harus dibuka dong. Kalau enggak kan itu melanggar HAM,” kata Eddy.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengakui risiko pelanggaran hak asasi manusia dalam penerapan kewenangan pemblokiran.
Namun, persoalan berikutnya terletak pada pelaksanaan aturan. Siapa yang mengawasi keputusan aparat? Bagaimana pemilik aset mengajukan keberatan? Lalu, seberapa cepat negara memulihkan akses ketika aparat tidak menemukan bukti keterkaitan?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pemblokiran tidak hanya menyangkut angka dalam rekening. Kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi kegiatan usaha, pembayaran kebutuhan keluarga, hingga akses seseorang terhadap sumber penghidupan.
Negara Tidak Boleh Salah Kunci
Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Riyadi, turut mempertanyakan hubungan pemblokiran aset dengan putusan pengadilan. Pertanyaan tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut efektivitas penegakan hukum.
DPR dan pemerintah juga harus memastikan adanya batas yang jelas antara kewenangan aparat dan perlindungan hak warga.
Setelah membahas rumusan tersebut, pemerintah dan Komisi III DPR RI akhirnya menyepakati ketentuan pemblokiran aset dalam DIM 18 angka 6. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Persetujuan itu berlaku untuk ketentuan yang mereka bahas, bukan berarti seluruh RUU Perampasan Aset telah selesai.
Pembahasan ini memperlihatkan dua kepentingan yang harus berjalan beriringan. Negara perlu mengejar aset hasil kejahatan agar pelaku tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana. Namun, negara juga harus melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang.
Sebab, kekuasaan untuk memblokir aset membawa konsekuensi besar. Ketika aparat salah mengambil keputusan, pemilik aset dapat menanggung dampaknya sebelum pengadilan membuktikan perkara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya seberapa cepat negara membekukan harta yang diduga berasal dari kejahatan. Ukurannya juga terletak pada kemampuan negara membuktikan dugaan, mengawasi aparat, dan memulihkan hak warga ketika tuduhan tidak terbukti.
Negara boleh mengunci aset untuk mengejar kejahatan. Namun, jangan sampai negara justru mengunci hak warga tanpa kepastian kapan pintunya terbuka kembali. @dimas







