Minggu, September 20, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: Negara Mengejar Harta, Siapa Menjaga Hak Warga?

by teguh
September 20, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
RUU Perampasan Aset bukan sekadar cerita tentang negara yang ingin mengambil kembali harta hasil kejahatan. Di balik aturan ini, ada pertanyaan yang jauh lebih besar siapa menentukan sebuah aset bermasalah, bukti apa yang digunakan, dan bagaimana hukum menjaga hak pemiliknya?

Tabooo.id – Perdebatan RUU Perampasan Aset kembali menghangat pada September 2026. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan RUU tersebut tidak berubah menjadi polemik berkepanjangan.

Saat berbicara di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19/09/2026, Paloh menyebut RUU Perampasan Aset sebagai produk legislasi yang “unik”.

“Kalau hanya ini bisa menimbulkan polemik, untuk apa? Hal yang paling kita jaga adalah jangan energi bangsa ini terbuang untuk polemik demi polemik,” kata Paloh.

Pernyataan tersebut membawa perdebatan menuju persoalan yang lebih mendasar.

Negara memang membutuhkan instrumen untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Namun, kewenangan itu langsung bersinggungan dengan hak kepemilikan warga.

Ini Belum Selesai

Menanti Keamanan di Papua, Warga Sipil Terus Dibayangi Kekerasan

Abdon Kisamdu Ditangkap di Yahukimo: Yang Terputus Orangnya, Bukan Jaringannya

Pertanyaan publik akhirnya tidak berhenti pada “aset siapa yang bisa dirampas?”

Ada persoalan lain yang tidak kalah penting siapa menentukan, bukti apa yang digunakan, bagaimana pemilik membela diri, dan ke mana warga mengajukan keberatan?

RUU Perampasan Aset: Ketika Aset Masuk ke Wilayah Hukum

RUU Perampasan Aset membahas mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana. Salah satu bagian yang mendapat perhatian ialah Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB.

Melalui mekanisme tersebut, negara dapat mengejar status dan asal-usul aset tanpa selalu menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional, Sulistyowati, menjelaskan bahwa mekanisme tanpa pemidanaan tetap membutuhkan proses peradilan.

“Tanpa pemidanaan itu bukan berarti tanpa proses judicial, tetap ada proses,” ujar Sulistyowati pada 11/09/2026.

Penjelasan itu penting karena istilah “tanpa pemidanaan” mudah menimbulkan salah persepsi.

Secara konsep, NCB tidak memberi negara ruang untuk mengambil aset tanpa proses hukum. Pengadilan tetap memiliki peran dalam menentukan status aset.

Dengan demikian, inti perdebatan bukan hanya soal kewenangan merampas aset.

Cara negara membuktikan hubungan antara aset dan tindak pidana justru menjadi persoalan utama.

Dua Jalan, Satu Titik Rawan

Pada jalur konvensional, negara merampas aset melalui proses pidana dan putusan pengadilan.

Berbeda dari jalur tersebut, NCB menempatkan aset sebagai fokus utama. Proses NCB tidak selalu bergantung pada putusan pidana terhadap pemilik aset.

Kondisi tertentu membuat mekanisme ini mendapat perhatian. Salah satunya muncul ketika perkara pidana tidak dapat berlanjut karena tersangka meninggal atau melarikan diri.

Sulistyowati menyebut situasi semacam itu sebagai salah satu konteks penting dalam pembahasan NCB. Di sisi lain, kewenangan negara yang semakin besar membutuhkan batas yang semakin jelas.

Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan pentingnya kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.

“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” kata Hardjuno pada 14/03/2026.

Pernyataan tersebut memperlihatkan dua kebutuhan yang harus berjalan bersama. Penegak hukum ingin memastikan hasil kejahatan tidak kembali kepada pelaku. Warga membutuhkan jaminan agar aset yang sah tidak ikut terseret.

Kekuasaan Besar Membutuhkan Rem yang Jelas

Komisi III DPR turut menempatkan potensi penyalahgunaan kewenangan sebagai bagian penting dalam pembahasan RUU.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada 07/09/2026 menekankan perlunya kehati-hatian ketika negara memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum.

“Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi alat abuse of power,” ujarnya.

Peringatan tersebut menyentuh persoalan mendasar. Undang-undang tidak bekerja sendirian. Aparat menjalankan kewenangan, lembaga pengawas memantau proses, sedangkan pengadilan menguji perkara.

Pada sisi lain, warga membutuhkan jalur keberatan ketika negara mengambil tindakan terhadap hartanya. Desain pengawasan karena itu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU.

Komisi III pada 31/08/2026 juga menyoroti kebutuhan pengawasan agar kewenangan perampasan aset tidak berubah menjadi alat kekuasaan.

Efektivitas penegakan hukum perlu berjalan bersama perlindungan hak. Kedua kebutuhan tersebut tidak harus saling meniadakan.

Siapa Memegang Kuncinya?

Di permukaan, RUU Perampasan Aset terlihat seperti pertarungan antara negara dan pelaku kejahatan. Jika melihat lebih dalam, persoalannya menyentuh desain kekuasaan.

Pertama, siapa yang menentukan sebuah aset bermasalah? Lalu, bagaimana aparat membuktikan hubungan aset tersebut dengan tindak pidana?

Pada tahap berikutnya, lembaga mana yang menguji bukti dan mengawasi kewenangan aparat? Terakhir, bagaimana pihak ketiga yang beritikad baik memperoleh perlindungan?

Rangkaian pertanyaan tersebut bukan sekadar detail teknis. Dari sanalah publik bisa melihat apakah aturan tersebut membangun kepastian hukum atau membuka ruang sengketa baru.

Dalam pembahasannya, Komisi III menyoroti keseimbangan antara pemulihan aset dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan. DPR juga menargetkan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.

Sementara itu, Hardjuno mengingatkan bahwa regulasi tidak cukup hanya mengejar efektivitas. Menurut dia, mekanisme tersebut juga membutuhkan batas kewenangan dan perlindungan hak yang jelas.

Bukan Hanya Soal Mengambil, Tapi Juga Mengelola

Satu persoalan lain sering luput dari sorotan: apa yang terjadi setelah negara mendapatkan aset?

Hardjuno pada Agustus 2026 menilai pengelolaan aset hasil pemulihan membutuhkan sistem yang legal, transparan, akuntabel, dan produktif. Artinya, asset recovery tidak berhenti ketika negara mengambil aset.

Tahap berikutnya menuntut pemerintah menjelaskan bagaimana aset tersebut masuk ke dalam mekanisme pengelolaan negara.

Pada saat yang sama, publik perlu mengetahui siapa yang mengelola aset serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Rantai pemulihan aset akhirnya memiliki beberapa titik penting: identifikasi, pembuktian, keputusan, pengelolaan, hingga pemanfaatan kembali. Setiap titik membutuhkan aturan dan pengawasan yang jelas.

Ketika Rumah, Rekening, atau Usaha Ikut Masuk Perkara

Dampak aturan ini tidak hanya menyentuh pelaku tindak pidana. Pihak lain juga bisa menghadapi proses hukum ketika sebuah aset memiliki hubungan dengan perkara.

Bayangkan seseorang membeli aset secara sah, lalu aset tersebut terseret perkara pidana. Kondisi serupa dapat muncul pada keluarga yang menerima warisan atau pemilik usaha yang menggunakan aset milik pihak lain.

Bahkan, warga dengan dokumen kepemilikan sah dapat menghadapi kebutuhan untuk menjelaskan asal-usul hartanya. Karena itu, perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik menjadi bagian penting dalam desain aturan.

Komisi III juga menerima masukan agar mekanisme NCB memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pihak ketiga.

Pada akhirnya, ukuran sebuah aturan bukan hanya kemampuan negara mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Ukuran lainnya terletak pada kemampuan hukum membedakan harta hasil kejahatan dan harta milik warga yang sah.

Energi Publik Jangan Hilang, Mekanisme Jangan Kabur

Surya Paloh meminta pembahasan RUU tidak menghabiskan energi bangsa dalam polemik tanpa solusi.

Pada waktu yang sama, DPR dan sejumlah ahli hukum menyoroti kebutuhan pengawasan, kepastian hukum, serta perlindungan hak.

Kedua perhatian tersebut bertemu pada satu kebutuhan aturan yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai kapan negara dapat mengambil aset.

Aparat memerlukan batas kewenangan yang tegas. Pemilik aset membutuhkan jalur pembelaan yang bisa mereka gunakan.

Pengadilan memerlukan mekanisme untuk menguji bukti. Setelah proses perampasan selesai, negara juga membutuhkan sistem pengelolaan aset yang transparan.

Jadi, pertanyaan terbesar RUU Perampasan Aset bukan sekadar “bisakah negara mengejar harta hasil kejahatan?”

Persoalan yang lebih mendasar berbunyi Ketika negara mendapat kunci untuk membuka brankas, siapa yang memastikan kunci itu hanya membuka pintu yang benar? Di titik itulah kualitas sebuah undang-undang diuji.

Di Balik Aset, Ada Batas Kekuasaan

Perampasan aset membutuhkan kewenangan yang efektif. Namun, kewenangan tersebut perlu berjalan bersama proses hukum, pengawasan, dan ruang keberatan yang jelas.

Negara bukan hanya mengejar harta hasil kejahatan. Pada saat yang sama, negara sedang menentukan batas antara kekuasaan publik dan hak milik warga. @teguh

Tags: Asset RecoveryDPR RIHak WargaKepastian HukumnasdemNCBNon Conviction BasedPenegakan HukumPerampasan AsetRUU Perampasan AsetSurya Paloh

Kamu Melewatkan Ini

Empat Bulan Berdialog, Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan

Empat Bulan Berdialog, Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan

by dimas
September 17, 2026

Empat bulan berdialog, buruh kecewa dengan draf RUU Ketenagakerjaan. Mereka mendesak DPR merespons usulan soal PKWT, outsourcing, upah, dan pekerja...

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

Rokok Ilegal Dibakar di Hilir, Siapa yang Menikmati Uangnya di Hulu?

by teguh
September 15, 2026

Bea Cukai mencatat sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal ditindak sepanjang 2026, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp46,79 miliar....

59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR Minta Jangan Berhenti di Pengecer

Sekitar 59,8 Juta Batang Rokok Ilegal Ditindak, DPR: Jangan Berhenti di Pengecer

by teguh
September 12, 2026

Bea Cukai Jakarta mencatat penindakan terhadap sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal sepanjang 2026. Nilai potensi kerugian negara dari peredaran...

Next Post
12 Penyelam Turun ke Laut Jawa, 126 Korban KM Virgo Masih Dicari

12 Penyelam Turun ke Laut Jawa, 126 Korban KM Virgo Masih Dicari

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id