Pemerintah memasukkan skema Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) dalam RUU Perampasan Aset. Komisi III DPR mempertanyakan batas kewenangan negara agar mekanisme tersebut tidak mengancam kepastian hukum dan hak warga.
Tabooo.id: Jakarta – Pemerintah dan DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis, 05/11/2026. Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Komisi III DPR, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Pemerintah mengusulkan definisi perampasan aset yang mencakup mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF). Skema ini memungkinkan negara menempuh perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya.
Usulan tersebut langsung memantik pertanyaan. Seberapa jauh negara boleh mengambil aset seseorang tanpa putusan pidana? Siapa yang mengawasi prosesnya? Lalu, bagaimana negara melindungi warga yang memiliki aset secara sah?
RUU Perampasan Aset: Definisi yang Menentukan Arah
RUU Perampasan Aset mengenal dua pendekatan utama, yakni Conviction Based Forfeiture (CBF) dan NCBF.
CBF mengaitkan perampasan aset dengan putusan pidana terhadap pelaku. Sebaliknya, NCBF memungkinkan proses perampasan berjalan tanpa menunggu putusan pidana terhadap seseorang.
Namun, NCBF bukan berarti negara boleh mengambil aset secara sepihak. Mekanisme ini tetap membutuhkan dasar hukum dan pengawasan pengadilan. Negara juga harus menjelaskan hubungan antara aset dan dugaan tindak pidana.
Perbedaan kedua pendekatan itu menjadi penting. Sebab, definisi dalam undang-undang akan menentukan batas kewenangan aparat sekaligus perlindungan terhadap hak milik warga.
DPR Meminta Batas yang Tegas
Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa kedua mekanisme harus tetap melibatkan pengadilan.
“Walaupun itu Non-Conviction Based, negara tidak bisa langsung ambil,” tegas Soedeson dalam pembahasan tersebut.
Pernyataan itu menegaskan satu prinsip: negara tidak boleh menjadikan NCBF sebagai jalan pintas untuk mengambil harta warga.
Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, juga mempertanyakan potensi multitafsir dalam rumusan perampasan aset tanpa putusan pidana. Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap frasa memiliki batas hukum yang jelas.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut mengingatkan pentingnya ketelitian dalam merumuskan definisi.
“Kita mesti hati-hati, karena walaupun ini di definisi, ini definisi terpenting dari undang-undang ini,” ujarnya.
Akademisi Mengingatkan Risiko Salah Sasaran
Perdebatan mengenai NCBF juga menarik perhatian kalangan akademisi. Dosen Hukum Universitas Lampung, Budiyono, mengingatkan bahwa pemerintah perlu membatasi mekanisme tersebut secara ketat.
Dalam keterangannya kepada ANTARA pada 03/11/2026, Budiyono menekankan pentingnya membedakan perampasan berdasarkan putusan pidana dengan perampasan tanpa pemidanaan.
“Kita perlu membedakan perampasan aset berdasarkan putusan pemidanaan dengan perampasan aset tanpa pemidanaan,” kata Budiyono.
Ia juga menyoroti perlunya hubungan faktual yang kuat antara aset dan tindak pidana. Pengadilan harus mengawasi proses tersebut secara independen. Pihak yang terdampak pun harus mendapat kesempatan untuk mengajukan keberatan dan membela haknya.
Pandangan ini memperlihatkan persoalan utama NCBF. Negara memang perlu mengejar aset hasil kejahatan. Namun, negara juga harus mencegah kesalahan sasaran.
Pembahasan Tertahan di Persoalan Paling Mendasar Tentang RUU Perampasan Aset
Perbedaan pandangan tersebut membuat Panja menunda pembahasan DIM mengenai definisi perampasan aset.
Penundaan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR belum menemukan rumusan yang cukup kuat untuk mengatur dua mekanisme tersebut.
Padahal, RUU ini memuat agenda besar dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Pemerintah ingin memperkuat upaya pemulihan aset, terutama dari tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Namun, kecepatan legislasi tidak boleh mengalahkan ketelitian hukum. Rumusan yang kabur justru dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Ketika Kewenangan Negara Bertemu Hak Warga
Perampasan aset membutuhkan instrumen hukum yang efektif. Korupsi, pencucian uang, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya kerap meninggalkan keuntungan yang sulit negara kejar melalui proses pidana biasa.
NCBF dapat membantu negara menghadapi situasi tertentu. Misalnya, ketika proses pidana tidak dapat berjalan karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau aparat tidak mengetahui keberadaannya. Namun, setiap penerapan tetap membutuhkan syarat dan prosedur yang jelas.
Di sinilah DPR dan pemerintah perlu menetapkan pagar hukum. Pengadilan harus memeriksa dasar permohonan. Negara wajib menunjukkan bukti yang relevan. Pemilik aset dan pihak ketiga yang berkepentingan juga harus memperoleh ruang untuk membela haknya.
Jangan sampai negara berhasil mengejar aset, tetapi justru mengabaikan prinsip keadilan dalam prosesnya.
Taboology melihat persoalan ini bukan sekadar soal kemampuan negara menyita harta hasil kejahatan. Persoalan yang lebih mendasar ialah bagaimana negara menggunakan kewenangannya tanpa melanggar hak warga.
Negara hukum bukan hanya negara yang mampu menghukum pelaku kejahatan. Negara hukum juga harus mampu membatasi kekuasaannya sendiri. @teguh







