Jaga Warga di Malioboro menjadi sorotan usai kericuhan. Sejauh mana batas peran, kewenangan, dan pengawasan kelompok penjaga keamanan masyarakat?
Tabooo.id – Nama Jaga Warga kembali menjadi sorotan setelah kericuhan pecah di kawasan Malioboro, Rabu (28/10/2026). Peristiwa itu memunculkan pertanyaan tentang batas peran kelompok yang bertugas membantu menjaga keamanan masyarakat.
Mari mulai dari satu hal siapa yang tidak ingin lingkungannya aman? Tentu, hampir semua orang menginginkannya. Warga ingin pulang tanpa rasa takut. Pedagang ingin berjualan dengan tenang. Sementara itu, masyarakat ingin menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan.
Namun, menjaga keamanan tidak berarti seseorang boleh bertindak tanpa batas. Apalagi, jika alasan menjaga ketertiban justru membuat warga lain merasa terancam.
Dari Inisiatif Warga ke Pertanyaan Publik
Jaga Warga hadir melalui kebijakan Pemerintah Daerah DIY. Pergub Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kelompok Jaga Warga dan Omah Jaga Warga menjadi landasan pembentukannya.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong masyarakat ikut menjaga keamanan, ketenteraman, ketertiban, dan kesejahteraan lingkungan. Selain itu, aturan tersebut juga mengatur koordinasi, pembinaan, serta pelaksanaan kelompok Jaga Warga.
Gagasan dasarnya cukup jelas warga ikut menjaga lingkungannya. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menunggu aparat ketika konflik sosial muncul. Mereka juga dapat membangun komunikasi dan membantu menyelesaikan persoalan di tingkat lokal.
Namun, gagasan baik tetap membutuhkan batas yang jelas. Sejauh mana anggota Jaga Warga boleh bertindak? Siapa yang mengawasi aktivitas mereka? Lalu, ke mana warga harus mengadu jika merasa dirugikan?
Pertanyaan itu penting karena kepercayaan masyarakat tidak tumbuh dari seragam, atribut, atau nama organisasi. Sebaliknya, kepercayaan muncul dari tindakan yang bertanggung jawab.
Nama Jaga Warga dalam Rangkaian Kericuhan
Di sisi lain, laporan mengenai kericuhan juga memuat kesaksian relawan medis independen. Mereka mengaku mendapat intimidasi dari sekelompok orang yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) ketika hendak mengevakuasi demonstran di kawasan Pajeksan. Salah seorang relawan juga mengaku menerima ancaman menggunakan batang besi.
Kedua informasi tersebut perlu kita tempatkan secara hati-hati. Kronologi LBH memang menyebut keterlibatan tim Jaga Warga dalam upaya negosiasi. Akan tetapi, informasi itu tidak otomatis membuktikan bahwa anggota Jaga Warga melakukan intimidasi terhadap relawan medis.
Begitu pula, kesaksian mengenai dugaan intimidasi oleh anggota ormas belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kelompok tersebut merupakan Jaga Warga.
Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai identitas pihak yang terlibat, peran mereka di lapangan, dan tindakan yang mereka lakukan. Jangan sampai masyarakat mencampuradukkan kelompok yang berbeda. Namun, jangan pula mengabaikan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan.
Ketika Pengamanan Membutuhkan Pengawasan
Pada Jumat (30/10/2026), Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan tidak mengetahui keterlibatan ormas dalam kericuhan Malioboro. Ia menjelaskan bahwa Jaga Warga memiliki tujuan menjaga keamanan di wilayah masing-masing kelurahan. Selain itu, Sultan meminta aparat memproses tindakan perusakan dan kekerasan sesuai hukum.
Pernyataan tersebut menjelaskan posisi pemerintah daerah. Meski demikian, publik masih membutuhkan jawaban atas persoalan yang lebih mendasar: bagaimana pemerintah mengawasi kelompok Jaga Warga?
Pertama, pemerintah perlu memastikan setiap anggota memahami batas perannya. Kedua, pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Selanjutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi kelompok yang menghadapi dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Langkah tersebut bukan berarti menolak partisipasi masyarakat. Justru sebaliknya, pengawasan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap inisiatif keamanan berbasis warga.
Sebab, kelompok yang membawa mandat sosial harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya. Klaim menjaga ketertiban saja tidak cukup. Masyarakat juga perlu melihat perilaku yang sejalan dengan tujuan tersebut.
Menjaga Warga Bukan Menguasai Warga
Kita perlu membedakan dua hal menjaga keamanan dan mengambil alih kewenangan penegakan hukum. Keduanya memiliki batas dan tanggung jawab yang berbeda.
Jaga Warga dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat untuk merawat lingkungan. Namun, setiap anggota harus menghormati hak orang lain, menjaga koordinasi, dan menjalankan perannya sesuai aturan.
Jika ada anggota yang melakukan intimidasi atau kekerasan, aparat perlu memeriksa identitas dan tindakannya. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pihak terkait juga perlu memberikan klarifikasi. Dengan begitu, publik tidak menghakimi seluruh kelompok berdasarkan dugaan terhadap individu tertentu.
Pada akhirnya, persoalan Jaga Warga bukan sekadar soal nama yang muncul setelah kericuhan Malioboro. Lebih dari itu, peristiwa ini menguji cara pemerintah membangun sistem keamanan berbasis masyarakat tanpa mengorbankan rasa aman warga.
Warga membutuhkan lingkungan yang aman. Mereka juga membutuhkan ruang untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan memperoleh perlindungan.
Karena itu, tugas Jaga Warga semestinya sederhana membantu masyarakat merasa aman, bukan membuat mereka takut kepada pihak yang mengaku menjaga keamanan. @dimas







