PPN pembalut memicu perdebatan soal keadilan gender, beban ekonomi perempuan, dan kebijakan negara terhadap kebutuhan biologis yang tak bisa ditunda.
Tabooo.id – Menstruasi tidak menunggu tanggal gajian. Siklus biologis perempuan terus berjalan, sementara kondisi keuangan setiap orang tidak selalu stabil. Setiap bulan, perempuan harus menyiapkan anggaran untuk membeli pembalut. Mereka tidak bisa menunda kebutuhan itu seperti menunda belanja pakaian atau barang sekunder.
Namun, negara masih memasukkan pembalut ke dalam kelompok barang kena pajak. Konsumen menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif efektif 11 persen. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan fiskal dan keberpihakan negara terhadap kebutuhan dasar perempuan.
Perdebatan tersebut menguat di media sosial. Sejumlah pengguna Threads dan TikTok mempertanyakan alasan pemerintah mengenakan PPN pada pembalut. Mereka membandingkannya dengan buku yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN dalam ketentuan tertentu.
Perbandingan itu memang tidak sepenuhnya setara. Buku dan pembalut memiliki fungsi berbeda. Namun, keduanya sama-sama menyentuh kepentingan publik. Pertanyaan utamanya bukan sekadar barang mana yang lebih penting, melainkan bagaimana negara menentukan kebutuhan yang layak memperoleh perlakuan khusus.
Ketika Pajak Menekan Kelompok Berpendapatan Rendah
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan pembebasan PPN untuk pembalut.
Ia mengajukan tiga alasan. Pertama, pembalut memenuhi kebutuhan dasar yang tidak dapat dihindari perempuan. Konsumen harus membelinya secara rutin, terlepas dari kondisi ekonomi mereka.
Dalam sistem pajak konsumsi, kelompok berpendapatan rendah dapat menanggung beban relatif lebih besar. Sebab, mereka mengalokasikan porsi pendapatan yang lebih tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kedua, Fajry melihat pembalut sebagai merit good. Istilah ini merujuk pada barang yang memberi manfaat lebih luas bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembalut membantu perempuan menjaga kebersihan selama menstruasi. Akses terhadap produk tersebut juga berkaitan dengan kesehatan dan kenyamanan. Atas dasar itu, negara dapat mempertimbangkan perlakuan pajak khusus.
Ketiga, Fajry menyoroti dimensi gender. Perempuan yang mengalami menstruasi membutuhkan produk tersebut secara rutin. Beban pengeluaran ini muncul karena kebutuhan biologis yang tidak dialami semua kelompok masyarakat.
Dengan demikian, perdebatan PPN pembalut tidak hanya menyangkut penerimaan negara. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesetaraan akses dan keadilan bagi perempuan.
Fajry menyebut Pasal 16B Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai salah satu ruang untuk mempertimbangkan fasilitas pembebasan PPN. Menurutnya, pembahasan kebutuhan pembalut belum mendapat perhatian memadai dalam proses pembahasan UU HPP.
Ia memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat pembebasan PPN pembalut berada di bawah Rp1 triliun per tahun. Namun, Fajry menegaskan angka tersebut hanya perkiraan kasar berdasarkan perhitungannya sendiri, bukan angka resmi pemerintah.
Negara Mengakui Kebutuhannya, tetapi Belum Mengubah Kebijakan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya mengenakan PPN terhadap barang dan jasa. Pengecualian hanya berlaku ketika undang-undang memberikan fasilitas tertentu.
Saat ini, pembalut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Inge juga menegaskan bahwa pemerintah tidak merancang pungutan tersebut sebagai pajak khusus bagi perempuan atau aktivitas menstruasi. Pemerintah menerapkan PPN sebagai pajak konsumsi secara umum.
DJP memahami pentingnya produk menstruasi bagi perempuan. Namun, perubahan kebijakan tetap memerlukan kajian dari sisi hukum, sosial, dan fiskal.
Penjelasan tersebut menunjukkan posisi pemerintah dari sudut pandang administrasi perpajakan. Akan tetapi, persoalan publik tidak berhenti pada status suatu barang dalam aturan pajak.
Kebutuhan biologis memiliki karakter berbeda dari konsumsi biasa. Perempuan tidak membeli pembalut semata-mata untuk memenuhi keinginan. Mereka membutuhkannya untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan aktivitas sehari-hari.
Di sinilah kebijakan fiskal menghadapi pertanyaan mendasar. Apakah negara cukup melihat pembalut sebagai barang konsumsi? Atau, negara juga perlu mengakui fungsi sosial dan kesehatan yang melekat pada produk tersebut?
Penghapusan PPN memang bukan satu-satunya jawaban. Pemerintah juga perlu mengawasi harga agar pengurangan pajak tidak berhenti sebagai keuntungan di rantai distribusi. Selain itu, penyediaan pembalut gratis di sekolah dan fasilitas publik dapat menjadi langkah pendamping.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang besar kecilnya penerimaan pajak. Persoalannya menyangkut cara negara memahami kebutuhan warganya.
Menstruasi bukan pilihan. Perempuan tidak dapat mengatur siklus biologisnya berdasarkan kondisi ekonomi. Namun, setiap bulan mereka tetap harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Negara mungkin melihat pembalut sebagai barang kena pajak. Namun, bagi perempuan, pembalut merupakan kebutuhan yang tidak bisa mereka tinggalkan. Jika kebijakan fiskal berbicara tentang keadilan, sudahkah kebutuhan biologis perempuan masuk dalam perhitungannya? @dimas







