Dalam kasus Tranfer Pricing TPL, persoalannya bukan sekadar nama produk di atas dokumen. Ketika klasifikasi berubah, nilai transaksi dan kewajiban pajak ikut dipertanyakan.
Tabooo.id – Kasus transfer Pricing TPL kini membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika dugaan manipulasi berlangsung panjang, siapa yang gagal membaca tanda-tandanya?
Pada Rabu, 12/08/2026, Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing TPL periode 2008–2025.
Ketika HS Code Ikut Menentukan Nilai
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Menurut Saiful, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut sebenarnya mengarah pada dissolving pulp.
“Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujar Saiful pada 12/08/2026.
Kejagung menduga perubahan klasifikasi itu membuat nilai produk yang tercatat sepanjang 2008–2025 lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Produk High Alpha Pulp juga disebut TPL jual kepada PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasinya.
Menurut penyidik, pencatatan nilai yang lebih rendah kemudian berdampak pada kewajiban pajak perusahaan.
Kejagung sementara menghitung kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Transfer Pricing Bukan Kejahatan
Di titik ini, publik perlu membedakan transfer pricing dengan korupsi.
Transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Regulasi tidak melarang mekanisme tersebut.
Masalah muncul ketika transaksi tidak lagi mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau arm’s length principle.
DJP menjelaskan bahwa transaksi afiliasi harus mengacu pada prinsip yang berlaku dalam transaksi independen. Pemerintah mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Aturan itu juga menuntut analisis industri, hubungan komersial, kondisi transaksi, data pembanding, metode transfer pricing, hingga penentuan harga yang wajar.
Artinya, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat pengawasan. Pertanyaan besarnya justru muncul di sini karena Jika aturan sudah tersedia, mengapa dugaan persoalan bisa berlangsung selama bertahun-tahun?
Ketika Pengawas Masuk ke Dalam Cerita
Kejagung tidak hanya menyoroti transaksi perusahaan. Penyidik juga menyeret dua pegawai pajak yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan TPL.
Saiful menyebut keduanya diduga mengabaikan fungsi pengawasan. Pemeriksaan KKP dan LHP juga disebut tidak mengikuti program audit.
Menurut Kejagung, kedua tersangka justru menggunakan laporan yang mereka susun dalam proses pemeriksaan.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tutur Saiful pada 12/08/2026.
Bagian ini membuat kasus TPL bergerak dari persoalan korporasi menuju persoalan tata kelola.
Pengawasan seharusnya menjadi pagar namun, jika dugaan penyidik terbukti di pengadilan, pagar tersebut justru gagal menjalankan fungsinya.
Akademisi Sudah Mengingatkan Kompleksitasnya
Persoalan transfer pricing bukan isu baru di dunia akademik.
Pada 09/06/2023, FEB UGM menggelar kuliah umum bertajuk Membedah Transfer Pricing: Prinsip Dasar dan Tantangan Hukum.
Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Dr. Dian Kartika Rahajeng, menjadi salah satu pemateri dalam forum tersebut. UGM menjelaskan bahwa transfer pricing dapat dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan pencatatan keuntungan ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.
Konteks tersebut menunjukkan satu hal sebuah transaksi afiliasi membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.
Petugas harus memahami karakter industri, harga pasar, struktur perusahaan, serta hubungan antarpihak. Tanpa kemampuan itu, angka bisa terlihat rapi sekaligus menyimpan masalah.
Ini Bukan Sekadar Angka
Publik mungkin hanya melihat angka Rp2 triliun namun, persoalannya jauh lebih besar. Satu perubahan klasifikasi dapat memengaruhi nilai transaksi. Nilai transaksi memengaruhi laba dan laba memengaruhi pajak.
Pajak menentukan penerimaan negara di sinilah transfer pricing berubah menjadi persoalan kepentingan publik.
Ini bukan sekadar permainan angka. Ini soal siapa yang menentukan nilai sebuah transaksi dan siapa yang memastikan nilai itu tetap wajar.
Ketika Pajak Berkurang
Penerimaan pajak bukan angka yang hidup sendirian di laporan negara. Pajak membiayai berbagai kebutuhan publik dan memperluas ruang fiskal pemerintah.
Ketika penerimaan berkurang, negara kehilangan sebagian ruang untuk membiayai kepentingan masyarakat. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat.
Namun, setiap kebocoran penerimaan pada akhirnya mempersempit kemampuan negara mengelola kebutuhan publik.
Karena itu, kasus seperti TPL tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa tersangkanya.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem bekerja sebelum dugaan pelanggaran muncul.
Pertanyaan yang Lebih Besar
Kejagung kini memproses BP dan SR. Status tersangka tentu belum berarti putusan bersalah. Namun, proses hukum tetap harus membuka ruang bagi pertanyaan publik.
Bagaimana pemeriksaan berlangsung?, Siapa yang memeriksa?, Bagaimana perubahan klasifikasi terdeteksi? Apakah sistem memiliki red flag untuk transaksi yang menyimpang? Dan mengapa rentang dugaan perkara mencapai 17 tahun?
Kalau semua persoalan selesai dengan jawaban “oknum”, kita kehilangan kesempatan memperbaiki sistem. Sebab sistem yang sehat tidak hanya menghukum pelanggaran.
Sistem yang sehat juga menutup celah agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Kasus TPL akhirnya bukan hanya tentang produk pulp, HS Code, atau transfer pricing.
Ini tentang kepercayaan karena warga membayar pajak karena percaya negara mengelolanya dengan adil.
Ketika dugaan kebocoran penerimaan muncul, negara tidak hanya harus menghitung uang yang hilang. Negara juga harus menghitung kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
Ketika Kewajaran Hanya Berhenti di Atas Kertas
Transfer pricing bukan masalah ketika transaksi berjalan wajar. Masalah muncul ketika kewajaran hanya terlihat di dokumen, sementara pengawasan gagal membaca realitas.
Kalau angka bisa bergeser, klasifikasi bisa berubah, lalu pengawasan ikut longgar, siapa sebenarnya yang menentukan nilai negara?. @teguh








