Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Transfer Pricing TPL: Ketika Angka Menentukan Berapa Banyak Negara Menerima

by teguh
Agustus 13, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Dalam kasus Tranfer Pricing TPL, persoalannya bukan sekadar nama produk di atas dokumen. Ketika klasifikasi berubah, nilai transaksi dan kewajiban pajak ikut dipertanyakan.

Tabooo.id – Kasus transfer Pricing TPL kini membuka pertanyaan yang lebih besar. Jika dugaan manipulasi berlangsung panjang, siapa yang gagal membaca tanda-tandanya?

Pada Rabu, 12/08/2026, Kejaksaan Agung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya merupakan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing TPL periode 2008–2025.

Ketika HS Code Ikut Menentukan Nilai

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebut TPL diduga melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Menurut Saiful, karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut sebenarnya mengarah pada dissolving pulp.

“Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujar Saiful pada 12/08/2026.

Kejagung menduga perubahan klasifikasi itu membuat nilai produk yang tercatat sepanjang 2008–2025 lebih rendah dari kondisi sebenarnya.

Ini Belum Selesai

AMPB Tinggalkan DPR, Mengapa Warga Pati Memilih Mengalah?

Apa Itu Masyarakat Prismatik dan Mengapa Masih Relevan?

Produk High Alpha Pulp juga disebut TPL jual kepada PT Asia Pacific Rayon atau entitas afiliasinya.

Menurut penyidik, pencatatan nilai yang lebih rendah kemudian berdampak pada kewajiban pajak perusahaan.

Kejagung sementara menghitung kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Angka tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Transfer Pricing Bukan Kejahatan

Di titik ini, publik perlu membedakan transfer pricing dengan korupsi.

Transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Regulasi tidak melarang mekanisme tersebut.

Masalah muncul ketika transaksi tidak lagi mengikuti Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atau arm’s length principle.

DJP menjelaskan bahwa transaksi afiliasi harus mengacu pada prinsip yang berlaku dalam transaksi independen. Pemerintah mengatur mekanisme tersebut melalui PMK Nomor 172 Tahun 2023.

Aturan itu juga menuntut analisis industri, hubungan komersial, kondisi transaksi, data pembanding, metode transfer pricing, hingga penentuan harga yang wajar.

Artinya, negara sebenarnya sudah memiliki perangkat pengawasan. Pertanyaan besarnya justru muncul di sini karena Jika aturan sudah tersedia, mengapa dugaan persoalan bisa berlangsung selama bertahun-tahun?

Ketika Pengawas Masuk ke Dalam Cerita

Kejagung tidak hanya menyoroti transaksi perusahaan. Penyidik juga menyeret dua pegawai pajak yang bertugas sebagai supervisor pemeriksaan TPL.

Saiful menyebut keduanya diduga mengabaikan fungsi pengawasan. Pemeriksaan KKP dan LHP juga disebut tidak mengikuti program audit.

Menurut Kejagung, kedua tersangka justru menggunakan laporan yang mereka susun dalam proses pemeriksaan.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tutur Saiful pada 12/08/2026.

Bagian ini membuat kasus TPL bergerak dari persoalan korporasi menuju persoalan tata kelola.

Pengawasan seharusnya menjadi pagar namun, jika dugaan penyidik terbukti di pengadilan, pagar tersebut justru gagal menjalankan fungsinya.

Akademisi Sudah Mengingatkan Kompleksitasnya

Persoalan transfer pricing bukan isu baru di dunia akademik.

Pada 09/06/2023, FEB UGM menggelar kuliah umum bertajuk Membedah Transfer Pricing: Prinsip Dasar dan Tantangan Hukum.

Dosen Departemen Akuntansi FEB UGM, Dr. Dian Kartika Rahajeng, menjadi salah satu pemateri dalam forum tersebut. UGM menjelaskan bahwa transfer pricing dapat dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan pencatatan keuntungan ke yurisdiksi dengan beban pajak lebih rendah.

Konteks tersebut menunjukkan satu hal sebuah transaksi afiliasi membutuhkan pengawasan yang tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen.

Petugas harus memahami karakter industri, harga pasar, struktur perusahaan, serta hubungan antarpihak. Tanpa kemampuan itu, angka bisa terlihat rapi sekaligus menyimpan masalah.

Ini Bukan Sekadar Angka

Publik mungkin hanya melihat angka Rp2 triliun namun, persoalannya jauh lebih besar. Satu perubahan klasifikasi dapat memengaruhi nilai transaksi. Nilai transaksi memengaruhi laba dan laba memengaruhi pajak.

Pajak menentukan penerimaan negara di sinilah transfer pricing berubah menjadi persoalan kepentingan publik.

Ini bukan sekadar permainan angka. Ini soal siapa yang menentukan nilai sebuah transaksi dan siapa yang memastikan nilai itu tetap wajar.

Ketika Pajak Berkurang

Penerimaan pajak bukan angka yang hidup sendirian di laporan negara. Pajak membiayai berbagai kebutuhan publik dan memperluas ruang fiskal pemerintah.

Ketika penerimaan berkurang, negara kehilangan sebagian ruang untuk membiayai kepentingan masyarakat. Dampaknya mungkin tidak langsung terlihat.

Namun, setiap kebocoran penerimaan pada akhirnya mempersempit kemampuan negara mengelola kebutuhan publik.

Karena itu, kasus seperti TPL tidak cukup berhenti pada pertanyaan siapa tersangkanya.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana sistem bekerja sebelum dugaan pelanggaran muncul.

Pertanyaan yang Lebih Besar

Kejagung kini memproses BP dan SR. Status tersangka tentu belum berarti putusan bersalah. Namun, proses hukum tetap harus membuka ruang bagi pertanyaan publik.

Bagaimana pemeriksaan berlangsung?, Siapa yang memeriksa?, Bagaimana perubahan klasifikasi terdeteksi? Apakah sistem memiliki red flag untuk transaksi yang menyimpang? Dan mengapa rentang dugaan perkara mencapai 17 tahun?

Kalau semua persoalan selesai dengan jawaban “oknum”, kita kehilangan kesempatan memperbaiki sistem. Sebab sistem yang sehat tidak hanya menghukum pelanggaran.

Sistem yang sehat juga menutup celah agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Kasus TPL akhirnya bukan hanya tentang produk pulp, HS Code, atau transfer pricing.

Ini tentang kepercayaan karena warga membayar pajak karena percaya negara mengelolanya dengan adil.

Ketika dugaan kebocoran penerimaan muncul, negara tidak hanya harus menghitung uang yang hilang. Negara juga harus menghitung kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Ketika Kewajaran Hanya Berhenti di Atas Kertas

Transfer pricing bukan masalah ketika transaksi berjalan wajar. Masalah muncul ketika kewajaran hanya terlihat di dokumen, sementara pengawasan gagal membaca realitas.

Kalau angka bisa bergeser, klasifikasi bisa berubah, lalu pengawasan ikut longgar, siapa sebenarnya yang menentukan nilai negara?. @teguh

Tags: HS CodeKejagungKejahatan KorporasikorupsiPajak IndonesiaPengawasan PajakToba Pulp LestariTransfer PricingUnder Invoicing

Kamu Melewatkan Ini

Pati Bergerak, Tuntut RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Pati Bergerak, Tuntut RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

by dimas
Agustus 21, 2026

Warga Pati bergerak ke Jakarta untuk aksi 27 Agustus 2026. Mereka menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Korupsi Pajak Berulang, Kepercayaan Publik Tergerus

Korupsi Pajak Berulang, Kepercayaan Publik Tergerus

by dimas
Agustus 14, 2026

Korupsi pajak kembali mencuat. Rentetan kasus pegawai pajak menggerus kepercayaan publik dan mempertanyakan integritas pengelolaan uang negara. Tabooo.id - Ada...

Next Post
Hari Pramuka ke-65 dan Pertanyaan Besar di Balik Tema Swasembada Pangan

Hari Pramuka ke-65 dan Pertanyaan Besar di Balik Tema Swasembada Pangan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id