Jaksa mengungkap dugaan pengaturan tender dan gratifikasi Rp2,89 miliar dalam sidang perdana Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang.
Tabooo.id: Semarang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, akhirnya dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026). Jaksa menghadirkan dakwaan yang menggambarkan dugaan campur tangan kepala daerah dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menilai Fadia tidak hanya mengetahui proses pengadaan. Ia diduga ikut mengendalikan arah proyek sejak tahap awal. Dugaan itu menjadi sorotan karena menyentuh inti tata kelola pemerintahan daerah.
Dugaan Pengaturan Tender Bermula dari Lingkaran Terdekat
Jaksa menyebut Fadia meminta Direktur PT Raja Nusantara Berjaya, Muhammad Nurul Huda, mendukung pencalonannya pada Pilkada 2020. Setelah memenangkan kontestasi, Fadia diduga memberi akses kepada perusahaan tersebut untuk memperoleh sejumlah proyek pemerintah.
Menurut dakwaan, Fadia memerintahkan Kepala BPBJ Kabupaten Pekalongan, M. Dodi Haryanto, agar membantu PT Raja Nusantara Berjaya memenangkan paket pekerjaan. Jaksa juga menilai Dodi mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen mengikuti permintaan itu.
Dugaan tersebut menunjukkan pola yang lebih luas. Proses pengadaan tidak lagi berjalan melalui persaingan terbuka. Jaksa menduga keputusan justru mengarah pada kepentingan pihak tertentu.
Proyek Pemerintah Diduga Menjadi Alat Balas Jasa
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan bahwa perusahaan tersebut memperoleh sejumlah proyek setelah Fadia menjabat bupati. Pola itu memperkuat dugaan adanya hubungan antara dukungan politik dan pembagian proyek pemerintah.
Jika dugaan itu terbukti di persidangan, persoalannya tidak hanya menyangkut kerugian negara. Kasus ini juga menyentuh integritas sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlangsung transparan dan kompetitif.
Praktik semacam ini berpotensi menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain. Akibatnya, kualitas pelayanan publik ikut terancam karena persaingan yang sehat tidak lagi menjadi dasar penentuan pemenang proyek.
Dugaan Gratifikasi Mencapai Rp2,89 Miliar
Selain perkara pengadaan, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi senilai sekitar Rp2,89 miliar. Uang itu diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah.
Jaksa menilai penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Fadia sebagai kepala daerah. Dugaan itu kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Tidak Ajukan Eksepsi, Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Fadia memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Kuasa hukum Fadia, Priyo Santoso, menyatakan jaksa wajib membuktikan seluruh tuduhan dengan menghadirkan saksi dan alat bukti di persidangan.
“Seluruh tuduhan dalam dakwaan itu masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan,” kata Priyo Santoso seusai sidang.
Keputusan itu membuat persidangan langsung memasuki tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti untuk menguatkan dakwaan. Sementara itu, tim pembela memiliki kesempatan membantah seluruh tuduhan selama proses persidangan berlangsung.
Ujian Integritas Pemerintahan Daerah
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pejabat publik yang memegang kewenangan atas anggaran daerah. Publik kini menunggu apakah proses hukum mampu mengungkap fakta secara utuh dan objektif.
Persidangan Fadia Arafiq bukan sekadar menguji dugaan korupsi. Perkara ini juga menguji komitmen penegakan hukum dalam menjaga transparansi pengadaan barang dan jasa. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah seluruh dugaan itu benar-benar terbukti menurut hukum. @dimas







