Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026) siang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan tim mengamankan sejumlah pihak dalam kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan. Salah satu pihak yang diamankan adalah kepala daerah aktif.
KPK belum membeberkan detail perkara maupun konstruksi hukum yang menjerat Fadia. Namun publik langsung menyoroti satu hal angka kekayaan sang bupati yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Harta Rp 85,6 Miliar dan Jejak Aset Properti
Dalam LHKPN yang Fadia laporkan ke KPK pada 30 Maret 2024, ia mencatat total kekayaan sebesar Rp 85.623.500.000. Mayoritas harta itu berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 74,29 miliar.
Fadia tercatat memiliki 26 bidang tanah dan bangunan. Aset tersebut tersebar di Kota Pekalongan, Semarang, Bogor, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur. Nilai properti itu mendominasi hampir seluruh portofolio kekayaannya.
Selain properti, ia melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,18 miliar. Ia mencatat dua unit mobil atas nama sendiri, termasuk satu Toyota Alphard X A/T dengan nilai hampir Rp 1 miliar.
Ia juga melaporkan harta bergerak lain sebesar Rp 3,02 miliar serta kas dan setara kas Rp 10,33 miliar. Dalam laporan yang sama, ia mencantumkan utang Rp 3,2 miliar.
Angka-angka itu kini menjadi sorotan publik, terutama di tengah operasi senyap yang menyeret namanya.
Dampak Politik dan Kepercayaan Publik
Penangkapan kepala daerah aktif selalu mengguncang stabilitas politik lokal. Pemerintahan Kabupaten Pekalongan kini menghadapi ketidakpastian. Program pelayanan publik berpotensi terganggu jika proses hukum berjalan panjang.
Masyarakat Pekalongan menjadi pihak yang paling terdampak. Mereka menggantungkan pelayanan administrasi, pembangunan infrastruktur, dan kebijakan sosial pada kepemimpinan daerah. Ketika pucuk pimpinan tersandung kasus hukum, kepercayaan publik ikut tergerus.
Kasus ini juga memukul citra partai politik pengusungnya. Di tingkat nasional, OTT terhadap kepala daerah kembali memantik diskusi lama soal mahalnya biaya politik dan potensi praktik transaksional dalam pemerintahan daerah.
OTT dan Pesan Antikorupsi
KPK terus menggunakan OTT sebagai instrumen penegakan hukum yang efektif. Strategi ini kerap membongkar praktik suap atau gratifikasi yang berlangsung secara tertutup. Namun setiap OTT juga memunculkan pertanyaan mengapa praktik serupa terus berulang?
Data menunjukkan kepala daerah masih menjadi kelompok rentan dalam kasus korupsi. Kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan perizinan sering kali membuka celah penyalahgunaan.
Kini publik menunggu penjelasan resmi KPK soal perkara yang menjerat Fadia. Proses hukum akan menentukan apakah harta yang tercatat rapi dalam LHKPN itu benar-benar bersih atau justru menyimpan cerita lain.
Di atas kertas, angka Rp 85,6 miliar hanya deretan digit. Tetapi di mata rakyat, integritas jauh lebih mahal daripada seluruh aset properti. Jabatan boleh datang dari suara pemilih, namun kepercayaan bisa hilang hanya dalam satu operasi senyap. @dimas







