Jumat, Mei 15, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Jaksa dan WNA Korsel, Saat Perkara ITE Diduga Berubah Jadi Transaksi

by dimas
Desember 27, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Bayangkan Anda seorang warga negara asing. Datang ke Indonesia dengan satu harapan sederhana keadilan. Namun sebelum palu hakim diketuk, Anda justru diajak masuk ke permainan lain bukan sidang, melainkan negosiasi. Taruhannya bukan argumen hukum, melainkan uang tunai.

Inilah potret absurd yang mencuat dari Banten. Tiga jaksa diduga memeras seorang warga negara Korea Selatan yang tengah berperkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini bukan cerita parodi. Ini laporan resmi.

Kasus Singkat, Dampaknya Panjang

Pada Jumat (19/12/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membeberkan duduk perkara ini. Dugaan pemerasan tersebut masuk dalam Pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Perkaranya berakar dari penanganan kasus pidana umum ITE yang melibatkan pelapor dan tersangka lintas negara.

Tiga jaksa yang kini berstatus tersangka bukan orang sembarangan. HMK menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tigaraksa. RV berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, RZ menduduki posisi struktural sebagai Kasubag di Kejati Banten.

Selain aparat, penyidik juga menyeret dua pihak swasta. Seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah berinisial MS ikut masuk dalam pusaran perkara. Formasinya lengkap. Aparat ada, kuasa hukum hadir, ahli bahasa pun ikut serta. Hanya notulen rapat yang belum tercatat.

Ini Belum Selesai

Cum Laude Massal: Ketika Nilai Tinggi Kehilangan Harga Diri

Korupsi yang Tak Pernah Pergi: Reformasi Salah Jalan atau Setengah Jalan?

OTT dan Uang Tunai yang Bicara

Cerita ini berubah semakin ironis ketika KPK masuk ke panggung. Komisi antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan di Banten. Bahkan, saat Kejagung hendak menindaklanjuti perkara, para tersangka ternyata sudah lebih dulu berada di tangan KPK.

Dari OTT dan pengembangan penyidikan, aparat menyita uang tunai sekitar Rp 941 juta. Jumlah itu bukan sekadar angka. Ia menjadi bukti bagaimana hukum, ketika bocor, bisa berubah menjadi mesin transaksi.

Seluruh tersangka kini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung. Penyidik masih menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak. Di sisi lain, Kejagung menegaskan sikap institusi tidak akan melindungi siapa pun jika bukti berbicara terang.

ITE dan Ekosistem yang Rentan Disalahgunakan

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari ekosistem yang rapuh. Undang-Undang ITE, yang sejak awal sering menuai kritik, kembali tampil sebagai alat yang lentur. Di satu sisi, ia bisa melindungi. Namun di sisi lain, ia juga bisa menekan.

Ketika aparat penegak hukum memegang kewenangan besar tanpa pengawasan ketat, celah pun terbuka. Dalam celah itulah praktik “negosiasi” tumbuh subur. Ironisnya, pelaku justru datang dari institusi yang seharusnya menjaga hukum tetap lurus.

Bagi warga lokal, kasus semacam ini melukai rasa keadilan. Sementara bagi warga asing, perkara ini menjadi alarm keras. Kepastian hukum adalah fondasi investasi dan rasa aman. Tanpanya, kepercayaan mudah runtuh.

Satir Sosial: Hukum, Tapi Bisa Ditawar

Ketika jaksa berubah menjadi negosiator, dan penerjemah ikut mengatur alur, publik berhak bertanya: ini penegakan hukum atau paket layanan hukum premium?

Lebih jauh lagi, perkara ini memperlihatkan bagaimana sistem bisa gagal sebelum palu hakim berbunyi. Proses hukum berhenti menjadi ruang keadilan, lalu bergeser menjadi ruang tawar-menawar. Dalam kondisi seperti itu, yang kalah bukan hanya korban, tetapi juga reputasi negara.

Punchline: Keadilan Jangan Sampai Masuk Keranjang Belanja

OTT boleh terjadi. Uang boleh disita. Tersangka boleh ditahan. Namun publik tidak hanya menunggu drama penindakan.

Yang ditunggu adalah satu hal mendasar sistem hukum yang tidak bisa dinegosiasikan, tidak bisa dikonversi ke rupiah, dan tidak bergantung pada siapa yang punya akses.

Sebab jika hukum masih terasa seperti aplikasi dengan fitur premium unlock, jangan heran bila keadilan terus buffering sementara kepercayaan publik sudah lama menekan tombol logout. @dimas

Tags: Kejaksaan AgungOTT KPKPenegakan Hukum

Kamu Melewatkan Ini

Kasus Korupsi Madiun Bikin Bingung? Ini Bedanya OTT, Gratifikasi, Suap, dan CSR

Kasus Korupsi Madiun Bikin Bingung? Ini Bedanya OTT, Gratifikasi, Suap, dan CSR

by jeje
Mei 11, 2026

Setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT), timeline biasanya langsung penuh opini. Banyak orang buru-buru menyebut...

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

Polri Pasca-Reformasi: Antara Institusi Sipil dan Bayang-Bayang Kekuasaan

by dimas
Mei 10, 2026

Polri pasca reformasi 1998 berdiri sebagai simbol perubahan besar dari institusi bercorak militeristik menuju kepolisian sipil yang diharapkan lebih profesional,...

Geng Hilang, Ketakutan Datang: di Balik “Keamanan” El Salvador

Geng Hilang, Ketakutan Datang: di Balik “Keamanan” El Salvador

by Waras
April 27, 2026

El Salvador terlihat lebih aman hari ini. Jalanan lebih tenang. Angka pembunuhan turun tajam. Tapi satu pertanyaan belum hilang: ini...

Next Post
Konsep Otomatis

Qorin 2: Ketika Keadilan Tak Datang, Dendam yang Dipanggil

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

Judi Online Kini Memburu Anak-anak: 80 Ribu Bocah di Bawah 10 Tahun Sudah Terpapar

Judol Memburu Anak-anak: 80 Ribu Bocah di Bawah 10 Tahun Terpapar

Mei 15, 2026

“Sepatu Kekecilan” dan Tragedi Siswa SMK Samarinda yang Mengguncang Publik

Mei 15, 2026

Disekap dan Diperkosa: Ironi Mahasiswi Makassar Saat Mencari Pekerjaan

Mei 15, 2026

Pemerintah Tak Melarang Pesta Babi, Tapi Mengapa Nobar Mahasiswa Tetap Dihentikan?

Mei 14, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id