Tabooo.id: Sports – Sorak suporter mengguncang Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Sabtu (07/03/2026) malam. Laga panas antara Malut United FC melawan PSM Makassar dalam lanjutan Super League Indonesia berlangsung sengit sejak awal. Namun drama justru muncul setelah pertandingan berakhir.
Ketegangan merambat dari lapangan ke tribun stadion. Sejumlah wartawan yang meliput pertandingan menghadapi intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik. Peristiwa itu langsung memicu kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Ternate.
Ketua PWI Ternate, Ramlan Harun, menilai tindakan tersebut melanggar prinsip kebebasan pers.
“PWI Ternate mengecam keras setiap upaya yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Ramlan, Minggu (08/03/2026).
Wartawan Diminta Hapus Video
Insiden tersebut menimpa Irwan, jurnalis dari Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate. Ia merekam perjalanan perangkat pertandingan setelah laga selesai.
Namun seorang oknum yang diduga ofisial tim Malut United menghampiri Irwan. Oknum itu meminta Irwan menghapus video yang sudah direkam.
Irwan menolak tekanan tersebut karena ia menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Selain itu, oknum tersebut juga meminta steward stadion mengusir sejumlah wartawan dari tribun. Padahal para jurnalis menunjukkan kartu identitas resmi peliputan dari penyelenggara kompetisi, ILeague.
Media Lokal Ikut Memprotes
Insiden tersebut memicu protes dari kalangan media di Ternate. Pimpinan media Halmahera Post, Firjal Usdek, juga mengalami perlakuan serupa.
Firjal menegaskan bahwa steward stadion memintanya meninggalkan tribun meskipun ia membawa ID Card resmi peliputan.
Menurut Firjal, wartawan memiliki hak berada di tribun selama pertandingan berlangsung jika mereka memegang identitas resmi dari penyelenggara liga.
“Kami berada di area yang diperbolehkan dan menggunakan kartu peliputan resmi,” kata Firjal.
PWI Ingatkan Ancaman Hukum
Ramlan kembali mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sekaligus melarang setiap bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik.
Pasal 18 ayat (1) dalam aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang yang menghambat kerja pers dapat menghadapi ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, siapa pun harus menghormati kerja jurnalistik,” ujar Ramlan.
Sepak Bola dan Ruang Kebebasan Pers
Sepak bola selalu menghadirkan emosi besar. Gol, kemenangan, kekalahan, hingga kontroversi mewarnai setiap pertandingan. Namun publik mengetahui semua cerita itu karena jurnalis melaporkannya. Wartawan mencatat setiap momen dari pinggir lapangan hingga tribun stadion.
Karena itu, insiden di Gelora Kie Raha menjadi pengingat penting. Sepak bola membutuhkan ruang terbuka bagi pers untuk bekerja. Tanpa kebebasan pers, banyak cerita penting dari dunia olahraga tidak pernah sampai ke publik. @teguh





