Tabooo.id: Nasional – Janji pekerjaan layak kembali memakan korban. Kepolisian Republik Indonesia membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat warga negara Indonesia melalui lowongan kerja palsu sebagai operator komputer di Kamboja. Alih-alih bekerja di perusahaan resmi, para korban justru terjebak dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menyampaikan, salah satu korban bersama suaminya tertarik pada tawaran kerja dengan gaji Rp 9 juta per bulan. Tawaran itu datang dari seseorang yang mengaku telah bekerja sebagai operator komputer di Kamboja.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 9 juta per bulan. Setelah korban menyatakan minat, sponsor langsung mengurus seluruh dokumen keberangkatan,” ujar Irhamni saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam.
Dokumen Lengkap, Kebebasan Direnggut
Sponsor menyiapkan paspor, visa, hingga tiket keberangkatan tanpa hambatan. Proses yang cepat dan rapi membuat korban yakin bahwa pekerjaan tersebut legal dan aman.
Namun, setibanya di Kamboja, situasi berubah drastis. Sponsor mengambil paspor korban dan membawa mereka ke lokasi kerja yang tidak mereka kenal. Tanpa ruang menolak, korban harus bekerja sebagai scammer online.
Usai mendarat di Bandara Phnom Penh, seseorang menjemput korban dengan taksi dan mengajak mereka menempuh perjalanan darat selama empat jam. Karena baru pertama kali datang ke Kamboja, korban tidak memahami lokasi tujuan. Mereka mengikuti instruksi hingga akhirnya menyadari bahwa mereka telah masuk perangkap.
Target Gagal, Hukuman Menghantui
Di tempat kerja, tekanan datang setiap hari. Target penipuan menjadi ukuran utama kinerja. Ketika korban gagal memenuhi target, pelaku langsung menjatuhkan hukuman fisik dan psikis.
“Hukumannya bertahap, mulai dari push up, sit up, sampai lari 300 kali di lapangan futsal,” tambahnya.
Jam kerja panjang dan tekanan mental membuat korban hidup dalam ketakutan. Situasi semakin berat karena bos yang mengendalikan operasional diketahui merupakan warga negara asing asal China.
Kabur di Saat Lengah
Kesempatan melarikan diri muncul ketika pengawasan melemah. Saat pelaku mengajak korban makan bersama, korban memanfaatkan momen itu untuk kabur. Mereka langsung mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh dan meminta perlindungan.
Langkah tersebut menyelamatkan mereka. Polri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh untuk memulangkan para korban ke Indonesia.
Negara Hadir, Ancaman Belum Hilang
Pada hari yang sama, Polri memulangkan sembilan WNI korban TPPO dari Kamboja. Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan, pemulangan itu lahir dari kerja sama Polri, Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, dan BP2MI.
Ia menyebut langkah ini sebagai pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita poin ke-7 yang menekankan perlindungan warga negara dan penegakan supremasi hukum.
“Polri memastikan negara hadir untuk melindungi warga dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan TPPO,” pungkasnya.
Siapa yang Paling Terdampak?
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa pencari kerja dengan keterbatasan informasi dan tekanan ekonomi menjadi kelompok paling rentan. Tawaran gaji besar di luar negeri terus menjadi pintu masuk jaringan kejahatan lintas negara.
Selama ketimpangan ekonomi dan rendahnya literasi migrasi aman masih bertahan, modus serupa akan terus mencari korban baru. Negara memang berhasil memulangkan mereka, tetapi satu pertanyaan tetap menggantung: sampai kapan mimpi kerja layak berubah menjadi mimpi buruk di negeri orang? @dimas




