Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Istri Korban ke Polisi

by dimas
Februari 3, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Pendakwah Bahar bin Smith (BHS) kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan status tersebut setelah mengumpulkan dan mengkaji sejumlah alat bukti terkait peristiwa di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Cipondoh, Tangerang, pada 21 September 2025.

Penetapan tersangka ini melampaui perkara pidana biasa. Kasus tersebut langsung menyentuh titik sensitif relasi antara tokoh agama, aparat penegak hukum, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Tim Kuasa Hukum Bergerak, Bahar Menyatakan Siap Diperiksa

Merespons penetapan itu, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa tim advokasi segera menyusun berkas pembelaan sekaligus melakukan koordinasi internal.

“Tim advokasi sedang menyiapkan berkas dan koordinasi terkait penetapan tersangka Bahar,” ujar Ichwan kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Ichwan juga menegaskan Bahar siap memenuhi panggilan penyidik pada 4 Februari 2026. Meski begitu, tim kuasa hukum masih membahas kemungkinan penjadwalan ulang.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

“Informasi yang saya terima, tanggal 4 Februari Bahar diundang untuk diperiksa. Bahar siap datang. Namun kami masih berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya,” tegasnya.

Kuasa Hukum Pegang Kronologi Versi Bahar

Ichwan mengungkapkan bahwa timnya telah menyusun kronologi kejadian versi Bahar bin Smith. Namun, ia memilih menahan pemaparan detail sampai seluruh dokumen rampung.

“Kami memiliki kronologi yang spesifik versi kami. Penjelasan awal akan kami sampaikan setelah semua berkas siap,” tambahnya.

Menurut Ichwan, langkah tersebut bertujuan mencegah munculnya tafsir berbeda yang berpotensi memperkeruh suasana.

Upaya Damai Tak Berjalan

Sebelum penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka, tim kuasa hukum sempat mendorong penyelesaian perkara melalui jalur perdamaian atau restorative justice.

Ichwan menjelaskan bahwa beberapa tersangka lain sebelumnya sempat menjalani penahanan, lalu memperoleh penangguhan. Situasi itu sempat memunculkan harapan tercapainya solusi damai.

“Awalnya kami menginginkan perdamaian dan RJ. Kami berharap ada solusi terbaik. Namun faktanya perkara ini justru berlanjut,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap mengikuti seluruh proses hukum.

Versi GP Ansor: Korban Dipukul Sejak di Depan Panggung

Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Midyani, menyampaikan kronologi berdasarkan keterangan korban. Menurutnya, Rida datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar.

Namun, saat jarak sekitar dua meter, pengawal langsung memiting Rida.

“Pengawal langsung memiting korban. Pemukulan terjadi di depan panggung, lalu korban dibawa ke rumah salah satu tersangka,” ujar Midyani, Minggu (1/2/2026).

Ia menambahkan, penganiayaan berlanjut di dalam rumah tersebut. Rida mengalami pemukulan oleh Bahar dan beberapa pengikutnya sejak pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 dini hari. Selain itu, pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban.

Polisi Jelaskan Konstruksi Perkara

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyebut peristiwa bermula ketika korban mendekat untuk bersalaman. Kelompok pengawal kemudian menghadang dan membawa korban ke sebuah ruangan.

“Di ruangan itu para pelaku melakukan kekerasan fisik hingga korban babak belur,” ujar Awaludin.

Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Fitri Yulita, istri korban, melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 22 September 2025 dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Ibunda Bahar Laporkan Istri Korban

Di sisi lain, ibu Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan Fitri Yulita ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong.

Ia menilai Fitri tidak mungkin melihat langsung peristiwa penganiayaan karena jemaah laki-laki dan perempuan berada di area terpisah.

“Dia dalam keadaan hamil besar. Masa jam 00.30 WIB berada di tempat kejadian,” ujar Isnawati.

Ia juga menyebut Bahar sebagai pihak yang justru menjadi korban dalam insiden tersebut.

Kuasa hukum Bahar menambahkan bahwa laporan terhadap Fitri menggunakan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait dugaan keterangan bohong.

Kepercayaan Publik Jadi Taruhan

Kasus ini tidak hanya menyeret nama besar, tetapi juga menguji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jamaah dan masyarakat akar rumput kembali menyaksikan konflik terbuka antara figur keagamaan dan aparat.

Ketika tokoh agama masuk ke pusaran pidana, yang dipertaruhkan bukan semata vonis bersalah atau tidak, melainkan wibawa moral di ruang publik.

Akhirnya, pertanyaannya tetap sama hukum akan benar-benar berdiri di atas semua nama besar, atau kembali tersandung oleh bayang-bayang popularitas? @dimas

Tags: Bahar Bin SmithBanserKasusKonflik DuniaKriminal & HukumlaporanNasionalPolemikPolisi

Kamu Melewatkan Ini

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

by teguh
Mei 29, 2026

Hari Lahir Pancasila tahun ini terasa lebih dari sekadar seremoni negara. Di tengah dinamika politik nasional, publik mulai bertanya: siapa...

Next Post
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap

Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id